KUHP Baru dan Tantangan Mengadili Kejahatan Internasional di Indonesia

Apr 14, 2026 - 14:10
 0  7
KUHP Baru dan Tantangan Mengadili Kejahatan Internasional di Indonesia

Sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, Indonesia mulai menghadapi tantangan besar dalam mengadili kejahatan internasional. Hal ini menandai babak baru dalam hukum pidana nasional, di mana koridor hukum tidak lagi terbatas pada wilayah negara, melainkan meluas hingga kasus-kasus yang terjadi di luar negeri, termasuk konflik dan pelanggaran berat di Gaza, Palestina, serta dugaan genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar.

Ad
Ad

Penguatan Asas Universal dalam KUHP Baru

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, mengungkapkan bahwa salah satu fitur paling krusial dari KUHP baru adalah pengenalan asas universal yang tercantum dalam Pasal 6 dan Pasal 7. Asas ini memungkinkan Indonesia untuk menuntut pelaku kejahatan internasional meskipun tindakan tersebut terjadi di luar wilayah hukum nasional.

“Dengan adanya asas universal dalam Pasal 6 dan Pasal 7 KUHP, ketentuan pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional di luar wilayah NKRI,”
ujar Albert pada wawancara dengan Kompas.com, Senin (13/4/2026).

Hal ini berarti Indonesia kini memiliki dasar hukum untuk menangani kasus-kasus yang sebelumnya sulit disentuh, seperti dugaan kejahatan perang dan genosida yang terjadi di wilayah lain.

Kasus Aktual: Gaza dan Rohingya

Sejauh ini, terdapat setidaknya dua laporan signifikan yang sedang ditindaklanjuti Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kejahatan internasional, yakni:

  • Dugaan kejahatan internasional dalam konflik Gaza, Palestina, yang melibatkan pelanggaran berat hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
  • Tudingan genosida terhadap etnis Rohingya oleh pemimpin militer Myanmar, Min Aung Hlaing, yang telah mendapat perhatian dunia internasional.

Kejagung kini harus menyiapkan mekanisme hukum dan penyelidikan yang komprehensif untuk mengusut kasus-kasus ini sesuai dengan ketentuan KUHP yang baru.

Tantangan Penegakan Hukum Kejahatan Internasional

Meskipun KUHP baru membuka peluang besar bagi Indonesia untuk berperan aktif dalam penegakan hukum internasional, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat sejumlah tantangan mendasar, antara lain:

  1. Keterbatasan bukti dan akses ke lokasi kejadian di luar negeri yang rawan konflik dan sulit dijangkau.
  2. Koordinasi hukum dan diplomasi internasional yang kompleks, mengingat kasus ini melibatkan negara lain dan hukum internasional.
  3. Kesiapan institusi hukum nasional dalam hal sumber daya manusia, teknologi forensik, dan prosedur penyelidikan kejahatan internasional.
  4. Tekanan politik dan diplomatik yang bisa mempengaruhi independensi proses hukum.

Menurut Albert Aries, penegakan asas universal ini memerlukan komitmen kuat dari seluruh lembaga penegak hukum dan dukungan pemerintah agar dapat berjalan efektif.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, penerapan KUHP baru dengan basis asas universal merupakan langkah strategis yang menandai kematangan hukum pidana Indonesia dalam konteks global. Ini menunjukkan negara tidak hanya berperan sebagai penonton dalam kasus kejahatan internasional, tetapi juga dapat menjadi aktor yang menuntut keadilan secara hukum.

Namun, tantangan nyata di lapangan tidak bisa diabaikan. Keberhasilan penegakan hukum ini sangat bergantung pada sinergi antara institusi hukum, pengembangan kapasitas penyidik, serta keberanian politik untuk menghadapi tekanan internasional. Jika semua elemen ini berjalan seiring, Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam menjaga supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Ke depan, publik dan pengamat hukum perlu memantau bagaimana Kejaksaan Agung mengelola kasus-kasus ini dan sejauh mana KUHP baru dapat diimplementasikan secara efektif. Ini bukan hanya soal hukum, melainkan juga soal komitmen moral bangsa dalam menentang kejahatan kemanusiaan yang terjadi di mana pun.

Untuk informasi lebih lengkap, pembaca dapat mengakses sumber asli berita ini di Kompas.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad