Klaim Kuasa Hukum Hercules Soal Lahan Calon Rusun Subsidi di Tanah Abang Memanas

Apr 14, 2026 - 08:00
 0  4
Klaim Kuasa Hukum Hercules Soal Lahan Calon Rusun Subsidi di Tanah Abang Memanas

Lahan calon rusun subsidi di Tanah Abang kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi perdebatan sengit antara Ketua Umum GRIB Jaya, Jaya Rosario de Marshall alias Hercules, dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Perselisihan ini berpusat pada klaim kepemilikan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun tersebut.

Ad
Ad

Menurut Wilson Colling, Ketua Tim Advokasi dan Hukum GRIB Jaya, lahan yang menjadi objek sengketa itu masih dimiliki oleh ahli waris Sulaeman Effendi dan bukan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) seperti yang selama ini diklaim. Wilson menjelaskan, lahan tersebut memiliki alas hak berupa verponding era Belanda yang sudah dikonversi menjadi Verponding Indonesia No. 946 dan sampai sekarang masih dikuasai fisik oleh ahli waris.

Detail Kepemilikan dan Sengketa Lahan Tanah Abang

Surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan oleh lurah setempat menyatakan bahwa dari tahun 2004 hingga 2007, tanah tersebut masih ditempati secara fisik oleh ahli waris dan hingga kini masih terus digunakan. Sebaliknya, Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI mengklaim kepemilikan tanah ini terbit pada tahun 2008. Namun, menurut Wilson, HPL tersebut diterbitkan berdasarkan proses administrasi dari kementerian yang menggunakan verponding nomor 14399 yang lokasinya tidak sesuai dengan tanah di Tanah Abang.

"Kalau saya lihat dari data mereka, dari konversi Kementerian Perhubungan verponding 14399, itu tidak ada dalam peta tanah yang lokasi di situ kalau konversi tanah 14399. Makanya menjadi keseluruhan daripada Direktur PT KAI yang mengatakan bahwa tanah asal mulanya dari grontkaard (kartu tanah), di situ tidak ada grontkaard, artinya dia tidak membaca data," ujar Wilson kepada detikcom, Senin (13/4/2026).

Wilson juga menjelaskan keterkaitan Hercules dengan lahan tersebut. Hercules berperan aktif membantu menertibkan penghuni liar yang sempat menduduki tanah sejak 1988 hingga 2018. Menurut Wilson, PT KAI sendiri tidak pernah menguasai tanah tersebut secara fisik maupun melakukan penertiban terhadap penghuni liar.

Fakta Sengketa dan Upaya Hukum Terbaru

Menurut Wilson, ahli waris sudah menempati tanah ini selama lebih dari 20 tahun sejak warisan tersebut diterima. Namun, proses untuk mengubah status lahan menjadi Hak Milik belum sempat dilakukan karena sudah terbit Hak Pakai atas nama Kementerian Perhubungan dan selanjutnya HPL atas nama PT KAI pada 2008. Hal ini membuat ahli waris kesulitan mengajukan perubahan status tanah.

Wilson juga menanggapi pernyataan Menteri Maruarar Sirait yang menilai lahan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sedangkan menurut Wilson, objek tanah ini tidak pernah melalui proses hukum di pengadilan yang menghasilkan putusan final. Ia menegaskan, tanah masih dimiliki ahli waris secara sah dan belum ada putusan pengadilan yang mengubah status tersebut.

Selain itu, pernyataan Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin yang menyebut lahan ditempati secara ilegal oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) dianggap Wilson dapat menyesatkan masyarakat. Padahal, lahan tersebut memang pernah diduduki secara ilegal oleh pihak lain dan ahli waris telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Polda pun turun tangan menjaga kawasan tersebut selama tiga minggu dan menyerahkan dokumen lengkap kepada ahli waris.

Pada tahun 2024, PT KAI melaporkan ahli waris Sulaeman Efendi ke Polda Metro Jaya terkait beberapa pasal keperdataan. Merespons situasi ini dan pernyataan pejabat terkait, Wilson akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 April 2026, untuk melindungi hak-hak ahli waris dari potensi kriminalisasi.

Kesediaan Dialog dan Dukungan untuk Pembangunan

Meski begitu, Wilson menyatakan keterbukaan pihaknya untuk berdialog dengan pemerintah. Ia menegaskan jika terbukti lahan tersebut memang milik PT KAI, maka ahli waris akan menyerahkan lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Bukti HPL ini tetap cacat yuridis karena lokasinya bukan di situ. Makanya kalau negara menginginkan, supaya tidak ada merugikan hak warga, bahwa hak alas bawahnya itu diselesaikan kami serahkan kepada negara. Walaupun pembangunan untuk masyarakat, tetapi jangan merugikan masyarakat yang lain. Kami 1.000 persen mendukung program Pak Prabowo," kata Wilson.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, perselisihan hak kepemilikan lahan calon rusun subsidi di Tanah Abang ini bukan sekadar soal administratif, melainkan juga mencerminkan kompleksitas masalah agraria di Indonesia yang melibatkan warisan kolonial, status lahan, dan kepentingan negara versus masyarakat. Sengketa ini menggarisbawahi pentingnya transparansi data dan kejelasan status hukum tanah yang seringkali menjadi sumber konflik panjang.

Selain itu, pernyataan pejabat negara dan perusahaan BUMN yang terlibat harus disampaikan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negatif atau menyesatkan masyarakat. Jika dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil, konflik seperti ini bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap program pembangunan perumahan yang seharusnya mengedepankan kesejahteraan rakyat.

Ke depan, penting untuk mengikuti proses hukum dan dialog terbuka antara pemerintah, PT KAI, dan ahli waris agar solusi yang diambil tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga menghormati hak-hak masyarakat terdampak. Persoalan ini juga menjadi pengingat bagi pembuat kebijakan untuk memperkuat regulasi dan data kepemilikan tanah yang akurat demi mencegah sengketa serupa.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa membaca berita asli di detikProperti serta mengikuti update dari media terpercaya lainnya seperti Kompas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad