ART Gasak Emas dan Logam Mulia Majikan Rp500 Juta, Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Surabaya – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Watiningsih dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas kasus pencurian perhiasan emas dan logam mulia milik majikannya senilai sekitar Rp500 juta. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin dari Kejaksaan Negeri Surabaya di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/3/2026).
Kasus Pencurian Emas dan Logam Mulia oleh ART
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Watiningsih binti Maji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). JPU menegaskan,
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Detil Peristiwa Pencurian di Rumah Korban
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Mei 2025 di kediaman korban Dina Hikmawati yang berlokasi di kawasan Palm Spring Regency, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Saat itu, terdakwa yang bekerja sebagai ART sedang membersihkan rumah dan merapikan pakaian korban.
Ketika berada di kamar korban, Watiningsih melihat sebuah koper merah dalam kondisi terbuka. Di dalam koper tersebut terdapat dompet kecil berisi perhiasan emas dan logam mulia milik korban. Tanpa seizin pemilik, terdakwa diduga mengambil seluruh isi dompet tersebut.
Barang Bukti yang Dicuri
- Empat cincin emas masing-masing seberat sekitar 5 gram
- Satu set cincin nikah berhias berlian
- Tiga kalung emas dengan berat sekitar 10 gram per buah
- Enam gelang emas dengan berat serupa
- Empat keping logam mulia Antam seberat 5 gram per keping
- Lima stel gamis milik korban turut dibawa
Total nilai perhiasan dan logam mulia yang dicuri diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Proses Hukum dan Tuntutan
Kasus ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menuntut agar terdakwa dihukum penjara dengan masa tahanan yang sudah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. Sementara itu, majelis hakim masih akan mendengarkan pembelaan dari terdakwa sebelum memutuskan putusan akhir.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus pencurian yang dilakukan oleh ART terhadap majikannya ini menjadi cermin penting terkait kepercayaan dalam hubungan pekerja rumah tangga dan majikan. Kasus ini tidak hanya menyangkut nilai materi, tapi juga masalah etika dan keamanan yang harus menjadi perhatian serius. Dengan tuntutan hukuman selama 2,5 tahun, pengadilan memberikan sinyal tegas bahwa tindakan pencurian, terutama yang melibatkan kepercayaan personal, tidak bisa ditoleransi.
Lebih jauh, publik harus mengantisipasi potensi kasus serupa yang bisa terjadi apabila sistem pengawasan dan seleksi tenaga kerja rumah tangga tidak diperketat. Ini menjadi panggilan bagi masyarakat dan pihak terkait untuk memperbaiki mekanisme perlindungan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Ke depan, perkembangan kasus ini perlu terus dipantau karena putusan pengadilan akan menjadi preseden penting dalam penanganan kasus pencurian oleh ART di Indonesia. Selain itu, masyarakat harus tetap berhati-hati dalam mempercayakan harta benda berharga kepada pekerja rumah tangga.
Dengan demikian, kasus ini mengingatkan kita bahwa kepercayaan harus diimbangi dengan kewaspadaan dan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga keamanan dan keharmonisan dalam rumah tangga.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0