KAI Palembang Tingkatkan Sosialisasi Keselamatan untuk Tekan Kecelakaan Perlintasan

Apr 14, 2026 - 15:21
 0  4
KAI Palembang Tingkatkan Sosialisasi Keselamatan untuk Tekan Kecelakaan Perlintasan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang, Sumatera Selatan, masif melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan tujuan menekan angka kecelakaan yang terjadi di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul kenaikan jumlah kecelakaan dari tiga kejadian pada triwulan I 2025 menjadi enam kejadian pada triwulan I 2026.

Ad
Ad

Sosialisasi Keselamatan yang Diperkuat KAI Palembang

Manajer Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyatakan bahwa selama tiga bulan pertama tahun 2026, pihaknya telah melakukan berbagai upaya edukasi masyarakat, antara lain:

  • 12 kali sosialisasi di sekolah dan pondok pesantren di sekitar jalur rel.
  • 40 kali sosialisasi langsung kepada pengguna jalan berupa pembagian brosur dan pemasangan spanduk.
  • Pemasangan 104 banner keselamatan di titik-titik rawan kecelakaan.
  • Tiga kali penutupan atau penyempitan perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan.

“Angka kecelakaan yang meningkat ini menjadi dasar bagi kami untuk memperluas dan memperkuat edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Kewenangan Pengelolaan Perlintasan dan Peran KAI

Meski KAI bertanggung jawab mengelola perjalanan kereta api, termasuk pengelolaan Petugas Penjaga Lintasan dan perawatan infrastruktur rel, kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang berada di tangan penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Menurut Aida, untuk jalan nasional kewenangan ada pada Menteri, untuk jalan provinsi pada Gubernur, jalan kabupaten/kota pada Bupati/Wali Kota, dan untuk jalan khusus pada badan hukum terkait. KAI tidak memiliki kewenangan hukum untuk membangun palang pintu maupun mengubah perlintasan menjadi flyover atau underpass seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

Aturan dan Kewajiban Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang

KAI mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk memprioritaskan keselamatan dengan mendahulukan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang. Hal ini sesuai dengan:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain. Selain itu, pengguna jalan harus memberikan hak utama kepada kereta api dan kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Peran masyarakat sangat krusial. Kami mengimbau agar setiap pengguna jalan selalu berhenti, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas,” tegas Aida.

Sinergi dan Langkah Ke Depan

KAI Divre III Palembang berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta komunitas masyarakat termasuk komunitas railfans untuk menekan angka kecelakaan. Melalui kolaborasi dan sosialisasi berkelanjutan, KAI optimistis tingkat keselamatan perjalanan kereta api di wilayah Divre III Palembang akan terus meningkat.

“Kami berharap perjalanan kereta api semakin aman, tertib, dan andal bagi seluruh masyarakat,” tutup Aida.

Menurut laporan ANTARA, langkah ini menjadi kunci dalam pengurangan kecelakaan di perlintasan sebidang yang selama ini menjadi titik rawan keselamatan di Sumatera Selatan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, peningkatan sosialisasi keselamatan oleh KAI Palembang merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. Kecelakaan di perlintasan sebidang sering kali terjadi karena kurangnya kesadaran dan pengabaian terhadap aturan keselamatan oleh pengguna jalan. Dengan edukasi yang masif dan berkelanjutan, diharapkan perilaku masyarakat dapat berubah menjadi lebih waspada dan tertib.

Namun, titik krusial yang jarang dibahas adalah perlunya peningkatan kolaborasi lintas sektor dalam hal pengelolaan perlintasan. Kewenangan yang tersebar di berbagai instansi pemerintah sering kali memperlambat pembangunan fasilitas keselamatan seperti palang pintu otomatis atau underpass. Ini menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi dengan kebijakan terpadu agar keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lebih terjamin.

Ke depan, publik perlu mengawasi dan mendukung upaya KAI bersama pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur perlintasan dan memperkuat regulasi. Kesadaran kolektif masyarakat juga harus terus ditingkatkan agar risiko kecelakaan dapat diminimalisasi secara efektif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad