Bahas RUU Pemilu 2026, Koalisi Pemerintah Belum Sepakat soal Ambang Batas Parlemen

May 4, 2026 - 18:00
 0  3
Bahas RUU Pemilu 2026, Koalisi Pemerintah Belum Sepakat soal Ambang Batas Parlemen

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu 2026 di DPR sampai saat ini belum menunjukkan kemajuan berarti. Partai-partai yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah masih belum mencapai kesepakatan, terutama terkait isu krusial seperti ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029. Situasi ini menyebabkan proses legislasi masih berjalan di tempat dan berpotensi menghambat target penyelesaian pembahasan sebelum separuh masa pemerintahan berakhir.

Ad
Ad

Proses Pembahasan RUU Pemilu di DPR Masih Mandek

RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kini masih dalam tahap penggodokan di internal Komisi II DPR. Pengurusan naskah akademik dan draf RUU menjadi pekerjaan awal yang harus dirampungkan sebelum dapat dibahas bersama pemerintah. Namun, tarik-ulur kepentingan partai politik serta perbedaan pandangan membuat proses ini belum mencapai titik terang.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menargetkan pembahasan dapat dimulai tahun ini dan selesai sebelum paruh masa jabatan. Namun, jika DPR terus mengalami kebuntuan, pemerintah membuka opsi mengambil alih inisiatif penyusunan RUU.

"Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," ujar Yusril.

Awalnya, revisi UU Pemilu memang merupakan inisiatif DPR. Pemerintah masih melakukan inventarisasi masalah kepemiluan yang ada. Jika inisiatif beralih ke pemerintah, mereka sudah menyiapkan draft mandiri untuk diajukan ke DPR.

Perbedaan Pendapat di Koalisi soal Ambang Batas Parlemen

Salah satu isu paling pelik adalah penentuan ambang batas parlemen. Mayoritas partai koalisi belum sepakat tentang angka yang tepat untuk ambang batas parlemen pada Pemilu 2029. Dalam situasi ini, Yusril mengusulkan agar ambang batas parlemen didasarkan pada jumlah komisi di DPR, yakni 13, artinya partai harus meraih minimal 13 kursi untuk lolos ke parlemen.

Usulan ini mendapat beragam respons. Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji menilai angka 13 lebih tepat sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan ambang batas parlemen. Sarmuji mengusulkan ambang batas naik menjadi 5 persen, sedikit lebih tinggi dari ambang batas sebelumnya.

"Kami mengusulkan angka yang moderat saja, yaitu 5 persen. Sedikit di atas ambang batas parlemen pada pemilu lalu," kata Sarmuji.

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PKB Daniel Johan menyatakan sikap terbuka dan fleksibel terhadap berbagai masukan. PDIP sendiri belum menentukan angka ideal dan masih mengupayakan dialog dengan semua partai, termasuk non-parlemen, untuk mencari titik tengah.

Alasan Pembahasan Belum Dimulai dan Tantangan Sinkronisasi Putusan MK

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan belum dimulainya pembahasan bukan disebabkan oleh ketiadaan keinginan politik, melainkan karena proses kajian masih berlangsung di internal partai dan fraksi. Faktor lain yang harus diperhatikan adalah sinkronisasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah berbagai aspek pemilu, seperti ambang batas parlemen, syarat pencalonan presiden, hingga model pemilu.

"Ini kan banyak putusan-putusan mahkamah konstitusi juga ya yang ini juga harus disinkronkan," ujar Saan.

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay bahkan setuju jika RUU Pemilu dialihkan menjadi inisiatif pemerintah guna menghindari tarik-ulur kepentingan partai politik yang berlarut-larut, apalagi dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas.

Kompleksitas dan Tantangan dalam Penyusunan RUU Pemilu

Menurut Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro, tarik-ulur kepentingan parpol dalam menyusun draft RUU Pemilu adalah hal yang wajar karena melibatkan banyak pihak mulai dari partai parlemen, non-parlemen, pemerintah, hingga masyarakat. Kompleksitas ini membuat proses pembahasan berjalan lambat dan sulit dipercepat.

"Sehingga wajar jika RUU Pemilu ini mandek," ujar Agung kepada Rakyat Merdeka.

Selain itu, draf RUU harus mampu mengakomodasi seluruh putusan MK yang telah mengubah berbagai aspek pemilu, mulai dari ambang batas parlemen, syarat pencalonan presiden, hingga model pemilu, sehingga proses revisi menjadi semakin kompleks.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, ketidaksepakatan dalam pembahasan RUU Pemilu di kalangan koalisi pemerintah mencerminkan tantangan struktural dalam sistem politik Indonesia. Ambang batas parlemen bukan sekadar angka teknis, melainkan memiliki dampak strategis terhadap peluang partai kecil dan dinamika politik nasional. Jika ambang batas terlalu tinggi, berpotensi menyempitkan ruang partisipasi politik dan mengurangi pluralitas suara di parlemen.

Kemungkinan pemerintah mengambil alih inisiatif penyusunan RUU Pemilu bisa menjadi game-changer yang mempercepat proses legislasi, namun juga berpotensi menimbulkan resistensi dari partai-partai yang merasa kepentingannya terabaikan. Oleh karena itu, transparansi dan keterlibatan publik serta partai politik dalam proses revisi harus tetap dijaga untuk menjaga legitimasi RUU Pemilu yang akan datang.

Ke depan, publik dan pengamat politik perlu mengawasi dengan ketat perkembangan pembahasan ini, terutama terkait keputusan ambang batas parlemen dan sinkronisasi dengan putusan MK. Kejelasan regulasi pemilu sangat penting untuk memastikan pemilihan umum yang adil, demokratis, dan representatif pada 2029 nanti.

Untuk informasi terbaru dan perkembangan lebih lanjut terkait RUU Pemilu, masyarakat dapat mengikuti update berita di sumber berita terpercaya seperti Rakyat Merdeka dan media nasional lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad