BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan Kerja

Mar 7, 2026 - 19:30
 0  4
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi peserta yang menjadi korban kecelakaan kerja. Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Eko Purnomo, menyatakan bahwa peserta bernama Gilang (33), yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalankan aktivitas pekerjaan, mendapatkan perawatan medis hingga sembuh melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Ad
Ad

Perawatan Medis dan Pembiayaan Lengkap bagi Peserta Korban Kecelakaan

Dalam kunjungan ke RS Permata Cirebon pada Jumat (6/3), Eko memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan Gilang akan ditanggung sepenuhnya sesuai indikasi medis. Hal ini dimungkinkan karena rumah sakit tersebut merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bekerja sama erat dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga Mas Gilang lekas sembuh sehingga dapat berkumpul dengan keluarga di momen Lebaran nantinya,” ujar Eko saat menjenguk peserta yang tengah menjalani perawatan.

Manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)

Lebih jauh, selain menjamin biaya perawatan, peserta juga akan memperoleh manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama masa pemulihan. Manfaat ini diberikan sebagai pengganti penghasilan ketika peserta belum dapat kembali bekerja, sehingga keluarga tetap memiliki kepastian pendapatan selama masa tersebut.

Pengelolaan Dana Profesional dan Akuntabel

Eko menegaskan bahwa kemampuan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat perlindungan terbaik kepada peserta tidak lepas dari pengelolaan dana jaminan sosial yang dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian. Kredibilitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi fondasi utama agar hasil pengelolaan iuran dapat dikembalikan kepada peserta dalam bentuk manfaat perlindungan yang optimal, kemudahan layanan, serta kepastian pembayaran klaim saat risiko kerja terjadi.

Apresiasi dari Keluarga Peserta

Keluarga Gilang mengungkapkan rasa terima kasih atas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan rumah sakit selama proses perawatan berlangsung.

“Alhamdulillah, terima kasih BPJS Ketenagakerjaan sehingga biaya perawatannya sangat terbantu. Terima kasih juga kepada RS Permata Cirebon karena sudah memberikan pelayanan dan perawatan terbaik,” ungkap istri Gilang.

Imbauan Pendaftaran Program Jaminan Sosial

Eko juga mengingatkan bahwa risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk saat dalam perjalanan menuju maupun pulang dari tempat kerja. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pemberi kerja untuk memastikan pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Imbauan serupa juga ditujukan kepada pekerja sektor informal, seperti pedagang, pengemudi ojek daring, nelayan, dan petani, agar mendaftarkan diri secara mandiri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan yang mungkin terjadi,” jelas Eko.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus Gilang menjadi contoh nyata pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia, khususnya dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan jaminan perawatan medis, tetapi juga memberikan kepastian pendapatan selama masa pemulihan, sebuah aspek yang sering terlupakan dalam sistem perlindungan sosial.

Namun, tantangan terbesar saat ini adalah tingkat kesadaran dan kepatuhan baik dari pemberi kerja maupun pekerja, terutama sektor informal, untuk mendaftar program ini. Risiko kecelakaan tidak hanya di lokasi kerja tetapi juga dalam perjalanan, sehingga cakupan perlindungan harus benar-benar menyeluruh.

Kedepannya, BPJS Ketenagakerjaan perlu terus meningkatkan edukasi dan kemudahan akses pendaftaran untuk menjangkau lebih banyak pekerja informal yang selama ini rentan tanpa perlindungan sosial. Jika tidak, potensi risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja bisa berdampak luas bagi kesejahteraan keluarga pekerja dan stabilitas sosial.

Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan informasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memanfaatkan manfaat perlindungan secara optimal. Perlindungan ini tidak hanya soal klaim, melainkan jaminan kehidupan yang lebih aman dan berkualitas bagi seluruh pekerja Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad