Saham Sritex (SRIL) Resmi Delisting November 2026, Lo Kheng Hong Kuasai 1,02%

Apr 13, 2026 - 00:20
 0  4
Saham Sritex (SRIL) Resmi Delisting November 2026, Lo Kheng Hong Kuasai 1,02%

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) akan resmi dicoret dari papan pencatatan mulai 10 November 2026. Keputusan ini diambil karena perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit atau bangkrut, sehingga memenuhi syarat penghapusan pencatatan efek di BEI.

Ad
Ad

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Vera Florida, menjelaskan melalui surat pengumuman resmi pada Sabtu (11/4/2026) bahwa delisting saham Sritex akan berlaku efektif pada tanggal tersebut. Langkah ini menjadi penanda akhir perjalanan Sritex sebagai perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Profil Kepemilikan Saham Sritex Sebelum Delisting

BEI sebelumnya juga telah mengungkapkan daftar pemegang saham Sritex dengan porsi kepemilikan di atas 1 persen. Pengendali utama perusahaan adalah PT Huddleston Indonesia yang memiliki saham sebesar 59,03 persen. Selain itu, terdapat beberapa institusi asing dan investor individu yang memegang saham signifikan di Sritex.

  • Chesney International Pte Ltd: 4,52 persen
  • Grafton Capital Resources Pte Ltd: 4,40 persen
  • Cassel International Pte Ltd: 3,59 persen
  • Kiatnakin Phatra Bank Public Company Limited: 2,14 persen

Di antara para pemegang saham individu, nama investor kawakan Lo Kheng Hong (LKH) muncul dengan kepemilikan sebanyak 209.339.500 saham atau sekitar 1,02 persen dari total saham beredar. Lo Kheng Hong dikenal luas sebagai salah satu investor saham ternama di Indonesia yang kerap mendapat perhatian publik dan media.

Alasan Delisting dan Dampaknya

Delisting Sritex ini merupakan akibat langsung dari status pailit yang dialami perusahaan. Kondisi pailit ini menandakan perusahaan mengalami kesulitan finansial yang signifikan sampai tidak mampu memenuhi kewajiban pembayarannya. Dengan penghapusan saham dari Bursa Efek Indonesia, Sritex tidak lagi dapat diperdagangkan secara publik, yang berdampak pada likuiditas saham dan posisi investor.

Berikut beberapa dampak penting dari delisting Sritex:

  1. Investor Publik Tidak Bisa Jual Beli Saham di Bursa: Saham SRIL tidak lagi diperdagangkan di BEI, sehingga para pemegang saham harus mencari opsi lain jika ingin menjual saham, biasanya melalui mekanisme pasar negosiasi yang kurang likuid.
  2. Risiko Kerugian bagi Pemegang Saham: Status pailit biasanya menyebabkan nilai saham menurun drastis atau bahkan menjadi nol, sehingga investor berpotensi mengalami kerugian besar.
  3. Perubahan Tata Kelola Perusahaan: Manajemen dan struktur kepemilikan bisa berubah mengikuti proses hukum kepailitan dan restrukturisasi utang.

Peran Lo Kheng Hong dan Investor Institusi Asing

Keberadaan Lo Kheng Hong sebagai salah satu pemegang saham individu dengan porsi lebih dari 1 persen menjadi sorotan. Selama ini, Lo dikenal sebagai investor yang selektif dan memiliki pengaruh penting di pasar saham Indonesia. Meskipun kepemilikan sahamnya tidak besar dibandingkan pengendali utama, namanya tetap menarik perhatian pasar.

Adapun investor institusi asing yang memegang saham Sritex menunjukkan bahwa perusahaan ini sebelumnya masih mendapat kepercayaan dari modal luar negeri, walaupun pada akhirnya perusahaan berakhir dalam kondisi pailit. Hal ini menjadi catatan penting tentang risiko investasi di sektor tekstil dan industri terkait.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, delisting saham Sritex menandakan adanya gejala serius dari masalah keuangan yang selama ini mungkin kurang terlihat oleh publik. Delisting akibat kepailitan adalah langkah terakhir yang harus diambil BEI untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor dari risiko yang lebih besar.

Kasus Sritex juga menjadi peringatan bagi investor untuk selalu melakukan due diligence dan memantau kondisi fundamental perusahaan secara berkelanjutan. Terutama bagi investor institusi dan ritel yang menempatkan dana dalam saham-saham sektor manufaktur dan tekstil, ketahanan finansial perusahaan menjadi faktor kunci.

Ke depan, penting bagi regulator dan pelaku pasar untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan terkait konsentrasi kepemilikan serta kondisi kesehatan perusahaan tercatat. Hal ini bertujuan untuk mencegah kasus serupa yang bisa merusak kepercayaan investor dan stabilitas pasar modal Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut dan update terkait perkembangan pasar modal dan saham Sritex, pembaca dapat mengikuti berita terbaru melalui IDX Channel dan sumber berita ekonomi terpercaya lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad