Payung Hukum Desa Wisata Perkuat Pariwisata Berbasis Komunitas di Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi tengah mendukung penuh rencana penyusunan payung hukum pengembangan desa wisata yang kini dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi. Langkah ini dianggap strategis untuk memperkuat pariwisata berbasis komunitas dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) di wilayah tersebut.
Perda Desa Wisata sebagai Penguatan Hukum Lokal
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Raden Najmi, menyatakan bahwa pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD Jambi dalam merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait desa wisata.
"Kami mendukung Perda inisiatif ini, sebagai payung hukum tambahan karena sudah ada Permendesnya. Positifnya ini bisa menguatkan desa yang sudah melaksanakan dan menambah pendapatan asli desanya," ujar Raden Najmi di Jambi, Senin.
Meski peraturan mengenai desa wisata sudah diatur melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes), keberadaan Perda di tingkat provinsi akan memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat dan kontekstual dengan kebutuhan daerah.
Dampak Pemotongan Dana Desa dan Peran Desa Wisata
Menurut Raden Najmi, kebutuhan akan payung hukum ini semakin mendesak mengingat adanya pemotongan dana desa yang signifikan. Saat ini, penyaluran dana desa berkurang hingga lebih dari 45 persen, dengan rata-rata desa hanya menerima sekitar 58 persen dari total anggaran semula.
Situasi ini memaksa desa-desa untuk berinovasi agar dapat meningkatkan pendapatan mereka. Desa wisata muncul sebagai solusi efektif untuk menghasilkan sumber pendapatan baru bagi desa.
Data dan Potensi Desa Wisata di Provinsi Jambi
- Jumlah desa di Provinsi Jambi: 1.414 desa
- Desa wisata yang sudah berkembang: sekitar 141 desa (10%)
- Rata-rata pendapatan asli desa wisata: Rp50 juta per tahun
Walaupun jumlah desa wisata masih relatif kecil, dampak positif terhadap PADes mulai terasa dan memberikan kontribusi signifikan dalam perekonomian lokal.
Harapan dan Strategi ke Depan
Raden Najmi berharap Provinsi Jambi dapat menjadi pionir dalam memiliki Perda desa wisata yang menjadi contoh bagi daerah lain. Perda ini diharapkan menjadi terobosan strategis untuk mendorong desa-desa yang belum memulai pengembangan desa wisata agar lebih aktif mencari sumber pendapatan baru.
Selain itu, bagi desa yang sudah menjalankan program desa wisata, payung hukum ini akan memperkuat pondasi dan mempercepat pengembangan pariwisata berbasis komunitas secara berkelanjutan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, inisiatif penyusunan Perda desa wisata di Provinsi Jambi merupakan langkah strategis dan visioner yang bisa menjadi game-changer dalam pengembangan ekonomi desa. Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat di tingkat daerah, desa wisata tidak hanya sekadar menjadi destinasi pariwisata, tetapi juga menjadi motor penggerak pemberdayaan masyarakat lokal dan pengembangan ekonomi kreatif.
Selain itu, di tengah tantangan pemotongan dana desa yang cukup besar, desa wisata dapat menjadi alternatif yang nyata dalam mendiversifikasi sumber pendapatan desa. Hal ini penting untuk mengurangi ketergantungan pada dana pusat serta meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Ke depannya, pembentukan Perda desa wisata di Jambi perlu diikuti dengan pelatihan dan pendampingan bagi desa agar mampu memanfaatkan potensi wisata secara optimal dan berkelanjutan. Masyarakat dan pemerintah daerah juga harus bersinergi untuk menjaga kualitas serta keberlanjutan lingkungan yang menjadi daya tarik utama desa wisata.
Untuk perkembangan terbaru dan pembahasan lebih lanjut mengenai payung hukum desa wisata ini, pembaca dapat mengikuti informasi resmi dari ANTARA Jambi dan situs pemerintah Provinsi Jambi.
Dengan langkah ini, harapan besar tertuju pada penguatan pariwisata berkelanjutan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memberdayakan komunitas lokal secara menyeluruh.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0