Menko Yusril Tegaskan Aparat Penegak Hukum Jangan Gegabah Tangkap Seseorang

Mar 7, 2026 - 21:00
 0  4
Menko Yusril Tegaskan Aparat Penegak Hukum Jangan Gegabah Tangkap Seseorang

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan peringatan tegas kepada aparat penegak hukum (APH) untuk tidak gegabah dalam melakukan penangkapan, penahanan, atau penuntutan terhadap seseorang. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan dalam sebuah kasus yang cukup kontroversial.

Ad
Ad

Penegakan Hukum yang Pasti dan Adil

Menurut Yusril, penegakan hukum harus dilakukan dengan kepastian dan keadilan. Ia menegaskan bahwa apabila alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat sebaiknya mempertimbangkan kembali sebelum melakukan tindakan hukum yang serius seperti penangkapan dan penahanan, apalagi menuntut seseorang ke pengadilan.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil," ujar Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.

Alasan utama kehati-hatian ini adalah untuk menghindari kerugian yang dialami oleh seseorang apabila akhirnya dibebaskan di pengadilan. Negara pun wajib memberikan rehabilitasi dan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum yang salah.

Kasus Delpedro dan Hikmah Penegakan Hukum Reformasi

Kasus Delpedro dan kawan-kawan mengandung pelajaran penting bagi seluruh pihak terkait dalam menegakkan hukum sesuai dengan amanat reformasi hukum, khususnya melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

  • Aparat berwenang melakukan penangkapan, penahanan, dan penuntutan jika ada dugaan dan bukti yang kuat.
  • Tersangka dan terdakwa memiliki hak membela diri secara hukum.
  • Pengadilan harus memastikan tidak ada kesalahan prosedural atau bukti yang lemah.

Yusril juga menyampaikan bahwa dirinya pernah meminta Delpedro agar tetap tegar dan tidak merengek-rengek saat menghadapi proses hukum, mengingat Delpedro dan rekan-rekannya adalah aktivis yang harus berani membela diri secara gentleman.

Detail Vonis Bebas dan Fakta Kasus

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar, juga divonis bebas. Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum gagal menghadirkan bukti valid terkait manipulasi atau fabrikasi fakta oleh para terdakwa. Majelis Hakim pun memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabat mereka.

Sebelumnya, mereka dituntut dua tahun penjara dengan dakwaan menghasut dan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana serta mendorong pelajar ikut kerusuhan melalui 80 konten media sosial yang diunggah pada 24-29 Agustus 2025.

Materi dakwaan menyebut para terdakwa mengajak pelajar, sebagian besar di bawah umur, berpartisipasi dalam aksi anarkis di depan DPR RI, Polda Metro Jaya, dan lokasi lain. Contoh unggahan yang dipermasalahkan adalah poster "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption yang mendorong pelajar agar tidak takut menghadapi intimidasi.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pernyataan Menko Yusril ini menyoroti sebuah masalah krusial dalam sistem penegakan hukum di Indonesia: ketelitian dan kehati-hatian aparat hukum sebelum mengambil langkah yang sangat menentukan nasib seseorang. Kasus Delpedro dkk. menjadi cermin bahwa penegakan hukum yang gegabah tidak hanya merugikan individu tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Lebih jauh, kasus ini mengingatkan bahwa reformasi hukum harus diikuti dengan peningkatan kapasitas dan etika aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Jika tidak, potensi salah tangkap dan penyalahgunaan kewenangan akan terus terjadi, memicu konflik sosial dan ketidakpastian hukum.

Ke depan, publik perlu mengawasi implementasi KUHAP yang baru dan menuntut aparat hukum untuk mengutamakan bukti kuat dan proses yang berkeadilan. Kasus ini juga membuka diskursus penting tentang perlindungan hak aktivis dan kebebasan berekspresi dalam demokrasi yang sehat.

Dengan demikian, berita ini bukan hanya tentang vonis bebas sejumlah aktivis, melainkan juga panggilan untuk seluruh sistem hukum agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad