Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Ini Syarat dan Ketentuannya Lengkap

Apr 10, 2026 - 01:20
 0  4
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Ini Syarat dan Ketentuannya Lengkap

Ruko berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) ternyata memiliki peluang untuk ditingkatkan menjadi Hak Milik, asalkan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah. Informasi ini penting bagi pemilik ruko yang ingin memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka gunakan.

Ad
Ad

Peluang Peningkatan Status Hak Tanah Ruko

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki ruko dengan status HGB bisa mengajukan permohonan untuk mengubahnya menjadi Hak Milik.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Shamy dalam keterangannya pada Kamis (9/4/2026).

Hal ini menunjukkan adanya kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat Hak Milik atas ruko yang mereka gunakan, sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan nilai aset yang lebih tinggi.

Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Meski demikian, untuk mengajukan peningkatan status hak tersebut, terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh pemohon, antara lain:

  • Pastikan status tanah ruko terdata dengan jelas dan lengkap di kantor pertanahan.
  • Kesesuaian peruntukan ruang sesuai dengan tata ruang wilayah yang berlaku di daerah tersebut.
  • Lengkapi dokumen administrasi seperti bukti kepemilikan, surat izin mendirikan bangunan, dan dokumen pendukung lainnya.

Proses administratif ini harus dilalui dengan teliti agar pengajuan dapat diterima dan diproses oleh ATR/BPN. Jika ada ketidaksesuaian, pengajuan biasanya akan ditolak atau harus diperbaiki terlebih dahulu.

Penjelasan Mengenai Hak Guna Bangunan

Secara prinsip, Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi selama jangka waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun, dan dapat diperpanjang. Namun, HGB tidak memberikan kepemilikan tanah secara langsung, sehingga statusnya berbeda dengan Hak Milik.

Dengan meningkatnya status menjadi Hak Milik, pemilik ruko akan mendapatkan hak penuh atas tanah dan bangunan tersebut tanpa batasan waktu yang biasanya berlaku pada HGB.

Manfaat Peningkatan Status Hak Tanah

  • Kepastian hukum yang lebih kuat atas kepemilikan tanah dan bangunan ruko.
  • Nilai aset properti meningkat, karena sertifikat Hak Milik biasanya lebih dihargai di pasar properti.
  • Mudah dalam proses jual beli atau pengalihan hak, karena Hak Milik merupakan hak yang paling kuat menurut hukum pertanahan Indonesia.
  • Akses terhadap pembiayaan atau kredit menjadi lebih mudah dengan agunan sertifikat Hak Milik.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kebijakan ini membuka peluang positif bagi para pelaku usaha dan pemilik ruko untuk memperkuat posisi hukum atas aset mereka. Dalam jangka panjang, langkah ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dengan memberikan rasa aman dalam berinvestasi properti komersial.

Namun, tantangan utama terletak pada proses administrasi yang harus dipenuhi secara detail dan akurat. Pemerintah perlu memastikan sosialisasi yang luas dan pendampingan bagi pemilik ruko agar mereka memahami seluruh persyaratan dan prosedur pengajuan.

Ke depan, jika kebijakan ini berjalan baik, tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan aturan serupa untuk jenis properti lain yang juga masih berstatus HGB, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki hak milik atas aset tanah mereka.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai proses dan persyaratan peningkatan hak tanah ruko, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kementerian ATR/BPN atau membaca artikel terkait di Kompas Properti.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad