Empat Asosiasi Properti Desak Sinkronisasi LSD dan Tata Ruang di Solo Raya
Solo Raya – Empat asosiasi pengembang properti terkemuka di wilayah Solo Raya secara kolektif mengajukan rekomendasi strategis penting terkait perlindungan investasi properti dan harmonisasi tata ruang. Langkah ini muncul sebagai respons atas dinamika kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dianggap menjadi hambatan serius bagi iklim investasi dan penyediaan hunian rakyat.
Rekomendasi tersebut disusun oleh pimpinan asosiasi, yaitu Oma Nuryanto (Ketua REI Solo Raya), Sigid Sugiharjo (Ketua Himpera Solo Raya), Samari (Ketua Apersi Solo Raya), dan Dr. Budiyono (Ketua Apernas Solo Raya). Mereka mengangkat isu ini setelah melakukan konsolidasi dan kajian akademis bersama pakar perencanaan wilayah dan kota, Prof. Ir. Winny Astuti, M.Sc, Ph.D., di Kampus UNS pada 13 April 2026.
Hambatan Kebijakan LSD terhadap Investasi dan Pembangunan Rumah
Dalam kajiannya, para pengembang menyoroti ketidaksinkronan antara kebijakan LSD yang diterapkan oleh pemerintah pusat dengan peraturan daerah terkait tata ruang (Perda RTRW atau RDTR). Hal ini menyebabkan tumpang tindih kebijakan yang menghambat izin pembangunan hunian dan investasi properti, terutama dalam program strategis pemerintah untuk menyediakan 3 juta rumah per tahun.
"Ada ketidakpastian hukum yang berdampak nyata pada terkuncinya izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)," ujar Ketua Apernas Solo Raya, Budiyono.
Menurut Budiyono, banyak pengembang telah menyelesaikan kewajiban administratif seperti pembebasan lahan dan pelunasan pajak, namun lahan tersebut diklaim sepihak sebagai LSD. Akibatnya, pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Solo Raya menjadi terhenti.
Peran Akademisi dan Forum Penataan Ruang
Prof. Winny Astuti, yang juga anggota Forum Penataan Ruang (FPR) Solo, mengonfirmasi bahwa ketidaksinkronan ini menjadi hambatan nyata dalam pencapaian target Program 3 Juta Rumah. Lebih lanjut, ia menyatakan:
"Ada tumpang tindih regulasi dan benturan peta LSD pusat dengan Perda RTRW/RDTR daerah yang merugikan pengembang yang telah memegang legalitas lahan sah dan lunas pajak. Pemerintah harus memberikan solusi,"
Prof Winny pun menegaskan perlunya forum diskusi dan dialog terbuka antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan pengembang untuk menyelesaikan masalah hukum ini secara komprehensif.
Rekomendasi Strategis dari Para Pengembang
Berdasarkan hasil pertemuan, para asosiasi pengembang memberikan beberapa rekomendasi penting:
- Meminta Bupati dan Walikota di Solo Raya mengoptimalkan kewenangan Forum Penataan Ruang (FPR) sebagai mediator untuk mencari win-win solution.
- Mendorong kepala daerah menggunakan otoritas untuk memberikan diskresi kebijakan berdasarkan kajian akademis guna menyelesaikan sengketa lahan yang menghambat pembangunan.
- Melakukan tinjauan menyeluruh terhadap penetapan LSD, khususnya pada lahan yang sudah kering atau tidak memiliki akses irigasi, agar kebijakan tata ruang daerah selaras dengan target pembangunan nasional.
- Meminta keterlibatan resmi perwakilan asosiasi pengembang dalam Tim Teknis FPR sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2007, sehingga proses verifikasi dan validasi data lahan dapat berjalan transparan dan akuntabel.
- Mengadakan forum diskusi formal seperti Focus Group Discussion (FGD) atau workshop untuk sinkronisasi data yang kuat demi kepastian investasi dan pemenuhan hak papan masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akan tercipta harmonisasi kebijakan tata ruang yang dapat mendukung percepatan pembangunan hunian rakyat di Solo Raya.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, inisiatif empat asosiasi properti ini mencerminkan tantangan besar yang kerap terjadi dalam tata kelola ruang dan investasi di Indonesia, khususnya terkait koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ketidaksinkronan kebijakan seperti LSD yang berbenturan dengan aturan daerah menimbulkan ketidakpastian hukum yang berujung pada stagnasi pembangunan dan kerugian finansial bagi pengembang serta masyarakat yang membutuhkan hunian.
Fenomena ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan efektivitas program nasional seperti Program 3 Juta Rumah. Jika tidak segera dituntaskan, potensi konflik regulasi bisa memperlambat pencapaian target pembangunan nasional dan melemahkan kepercayaan investor di sektor properti yang selama ini menjadi pilar penting dalam pemenuhan kebutuhan hunian.
Ke depan, pembaca perlu mengawasi perkembangan kebijakan ini, terutama bagaimana peran pemerintah daerah dalam menggunakan kewenangan dan dialog antar pemangku kepentingan. Sinkronisasi data dan regulasi yang transparan akan menjadi kunci agar investasi properti di Solo Raya dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan fungsi lahan pertanian strategis.
Untuk informasi lebih lengkap dan update terkini, pembaca dapat mengunjungi sumber resmi berita di Jatengpos.co.id dan media nasional terpercaya lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0