Komisi I Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Ruang Udara untuk Militer Asing

Apr 13, 2026 - 19:00
 0  3
Komisi I Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Ruang Udara untuk Militer Asing

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memungkinkan suatu negara memperoleh akses penuh terhadap ruang udara Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kabar yang beredar di media asing mengenai adanya kesepakatan pemberian akses ruang udara secara menyeluruh kepada militer Amerika Serikat (AS).

Ad
Ad

Menurut Sukamta, dalam hukum nasional maupun internasional, semua aktivitas penerbangan asing, khususnya yang bersifat militer, harus tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance. Oleh karena itu, tidak mungkin ada akses bebas tanpa batas kepada pihak asing di ruang udara nasional.

"Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing," ujar Sukamta saat dihubungi pada Senin (13/4).

Posisi Strategis Indonesia dan Implikasi Geopolitik

Sukamta mengingatkan bahwa Indonesia memegang posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik dan berkomitmen menjaga stabilitas kawasan. Dengan demikian, kebijakan yang berkaitan dengan akses militer asing harus dipertimbangkan secara matang, terutama terkait dampaknya terhadap keseimbangan geopolitik regional.

Dia juga meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lengkap, proporsional, dan berbasis fakta terkait isu kendali militer AS atas ruang udara Indonesia yang sedang menjadi perhatian publik.

Sudut Pandang Anggota Komisi I Lainnya

Anggota Komisi I DPR lainnya, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa hingga saat ini Komisi I belum menerima informasi resmi dari pemerintah terkait rencana tersebut. Ia menekankan pentingnya konsultasi dengan DPR sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan akses ruang udara nasional.

Hasanuddin mengingatkan bahwa izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, terutama pada Pasal 40 dan 41. Pasal-pasal ini mengatur bahwa izin hanya dimungkinkan sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku.

Berikut beberapa perhatian serius yang dikemukakan Hasanuddin jika pemerintah memberikan blanket clearance atau izin luas kepada militer asing:

  • Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka alasan dan pertimbangan pemberian izin akses bagi militer asing karena ruang udara merupakan bagian dari kedaulatan nasional.
  • Perlu ada batasan jelas terkait jenis pesawat yang boleh melintas, serta parameter ruang udara yang diizinkan. Semua pesawat asing harus berada di bawah pengawasan TNI Angkatan Udara.
  • Perjanjian mengenai akses ruang udara asing harus melalui proses ratifikasi di DPR RI karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.

Hasanuddin juga mengingatkan agar pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu posisi bebas aktif Indonesia di kancah politik internasional dan tidak menimbulkan persepsi bahwa Indonesia berpihak pada kekuatan tertentu.

Klarifikasi Kementerian Pertahanan

Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, memberikan klarifikasi bahwa dokumen yang beredar mengenai akses penuh militer AS di ruang udara Indonesia merupakan rancangan awal. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengaturan akses ruang udara harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik Indonesia.

"Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," tambah Rico Ricardo.

Latar Belakang Isu Akses Ruang Udara AS

Informasi awal mengenai akses militer AS di ruang udara Indonesia terungkap melalui dokumen rahasia pertahanan AS yang dibahas dalam pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan mantan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu. Dokumen tersebut mengusulkan agar pesawat militer AS mendapatkan akses menyeluruh, termasuk untuk operasi darurat, misi tanggap krisis, dan latihan militer.

Kabar ini memicu perhatian luas karena menyangkut kedaulatan udara nasional dan posisi strategis Indonesia dalam menjaga stabilitas kawasan Indo-Pasifik.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, isu akses ruang udara bagi militer asing bukan hanya persoalan teknis administratif, tetapi juga berdampak besar pada kedaulatan nasional dan politik luar negeri Indonesia. Meskipun kerja sama militer dengan negara lain penting untuk keamanan regional, pemberian akses tanpa batas dapat menimbulkan risiko politis dan militer yang serius.

Indonesia harus menjaga prinsip bebas aktif agar tidak terjebak dalam kompetisi kekuatan besar yang dapat memperkeruh suasana geopolitik di kawasan Indo-Pasifik. Keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan kebijakan ini sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar sejalan dengan kepentingan nasional.

Kedepannya, publik dan DPR perlu terus mengawal setiap langkah kebijakan yang menyangkut kedaulatan udara Indonesia agar terhindar dari praktik yang dapat melemahkan posisi strategis Indonesia di mata internasional.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi sumber berita asli CNN Indonesia dan simak perkembangan terbaru dari Kompas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad