TNI Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum Penerbitan SKCK Eks Prajurit Tersangka Pencabulan
Publik dihebohkan dengan kasus Aloysius Dalo Odjan (ADO), tersangka pencabulan anak yang menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk mengikuti seleksi di TNI Angkatan Darat (AD). Penerbitan SKCK ini kini mendapat sorotan tajam dari TNI AD, terutama terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses penerbitannya.
Kontroversi Penerbitan SKCK oleh Polda NTT
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data antara status hukum ADO dengan SKCK yang diterbitkan Polda NTT. SKCK tersebut digunakan ADO untuk mengikuti proses seleksi prajurit TNI AD meskipun ADO sudah berstatus buronan.
“Dari hasil pendalaman ditemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan dalam SKCK dengan kondisi hukum yang bersangkutan,”
Menurut Widi Rahman, kronologi kasus ini menunjukkan kejanggalan serius dalam administrasi hukum. Laporan polisi atas dugaan pencabulan dibuat pada 31 Agustus 2025, dan ADO resmi ditetapkan tersangka pada 23 September 2025. Namun, SKCK diterbitkan oleh Polda NTT pada 3 Oktober 2025, sementara ADO baru masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 16 Oktober 2025. Artinya, SKCK itu diterbitkan saat ADO sudah berstatus tersangka dan sebelum masuk DPO, padahal seharusnya tidak demikian.
Seleksi TNI AD dan Proses Pembatalan Status Prajurit
SKCK yang dinyatakan lengkap ini membuat ADO lolos mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus dan sempat dilantik sebagai prajurit pada 4 Februari 2026. Namun, setelah kasus ini viral dan menjadi perhatian publik, TNI AD melakukan penelusuran lanjutan hingga mencabut SKCK ADO pada 4 Maret 2026.
TNI AD menegaskan bahwa pembatalan status ADO bukanlah pemecatan, melainkan pembatalan pengangkatan sejak awal proses seleksi berdasarkan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). Dengan demikian, ADO dikembalikan ke status warga sipil dan tidak sah menjadi prajurit TNI.
Aspek Hukum dan Proses Penegakan
Widi Rahman juga menegaskan bahwa segala dugaan pelanggaran hukum terkait penerbitan dan penggunaan SKCK menjadi ranah aparat kepolisian.
“Untuk aspek penerbitan maupun penggunaan SKCK, menjadi ranah aparat penegak hukum dari institusi kepolisian,”
Kasus dugaan pencabulan yang menjerat ADO ini sendiri dilaporkan oleh keluarga korban MGL (16) pada 31 Agustus 2025. Saat ini, ADO sudah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Flores Timur.
ADO dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP dan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun.
Fakta Kronologis Kasus ADO
- 31 Agustus 2025: Laporan polisi atas dugaan pencabulan anak dibuat.
- 23 September 2025: ADO resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- 3 Oktober 2025: SKCK diterbitkan oleh Polda NTT untuk ADO.
- 16 Oktober 2025: ADO masuk daftar pencarian orang (DPO).
- 4 Februari 2026: ADO dilantik sebagai prajurit TNI AD.
- 4 Maret 2026: SKCK ADO dicabut setelah penelusuran TNI AD.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus penerbitan SKCK yang tidak sesuai dengan status hukum ADO mencerminkan celah serius dalam sistem administrasi kepolisian dan rekrutmen militer. Penggunaan SKCK yang tidak valid untuk proses seleksi TNI berpotensi merusak kredibilitas institusi militer dan menimbulkan keraguan publik terhadap prosedur seleksi prajurit. Kejadian ini menunjukkan perlunya penguatan mekanisme verifikasi data hukum pelamar di semua jenjang seleksi, agar tidak ada individu yang berstatus tersangka atau buronan bisa lolos begitu saja.
Selain itu, penanganan kasus ini menegaskan bahwa TNI AD berkomitmen menegakkan integritas internal dengan membatalkan status ADO, meskipun proses hukum sedang berjalan di kepolisian. Namun, publik juga perlu mengawasi proses hukum kepolisian agar kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan dan agar ada pertanggungjawaban atas penerbitan SKCK yang bermasalah tersebut.
Ke depan, institusi terkait harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penerbitan SKCK dan seleksi personel agar tidak terulang pelanggaran serupa, serta meningkatkan transparansi agar kepercayaan masyarakat terhadap TNI dan kepolisian tetap terjaga.
Informasi selengkapnya terkait kasus ini dapat dibaca di sumber asli dari Liputan6.com.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0