Kanwil Kemenkum Kalbar Teken Perjanjian Bantuan Hukum 2026 dengan 12 PBH Terakreditasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat baru saja mengukuhkan komitmennya dalam memperluas akses layanan hukum melalui penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 bersama 12 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi. Acara ini digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar, Pontianak.
Penandatanganan Perjanjian Bantuan Hukum 2026
Penandatanganan perjanjian ini melibatkan Tim Pengawas Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar dan para direktur maupun ketua lembaga PBH yang mempunyai tugas memberikan layanan bantuan hukum resmi kepada masyarakat di Kalimantan Barat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI mengenai pelaksanaan bantuan hukum tahun 2026.
Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk memperkuat akses keadilan dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara agar mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Komitmen dan Tanggung Jawab Pemberi Bantuan Hukum
Jonny Pesta Simamora, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan PBH sangat vital untuk menjangkau masyarakat hingga ke pelosok daerah terpencil di Kalimantan Barat. Ia menekankan perlunya sosialisasi masif agar masyarakat memahami dan dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum secara maksimal.
“Pemberi Bantuan Hukum harus mampu melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat benar-benar mengetahui dan dapat mengakses layanan bantuan hukum hingga ke pelosok Kalimantan Barat,” tegas Jonny.
Selain itu, 12 lembaga PBH yang terlibat juga mendapat tugas khusus untuk membina Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah masing-masing dan meningkatkan kapasitas paralegal yang bertugas di Posbankum Desa atau Kelurahan.
- Meningkatkan sosialisasi layanan bantuan hukum di daerah terpencil.
- Membina Pos Bantuan Hukum di tingkat desa/kelurahan.
- Memperkuat kapasitas dan pengetahuan paralegal.
- Memastikan pendampingan hukum berjalan optimal untuk masyarakat.
Jonny juga mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran bantuan hukum yang efektif dan tepat sasaran agar manfaatnya bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat pencari keadilan.
“Anggaran bantuan hukum yang disediakan negara harus dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan tepat sasaran agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat pencari keadilan,” tambahnya.
Penguatan Sistem Bantuan Hukum di Kalimantan Barat
Melalui kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap sistem bantuan hukum di daerah semakin kuat dan terintegrasi, sehingga masyarakat kurang mampu memperoleh akses layanan hukum yang adil dan merata. Seluruh Pemberi Bantuan Hukum juga diwajibkan mempersiapkan kelengkapan administrasi dan melaporkan setiap pendampingan hukum yang diberikan selama pelaksanaan program bantuan hukum 2026.
Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan bantuan hukum yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan hukum pemerintah.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penandatanganan perjanjian antara Kanwil Kemenkum Kalbar dengan 12 Pemberi Bantuan Hukum dalam pelaksanaan bantuan hukum 2026 merupakan momentum penting untuk memperkuat akses keadilan di wilayah yang selama ini masih terbilang kurang terlayani, terutama di daerah terpencil Kalbar. Inisiatif ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal memastikan bahwa hak konstitusional warga negara terpenuhi secara nyata.
Namun, tantangan terbesar terletak pada pelaksanaan di lapangan, terutama dalam mengoptimalkan peran paralegal dan memastikan Pos Bantuan Hukum benar-benar berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum. Jika pengawasan dan pembinaan tidak berjalan baik, potensi penyalahgunaan anggaran dan lemahnya layanan dapat muncul kembali.
Ke depan, masyarakat dan pemangku kepentingan perlu terus memantau efektivitas program ini, terutama bagaimana PBH memanfaatkan anggaran dan menjalankan tugas sosial mereka. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar program bantuan hukum ini benar-benar menjadi game-changer bagi keadilan sosial di Kalimantan Barat.
Dengan komitmen yang kuat dan pengawasan yang ketat, program bantuan hukum 2026 berpotensi menjadi contoh sukses yang dapat direplikasi di daerah lain di Indonesia.
Kanwil Kemenkum Kalbar pun diharapkan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem agar layanan hukum dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0