Kenaikan Harga Tiket Pesawat Bisa Lampaui 13% Meski Pemerintah Anjurkan Batas Ini

Apr 13, 2026 - 14:40
 0  4
Kenaikan Harga Tiket Pesawat Bisa Lampaui 13% Meski Pemerintah Anjurkan Batas Ini

Kenaikan harga tiket pesawat kini tengah menjadi sorotan, karena meskipun pemerintah memberikan anjuran batas kenaikan maksimal sebesar 9-13%, ternyata realitas di lapangan menunjukkan kemungkinan kenaikan jauh di atas angka tersebut. Para pengamat penerbangan menyebut kenaikan harga tiket pesawat bisa mencapai 28% akibat beberapa kebijakan pendukung yang belum diterbitkan.

Ad
Ad

Penyebab Harga Tiket Pesawat Naik Lebih dari 13%

Menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, kenaikan harga tiket pesawat saat ini bukan hanya sebatas imbauan pemerintah sebesar 13%, melainkan berpotensi menyentuh hampir tiga kali lipatnya, yaitu 28%. Hal ini terjadi karena dua insentif penting yang dijanjikan pemerintah belum memiliki dasar hukum atau aturan yang resmi untuk diterapkan.

"Kenaikan harga tiket sebenarnya 28% bukan 13% seperti narasi Pemerintah," ujar Alvin kepada detikcom pada Senin (13/4/2026).

Alvin menjelaskan bahwa penyebab utama kenaikan ini adalah kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yang naik menjadi 38% untuk pesawat berbadan jet maupun pesawat baling-baling (propeller). Kebijakan ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 83 tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 6 April 2026.

Dua Insentif Pemerintah yang Belum Direalisasikan

Untuk meredam gejolak kenaikan harga tiket akibat fuel surcharge, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan dua insentif:

  • PPN tiket pesawat sebesar 11% yang akan ditanggung pemerintah
  • Bea masuk 0% untuk impor suku cadang pesawat

Namun, kedua insentif ini belum bisa diterapkan karena belum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi landasan hukum pelaksanaannya. Akibatnya, kenaikan harga tiket yang sebenarnya terjadi adalah 28%, bukan 13% seperti yang diharapkan pemerintah.

"Kedua program tersebut baru bisa berlaku setelah ada Peraturan Menteri Keuangan. Namun hingga saat ini Keputusan Menkeu tersebut belum terbit," tambah Alvin.

Penjelasan Pengamat Lain dan Faktor Musiman

Pengamat penerbangan lain, Gatot Rahardjo, juga menguatkan bahwa kenaikan harga tiket saat ini sudah di angka 28%, bukan 13%. Menurut Gatot, kenaikan ini didapat dari perhitungan fuel surcharge yang melonjak dari 10% menjadi 38% untuk pesawat jet.

"Jadi ya kenaikan tiket secara teori jadi 28%, yaitu Fuel Surcharge 38% dikurangi 10% sebelumnya untuk jet. Kalau untuk propeller Fuel Surcharge-nya 38% dikurang 25%, jadi 13%." jelas Gatot.

Gatot juga menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengeluarkan aturan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan bea masuk 0% untuk suku cadang agar kenaikan harga tiket bisa ditekan sesuai anjuran.

Selain itu, Gatot menyebut bahwa tingginya harga tiket juga dipengaruhi oleh kondisi peak season atau musim puncak perjalanan di beberapa daerah, seperti tradisi CengBeng di Bangka Belitung, Palembang, dan Pontianak pada bulan April. Pada masa ini, maskapai biasanya menaikkan harga mendekati tarif batas atas untuk meraih keuntungan maksimal.

"Di beberapa daerah, bulan April ini masih peak season. Misalnya, karena ada tradisi CengBeng seperti di Bangka Belitung, Palembang, Pontianak, dan lain-lain. Jadi harga tiketnya mungkin masih di batas atas," tambah Gatot.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kondisi kenaikan harga tiket pesawat yang melewati batas anjuran pemerintah ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan. Meski pemerintah telah memberikan sinyal positif dengan menyiapkan insentif untuk menekan harga tiket, lambatnya penerbitan regulasi pelaksana menjadi faktor utama yang memperparah beban konsumen. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan publik terutama menjelang musim mudik dan liburan panjang yang akan datang.

Kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan juga bisa berdampak pada penurunan minat masyarakat untuk bepergian udara, khususnya kelas ekonomi yang sensitif terhadap harga. Jika situasi ini terus berlanjut tanpa penanganan segera, maskapai dan pemerintah harus siap menghadapi potensi penurunan volume penumpang yang dapat mempengaruhi stabilitas industri penerbangan nasional.

Ke depan, penting bagi pemerintah untuk mempercepat penerbitan regulasi terkait insentif dan mengawasi penerapan harga tiket agar tidak memberatkan masyarakat. Selain itu, publik perlu terus mengikuti perkembangan kebijakan ini agar bisa mengambil keputusan perjalanan yang tepat dan ekonomis.

Untuk informasi lebih rinci tentang kebijakan kenaikan tiket pesawat dan aturan pemerintah, Anda bisa membaca selengkapnya di detikFinance.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad