Bank Tanah Pastikan Tanah SHM Menganggur Tak Disita Negara, Ini Syarat Lengkapnya
Badan Bank Tanah menegaskan bahwa tanah yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dimiliki oleh individu, meskipun dalam kondisi menganggur, tidak akan disita oleh negara. Pernyataan ini menegaskan bahwa kepemilikan tanah SHM tetap menjadi hak rakyat selama ada tujuan penggunaan yang jelas, meskipun tanah tersebut belum dimanfaatkan secara aktif.
Penegasan Bank Tanah Soal Tanah SHM Menganggur
Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait, menyampaikan hal ini dalam acara Silaturahmi Ramadan Badan Bank Tanah di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Menurutnya, tanah yang sudah memiliki SHM dan meski belum dipakai, tetap tidak akan diambil alih oleh negara.
"Kalau sudah ada SHM kan tentu tidak," tegas San Yuan Sirait.
Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah SHM bahwa kepemilikan mereka akan terlindungi, asalkan ada rencana atau tujuan penggunaan tanah tersebut di masa depan.
Syarat dan Evaluasi Untuk Lahan Milik Pengembang
San Yuan juga menjelaskan mekanisme terkait lahan milik pengembang yang belum seluruhnya dimanfaatkan. Meskipun tanah tersebut menganggur, selama pengembang memiliki master plan atau rencana pengembangan yang jelas, tanah akan tetap menjadi milik pengembang tersebut.
"Kalau dia memang sudah ada master plan, kita mau bikin ini, ini, dan ini. Di tahap evaluasi dari pemerintah setelah 2 tahun tanah menganggur, akan dikonfirmasi kepentingannya. Kalau sudah menampilkan master plan, itu tidak perlu ditindaklanjuti," jelas San Yuan.
Dengan demikian, pemerintah memberikan ruang bagi pengembang untuk mengelola aset tanahnya secara bertahap, selama ada bukti dan komitmen perencanaan penggunaan tanah.
Jenis Tanah yang Berpotensi Disita Negara
Berbeda dengan tanah SHM, tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan lebih dari dua tahun berpotensi untuk diambil alih oleh negara. Hal ini dikarenakan tanah HGB dan HGU merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh negara dengan jangka waktu tertentu dan mengandung kewajiban pemanfaatan.
"Tanah yang sudah pernah dilekati hak seperti HGU, HGB, kalau tidak digunakan lebih dari 2 tahun bisa diambil kembali," tambah San Yuan.
Contoh kasus yang sering terjadi adalah lahan HGU yang dibiarkan tidak digunakan karena pemiliknya mengalami kesulitan modal atau meninggal dunia, dan ahli warisnya tidak mengetahui bagaimana mengelola tanah tersebut. Dalam beberapa tahun kemudian, lahan tersebut bisa dimasuki oleh warga yang membangun rumah secara ilegal. Namun, pemilik HGU yang tidak memanfaatkan tanahnya juga akan mendapat peringatan dari negara.
Prosedur Pengambilalihan dan Pemanfaatan Tanah Telantar
Jika pemilik tanah HGU atau HGB tidak menunjukkan keseriusan mengelola tanah setelah peringatan ketiga, negara akan mencabut hak tersebut dan mengambil alih tanah. Masyarakat yang sudah membangun di lahan tersebut dapat mengurus status kepemilikan agar legal, yang membantu mencegah konflik kepemilikan dan penggusuran mendadak.
- Pengambilalihan tanah telantar bertujuan agar tanah dapat kembali produktif.
- Tanah yang diambil alih dapat dimanfaatkan untuk perkebunan, sawah, atau area industri.
- Badan Bank Tanah berperan dalam pendayagunaan tanah telantar, bersama kementerian dan badan terkait lainnya.
San Yuan menegaskan bahwa pendayagunaan tanah telantar merupakan bagian dari tugas Badan Bank Tanah dan instansi lain yang berkaitan.
"Kan pendayagunaan tanah-tanah telantar ini, Badan Bank Tanah itu kan salah satu. Bukan satu-satunya," ujarnya.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penegasan Bank Tanah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah SHM dan pengembang properti. Kepastian bahwa tanah SHM tidak akan disita meskipun menganggur adalah langkah strategis untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepemilikan tanah pribadi, sekaligus menghindari keresahan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Namun, sisi lain yang perlu diperhatikan adalah pengawasan terhadap tanah berstatus HGB dan HGU yang tidak produktif. Langkah pengambilalihan tanah oleh negara setelah peringatan berulang menunjukkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi kepentingan publik dan pembangunan nasional. Proses ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati secara ilegal.
Ke depan, masyarakat dan pemilik tanah perlu mengantisipasi regulasi dan evaluasi yang semakin ketat terkait pengelolaan aset tanah. Transparansi dan perencanaan penggunaan tanah yang jelas akan menjadi kunci utama agar tidak kehilangan hak atas tanah yang dimiliki, serta menjaga produktivitas dan nilai aset tanah tetap optimal.
Dengan terus mengikuti perkembangan kebijakan Bank Tanah, masyarakat dapat lebih siap dalam mengelola dan mempertahankan hak atas tanahnya sesuai peraturan yang berlaku.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
1
Angry
0
Sad
0
Wow
0