Komisi III DPR Sosialisasikan KUHP Baru ke Seluruh Kapolres Setelah Idulfitri
Komisi III DPR RI berencana melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru secara masif kepada seluruh jajaran kepolisian di tingkat wilayah, khususnya kepada kepala kepolisian resor (Kapolres) di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil demi memastikan penegakan hukum berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan filosofi hukum terbaru.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa agenda sosialisasi ini dijadwalkan berlangsung setelah hari raya Idulfitri di kantor masing-masing Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman filosofis di balik aturan KUHP dan KUHAP yang baru.
"Kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh Polda di seluruh Indonesia setelah Lebaran besok, di mana di saat itu kita minta semua Kapolres untuk dihadirkan," ujar Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Tujuan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
Menurut Habiburokhman, penting bagi aparat penegak hukum untuk tidak hanya memahami teks pasal KUHP secara kaku, tetapi juga memahami landasan filosofis dan semangat di balik undang-undang tersebut. Sebagai pembuat undang-undang, Komisi III ingin memastikan implementasi hukum yang sesuai dengan maksud dan tujuan legislasi.
"Jadi Komisi 3 akan sosialisasi karena undang-undang itu kan bukan hanya bunyi pasalnya tapi semangatnya apa. Karena kami yang bikin ya makanya kami bekerja sama untuk itu. Itu untuk memastikan ya," tegasnya.
Sosialisasi ini juga merupakan respons terhadap dinamika hukum yang terjadi di masyarakat, termasuk kasus yang menjerat pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien. Kasus tersebut memunculkan perdebatan terkait penafsiran pasal-pasal KUHP baru yang mengatur unsur kesengajaan dalam tindak pidana ujaran.
Fokus pada Pasal 36 KUHP: Unsur Kesengajaan dalam Ujaran
Habiburokhman menekankan pentingnya pemahaman Pasal 36 KUHP baru yang menyatakan bahwa tidak ada pidana tanpa adanya unsur kesengajaan. Pasal ini sangat krusial, terutama dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pernyataan atau ujaran di ruang publik agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahan penegakan hukum oleh penyidik.
Hal ini menjadi penting mengingat penilaian ujaran di ruang publik kerap sulit dan rawan subjektivitas, seperti dalam kasus pencemaran nama baik atau penghinaan yang dapat ditafsirkan berbeda-beda.
"Pasal 36 ini semakin relevan kalau terkait apa, perkara pencemaran atau apa namanya yang bersifat ujaran. Kan sulit menilai ujaran. Orang ngomong apa bisa jadi dinilai secara apa namanya, redaksi menghina misalnya," pungkasnya.
Langkah Implementasi dan Harapan Ke Depan
Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum dengan pendekatan yang lebih tepat dan berkeadilan. Dengan pemahaman yang sama di antara aparat, diharapkan kasus-kasus hukum, terutama yang berkaitan dengan ujaran di ruang publik, dapat ditangani secara lebih objektif dan adil.
Komisi III DPR juga berharap sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pembaruan sistem hukum Indonesia agar lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan teknologi komunikasi masa kini.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, inisiatif Komisi III DPR untuk mensosialisasikan KUHP dan KUHAP baru kepada seluruh Kapolres adalah langkah penting yang menunjukkan keseriusan pemerintah dan legislatif dalam memperbaiki sistem hukum Indonesia. Seringkali, permasalahan dalam penegakan hukum bukan hanya soal aturan yang ada, tetapi pemahaman aparat yang belum menyeluruh terhadap aturan tersebut.
Dengan adanya sosialisasi ini, potensi kesalahan interpretasi yang dapat menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus, terutama yang sensitif seperti ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, bisa diminimalisir. Hal ini juga menjadi sinyal bahwa hukum di Indonesia mulai mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kejelasan unsur pidana, khususnya unsur kesengajaan.
Ke depan, publik perlu mengawasi pelaksanaan sosialisasi ini dan evaluasi dampaknya agar benar-benar efektif dan menyeluruh. Selain itu, perlu diperhatikan juga pelatihan berkelanjutan serta penyempurnaan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar KUHP dan KUHAP yang baru dapat diterapkan secara konsisten dan transparan.
Langkah ini juga patut dilihat sebagai bagian dari tren global dalam reformasi hukum pidana yang menekankan keadilan prosedural dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih terlindungi dan percaya terhadap sistem hukum nasional yang terus diperbarui dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0