Ahli Hukum Tegaskan Pengadaan Bibit Nanas Bukan Tanggung Jawab Pj Gubernur Sulsel
Jakarta – Ahli sosiologi hukum dan pakar kebijakan publik dari Fakultas Hukum Trisakti, Trubus Rahardiansyah, memberikan pernyataan tegas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menyeret mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Menurut Trubus, hasil sidang praperadilan membuktikan tidak adanya bukti yang mengaitkan Bahtiar dengan perkara tersebut.
Dalam persidangan yang digelar, fakta-fakta yang muncul justru mengindikasikan adanya dugaan rekayasa kasus dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hal ini menurut Trubus memperjelas bahwa proses hukum yang menjerat Bahtiar tidak berdasar kuat.
"Hasil sidang praperadilan terang benderang menunjukkan tidak ada bukti yang mengaitkan pemohon dengan perkara pengadaan bibit nanas," ujar Trubus di Jakarta, Minggu (28/6).
Fakta Tidak Ditemukan Bukti Keterlibatan Bahtiar
Trubus menegaskan kembali bahwa selama persidangan tidak ditemukan satupun bukti yang menghubungkan Bahtiar dengan proses pengadaan bibit nanas yang menjadi objek penyidikan. Menurutnya, tuduhan terhadap Bahtiar merupakan tindakan tidak berdasar dan langkah yang sangat tidak adil.
"Tidak ada bukti dan tak ada kaitan kasus pengadaan bibit nanas dengan Pj Gubernur Bahtiar. Tindakan jaksa yang semena-mena tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi etik bahkan pidana," tegas Trubus.
Kewenangan Pengadaan Bibit Nanas Bukan di Pj Gubernur
Lebih jauh, Trubus menjelaskan bahwa Bahtiar sudah mengakhiri masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan pada 16 Mei 2024. Oleh karena itu, pelaksanaan teknis program pengadaan bibit nanas adalah kewenangan perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN).
Dalam konteks ini, Bahtiar tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung terhadap pengadaan bibit nanas tersebut. Apalagi, selama menjabat maupun setelah tidak lagi menjabat, Bahtiar tidak pernah menerima laporan terkait pelaksanaan program tersebut baik dari Dinas TPHBUN maupun Inspektorat.
- Bahtiar mengakhiri masa jabatan Pj Gubernur Sulsel pada 16 Mei 2024
- Pengadaan bibit nanas menjadi tanggung jawab Dinas TPHBUN, bukan gubernur
- Tidak ada laporan pengadaan bibit nanas yang diterima Bahtiar selama menjabat
- Sidang praperadilan menunjukkan tidak ada bukti keterlibatan Bahtiar
- Dugaan rekayasa kasus dan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa Kejati Sulsel
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus ini menyoroti bagaimana proses hukum yang belum matang dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat merugikan reputasi pejabat publik. Penetapan Bahtiar sebagai tersangka tanpa bukti kuat berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia.
Lebih jauh, kewenangan teknis pengadaan barang dan jasa di daerah memang harus dijalankan secara profesional oleh dinas terkait, bukan dibebankan pada pejabat yang sudah tidak menjabat. Ini menegaskan perlunya pemisahan tanggung jawab yang jelas agar kasus-kasus serupa tidak terjadi di masa depan.
Ke depan, publik perlu mengawasi proses hukum berlangsung secara transparan dan adil, serta mendorong reformasi sistem pengadaan agar lebih akuntabel. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk berhati-hati dalam menetapkan tersangka agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengikuti liputan resmi di jpnn.com serta portal berita terpercaya lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0