Sidang Andrie Yunus: Penasihat Hukum Hadirkan 3 Ahli untuk Perkuat Pembelaan

May 7, 2026 - 18:30
 0  3
Sidang Andrie Yunus: Penasihat Hukum Hadirkan 3 Ahli untuk Perkuat Pembelaan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus pada Kamis, 7 Mei 2026. Dalam persidangan ini, penasihat hukum empat terdakwa menghadirkan tiga orang saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, sebagai bagian dari strategi pembelaan mereka.

Ad
Ad

Saksi Ahli yang Dihadirkan Penasihat Hukum

Tiga saksi ahli yang dihadirkan berasal dari berbagai latar belakang, yaitu dua unsur sipil dan satu unsur militer. Dari unsur sipil hadir Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, yang memberikan pandangan terkait aspek psikologis korban dan dampak penyiraman air keras. Selain itu, hadir pula Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, seorang ahli hukum operasi militer sekaligus mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yang memberikan perspektif hukum terkait operasi militer dan dinamika internal TNI.

Latar Belakang Sidang dan Kronologi Kasus

Sidang ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi yang telah berlangsung sehari sebelumnya. Pada sesi sebelumnya, oditur militer menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari atasan para terdakwa sampai saksi yang berada di lokasi saat peristiwa penyiraman air keras pada 12 Maret 2026. Kasus ini menjadi perhatian publik luas mengingat korban adalah aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang selama ini dikenal vokal mengkritisi pelanggaran HAM.

Profil dan Dakwaan Para Terdakwa

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah:

  • Serda (Mar) Edi Sudarko
  • Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
  • Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
  • Lettu (Pas) Sami Lakka

Keempat anggota TNI tersebut hadir dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka didakwa oleh oditur militer atas tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Namun, selama proses persidangan, para terdakwa belum mengajukan nota pembelaan.

Adapun dakwaan yang dikenakan terhadap mereka adalah pelanggaran Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana dalam lingkup militer.

Agenda Sidang Selanjutnya

Sidang lanjutan ini akan terus berfokus pada pemeriksaan dan pendalaman keterangan dari para saksi maupun ahli yang dihadirkan, baik dari pihak penuntut maupun pembela. Proses ini penting untuk mengungkap fakta-fakta secara mendalam dan memberikan keadilan bagi korban serta memastikan kepastian hukum bagi para terdakwa.

Menurut laporan dari detikNews, sidang ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan isu hak asasi manusia dan keterlibatan oknum militer dalam tindakan kriminal.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, hadirnya saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu merupakan langkah strategis yang menunjukkan kompleksitas kasus ini, terutama mengaitkan aspek psikologis korban dan konteks hukum operasi militer. Kasus ini tidak hanya soal tindak pidana, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi TNI dan penegakan HAM di Indonesia.

Selanjutnya, proses persidangan yang transparan dan objektif sangat krusial untuk memperkuat sistem peradilan militer dan memberikan sinyal tegas bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis HAM tidak dapat ditoleransi. Publik juga perlu mengawasi perkembangan kasus ini agar tidak terjadi pembiaran atau intervensi yang dapat mengaburkan fakta hukum.

Dengan agenda sidang yang masih berlanjut, penting bagi media dan masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad