PSI Tolak Berikan Bantuan Hukum untuk Grace Natalie dalam Kasus Ujaran Kebencian

May 7, 2026 - 11:05
 0  4
PSI Tolak Berikan Bantuan Hukum untuk Grace Natalie dalam Kasus Ujaran Kebencian

PSI (Partai Solidaritas Indonesia) memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Grace Natalie, Sekretaris Dewan Pembina PSI, dalam menghadapi proses hukum terkait dugaan penghasutan dan ujaran kebencian yang muncul dari video Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Ad
Ad

PSI Tegaskan Kasus Grace Natalie Adalah Urusan Pribadi

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, yang menegaskan bahwa partai tidak akan ikut campur dalam masalah hukum yang dihadapi Grace. Menurutnya, pernyataan Grace di media sosial adalah tanggung jawab pribadi.

"Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi," ujar Ahmad Ali di kantor DPP PSI pada Selasa, 5 Mei 2026.

Keputusan ini muncul setelah Grace Natalie, bersama Ade Armando dan Permadi Arya, dilaporkan oleh sekitar 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan. Laporan tersebut berkenaan dengan unggahan mereka yang membahas potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM.

Detail Kasus dan Laporan ke Bareskrim

Laporan resmi telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 4 Mei 2026. Isi video yang menjadi polemik merupakan pidato JK yang membahas konflik di Poso dan Ambon sebagai refleksi pentingnya menjaga kerukunan umat beragama.

Hingga kini, Grace Natalie belum memberikan respons terkait pelaporan maupun keputusan PSI untuk tidak memberikan bantuan hukum.

Ade Armando Mundur dari PSI dan Respons JK

Berbeda dengan Grace, Ade Armando telah mengumumkan pengunduran dirinya dari PSI. Hal ini disampaikan melalui konferensi pers pada Selasa, 5 Mei 2026, dengan alasan agar kasus hukum yang menjeratnya tidak menghambat langkah partai menghadapi Pemilu 2029.

"Saya mohon izin, yaitu melalui konferensi pers ini saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI, ya," kata Ade Armando.

Ade juga membantah tuduhan memotong video pidato JK terkait konflik Poso dan Ambon. Ia menjelaskan bahwa video yang dikomentari adalah versi yang beredar luas, bukan hasil editan yang dibuatnya.

Selain itu, Ade menyatakan kesediaannya untuk bertemu langsung dengan JK guna membicarakan persoalan ini dan bahkan meminta maaf kepada umat Islam dan Kristen jika dianggap ada kesalahan, tetapi menegaskan tidak pernah berniat mengadu domba atau menghina agama.

"Kalau saya dipertemukan dengan Pak JK saya juga mau ya. Atau saya harus minta maaf sama masyarakat umat Islam misalnya atau umat Kristen, saya bersedia tapi saya akan mengatakan saya tidak pernah loh mengadu domba, saya tidak pernah menghina agama. Tapi itu terus diulang," ujarnya dalam sebuah siniar.

Sementara itu, juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, secara tegas menolak kemungkinan adanya pertemuan antara JK dan Ade Armando. Ia meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Karena proses hukum sedang berjalan, jadi kita ikuti saja," kata Husain saat dihubungi pada Rabu, 6 Mei 2026.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, sikap PSI yang tidak memberikan bantuan hukum kepada Grace Natalie mencerminkan pendirian partai yang ingin menjaga jarak dari kasus yang berpotensi menimbulkan kontroversi dan mengganggu citra mereka menjelang Pemilu 2029. Dengan membiarkan kasus ini menjadi tanggung jawab pribadi, PSI berupaya menghindari keterlibatan langsung yang bisa berdampak negatif terhadap strategi politiknya.

Di sisi lain, pengunduran diri Ade Armando dari PSI menunjukkan tekanan yang cukup besar di internal partai akibat kasus hukum ini. Langkah tersebut juga bisa jadi usaha untuk meredam konflik internal dan persepsi publik negatif. Namun, penolakan JK untuk bertemu Ade menandakan bahwa kasus ini masih jauh dari penyelesaian damai dan akan terus bergulir di ranah hukum.

Kedepannya, publik dan pengamat politik perlu mencermati bagaimana PSI mengelola isu hukum ini dan dampaknya pada elektabilitas partai, terutama dalam konteks persaingan Pemilu 2029. Selain itu, perkembangan proses hukum dan sikap dari para pihak terkait akan menentukan apakah kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penanganan ujaran kebencian di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan terbaru, kunjungi artikel sumber di CNN Indonesia dan pantau berita resmi dari Kepolisian Republik Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad