Mahasiswa LPDP di Manokwari Ditangkap Usai Sebar Video Asusila Eks Pacar

Mar 8, 2026 - 22:00
 0  12
Mahasiswa LPDP di Manokwari Ditangkap Usai Sebar Video Asusila Eks Pacar

Polda Papua Barat berhasil menangkap seorang mahasiswa strata dua (S2) berinisial AYS setelah diduga memproduksi dan menyebarkan video asusila mantan pacarnya, berinisial RDM, di Manokwari. Pelaku yang merupakan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ini diduga melakukan tindakan tersebut karena sakit hati setelah hubungan pacaran mereka berakhir.

Ad
Ad

Modus Penyebaran dan Ancaman Pelaku

Berdasarkan keterangan dari Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Iptu Dwi Prawoko, pelaku membuat akun Facebook atas nama korban dan menyebarkan seluruh konten asusila yang dibuat selama mereka berpacaran. Aksi ini dilakukan saat pelaku menjalani studi S2 di salah satu universitas di Yogyakarta.

"Pelaku dan korban berinisial RDM pernah pacaran, lalu semua konten yang dibuat selama mereka pacaran itu disebar lewat Facebook," ujar Iptu Dwi di Manokwari pada Jumat (6/3/2026).

Selain penyebaran video asusila, pelaku juga mengancam akan kembali ke Manokwari untuk membunuh korban. Ancaman ini disebarkan melalui postingan di Facebook dan juga dikirim secara langsung melalui WhatsApp kepada korban dan beberapa teman korban yang juga berprofesi sebagai guru.

"Pelaku juga posting ancaman itu lewat Facebook, kirim langsung ke WA korban dan teman korban sesama guru," tambah Iptu Dwi.

Proses Penangkapan Pelaku

Korban yang merasa ketakutan segera melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat di Manokwari pada 18 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/62/II/2026. Penyidik Subdit V Tipidsiber kemudian bergerak cepat dan berencana melakukan penangkapan di Yogyakarta, tempat pelaku menempuh pendidikan.

Namun, pelaku memberi informasi akan datang ke Manokwari. Menanggapi hal ini, penyidik melakukan pemantauan ketat di Bandara Rendani Manokwari pada 24 Februari 2026 dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan beberapa jam setelah kedatangannya.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan

Polisi menjerat AYS dengan beberapa pasal hukum yang cukup berat. Di antaranya adalah:

  • Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024.
  • Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal sesuai kategori IV.

Menurut Iptu Dwi, pelaku bisa terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar berdasarkan UU ITE.

Konsekuensi dan Dampak Kasus

Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai penyalahgunaan teknologi informasi dan kekerasan berbasis gender di dunia digital, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa penerima beasiswa bergengsi seperti LPDP. Tindakan seperti ini tidak hanya merusak reputasi korban, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa dan mental.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus penyebaran video asusila yang dilakukan oleh seorang mahasiswa penerima beasiswa LPDP ini mencerminkan perlunya edukasi lebih intensif tentang etika digital serta tanggung jawab moral pengguna media sosial, terutama generasi muda yang sedang menempuh pendidikan tinggi. Pelaku yang seharusnya menjadi teladan justru melakukan tindakan yang merusak nama baik dan menimbulkan trauma bagi korban.

Selain itu, ancaman pembunuhan yang dilontarkan menunjukkan potensi bahaya serius yang bisa muncul dari tindakan kekerasan berbasis gender di ranah digital, yang tak jarang berujung pada kekerasan fisik. Pihak berwenang harus lebih serius melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang.

Ke depan, masyarakat khususnya mahasiswa dan pelajar penerima beasiswa diharapkan lebih memahami konsekuensi hukum dan sosial dari penyebaran konten asusila. Sementara itu, pihak kampus dan LPDP perlu memperketat pembinaan karakter dan mental penerima beasiswa agar kejadian seperti ini dapat diminimalisir.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, terutama dalam proses hukum yang tengah berjalan, demi memberikan efek jera dan perlindungan bagi korban kekerasan digital di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad