RUU Masyarakat Adat: Satu Dekade Lebih Tanpa Kepastian Pengesahan

May 4, 2026 - 09:40
 0  6
RUU Masyarakat Adat: Satu Dekade Lebih Tanpa Kepastian Pengesahan

Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU-MA) telah menjadi topik pembahasan di DPR selama lebih dari satu dekade, namun hingga kini belum juga disahkan. Pada awal April 2026, para perwakilan masyarakat adat dari berbagai daerah di Indonesia mendatangi gedung DPR untuk menggelar dialog langsung dengan anggota parlemen guna mendesak percepatan pengesahan RUU yang sangat krusial ini.

Ad
Ad

Perjalanan Panjang Legislasi RUU Masyarakat Adat

Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR periode 2024–2029 dari Fraksi Gerindra, mengakui bahwa proses legislasi RUU ini berjalan cukup lama. Namun, menurutnya terdapat perkembangan penting, termasuk perubahan nomenklatur dari "Masyarakat Hukum Adat" menjadi "Masyarakat Adat" demi mendekatkan regulasi dengan realitas di lapangan. Baleg berharap RUU ini dapat segera menjadi inisiatif DPR dan masuk ke tahap pembahasan lanjutan.

Namun, proses legislasi yang telah berjalan sejak 2008 dengan penyusunan naskah akademik dan diskusi multipihak ini masih tersendat. Tahun lalu, RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025, tetapi belum menunjukkan kemajuan signifikan. Sementara itu, di lapangan, tekanan terhadap wilayah adat semakin meningkat akibat ekspansi tambang, proyek nasional, dan pembangunan skala besar yang mengancam ruang hidup masyarakat adat.

Ancaman Terhadap Ruang Hidup Masyarakat Adat

Para perwakilan masyarakat adat menyampaikan secara gamblang kondisi nyata di daerah mereka. Anto Yohanes Bala dari Sikka menegaskan bahwa wilayah adat bukan sekadar batas tanah, melainkan ruang hidup yang mencakup hutan, sungai, laut, dan pulau-pulau kecil yang menopang kehidupan lintas generasi. Namun, ekspansi pembangunan tanpa pengakuan dan persetujuan masyarakat adat kerap menjadi sumber konflik.

Albertus Ferdinand dari Flores menambahkan bahwa laut merupakan sumber ekonomi sekaligus ruang spiritual dan budaya bagi masyarakat adat, yang kini terancam oleh privatisasi dan pembangunan yang mengabaikan pengetahuan lokal. Sementara Apriliska Titahena dari Maluku menyoroti pentingnya perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi ruang hidup masyarakat adat di daerahnya.

Dari Papua, Sem Ulimpa menggambarkan tekanan berat yang dihadapi komunitasnya akibat ekspansi pembangunan dan lemahnya perlindungan hukum, meskipun Otonomi Khusus Papua sudah berjalan. Ia berharap RUU Masyarakat Adat dapat menjadi pelengkap dan penguat kebijakan yang ada.

Budhawati dari Bali mengingatkan bahwa masyarakat adat juga menjaga harmoni spiritual antara manusia, alam, dan Tuhan, yang kini terancam oleh dominasi pariwisata dan kepemilikan asing. Sedangkan Afrida Erna Ngato dari Halmahera menyoroti ancaman polusi, hilangnya hutan, dan sumber pangan akibat industrialisasi, yang mengancam keberlangsungan komunitas adat dan jati diri bangsa.

Peran Perempuan dan Generasi Muda dalam Masyarakat Adat

Wilhemina Seni dari Ende menyampaikan bahwa perempuan adat memegang peran penting dalam menjaga pengetahuan tradisional dan keberlangsungan komunitas, namun sering luput dari perlindungan kebijakan. Di sisi lain, generasi muda adat menghadapi dilema mempertahankan identitas mereka di tengah keterbatasan akses dan tekanan untuk meninggalkan kampung halaman.

Perwakilan pemuda adat Osing menegaskan bahwa pengakuan wilayah adat adalah kunci agar mereka bisa membangun masa depan tanpa kehilangan identitas.

Hambatan Politik dan Tantangan Legislasi

Meskipun Baleg menunjukkan dukungan politik terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat, masih ada tantangan mendasar terkait mekanisme pengakuan dan implementasi di tingkat daerah. Beberapa anggota Baleg mengusulkan agar aspek teknis diatur melalui peraturan daerah (Perda), namun koalisi masyarakat adat menilai ketergantungan pada perda justru melemahkan pengakuan sebagai subjek hukum.

Menurut Bob Hasan, UU ini harus mengatur aspek mendasar seperti martabat dan nilai tradisional masyarakat adat, sementara detail teknis bisa diserahkan ke daerah. Namun, Erasmus Cahyadi dari Koalisi Masyarakat Sipil menawarkan mekanisme yang lebih kuat, seperti verifikasi oleh lembaga negara atau pengakuan melalui proses hukum di pengadilan, mengacu pada putusan pengadilan di Jambi.

Wakil Ketua Baleg menekankan perlunya meluruskan persepsi yang salah tentang masyarakat adat yang dianggap menolak investasi, padahal mereka menginginkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kegagalan pengesahan RUU Masyarakat Adat selama lebih dari satu dekade mencerminkan tantangan sistemik dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat adat di tengah pembangunan nasional yang agresif. Tidak hanya soal hukum, isu ini menyangkut keadilan ekologis dan sosial yang menjadi fondasi keberlanjutan bangsa. Keterlambatan ini berpotensi memperparah konflik lahan dan mengikis kearifan lokal yang sangat penting dalam menjaga ekosistem Indonesia.

Lebih jauh, ketidakpastian regulasi membuat masyarakat adat rentan terhadap marginalisasi dan kehilangan ruang hidup, yang secara langsung berdampak pada hilangnya keanekaragaman budaya dan lingkungan. Proses legislasi ini harus menjadi prioritas nasional dengan melibatkan suara masyarakat adat secara nyata dan mengedepankan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) agar pembangunan tidak mengorbankan hak-hak dasar mereka.

Ke depan, publik perlu mengawasi proses legislasi ini secara ketat dan mendorong DPR untuk segera mengambil keputusan yang berpihak pada masyarakat adat. Pengesahan RUU ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang bagaimana Indonesia menghargai dan melindungi warisan budaya dan lingkungan yang menjadi identitas bangsa.

Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi sumber berita asli di Mongabay Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad