Profesor UGM Ungkap Dua Masalah Konstitusional Prajurit TNI di Pengadilan Militer
Jakarta – Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan adanya dua persoalan konstitusional yang muncul ketika prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan militer. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 14 April 2026.
Persoalan Ketidaksetaraan Hukum dalam Peradilan Militer
Dalam keterangannya, yang akrab disapa Uceng, menegaskan bahwa ketidaksetaraan hukum menjadi masalah utama jika anggota militer yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili oleh pengadilan militer. Ia menjelaskan dua sisi ketidaksetaraan yang menonjol:
- Ketidaksetaraan pelaku tindak pidana: Seorang warga sipil yang melakukan tindak pidana akan diadili di pengadilan umum, sementara anggota militer dengan tindak pidana yang sama justru diadili di pengadilan militer yang sistemnya berbeda.
- Ketidaksetaraan bagi korban sipil: Dalam kasus yang melibatkan korban sipil, proses peradilan militer menimbulkan keraguan terhadap independensi dan imparsialitas peradilan, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi korban dan keluarganya.
"Saya kira potensi ini bukan lagi potensi, dalam banyak hal itu sudah menjadi aktual. Ada para korban, keluarga korban yang bisa menceritakan panjang soal hal ini," ujar Uceng.
Analisis Konstitusional dan Metodologi Ahli
Uceng mengurai persoalan ini melalui empat konsep utama, yakni negara hukum, persamaan di muka hukum, hak atas kepastian hukum, dan independensi kekuasaan kehakiman. Ia menggunakan metode tekstual, sistematis, teologis, dan analisis filosofis hukum ketatanegaraan dalam keterangannya di hadapan hakim MK.
Simpulan Uceng menegaskan bahwa kondisi peradilan militer saat ini mengalami kusut masai atau kekacauan sistemik yang perlu menjadi perhatian serius.
"Saya kira lebih dari cukup untuk mengatakan ada kusut masai dalam peradilan militer, dalam konsep membangun sistem peradilan militer," katanya.
Peradilan Militer dalam Perspektif Internasional
Selain Uceng, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al-Araf, juga memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara ini. Ia menyoroti standar hukum internasional yang menegaskan bahwa yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi hanya pada tindak pidana militer yang dilakukan oleh personel militer.
Al-Araf menambahkan bahwa tren di kawasan Eropa menunjukkan kecenderungan menghapus atau mengintegrasikan peradilan militer ke peradilan sipil, terutama pada masa damai. Negara-negara seperti Denmark, Slovakia, Republik Ceko, Portugal, Prancis, dan Swedia menerapkan sistem peradilan sipil murni untuk seluruh perkara, termasuk yang melibatkan militer.
Ia juga mencontohkan Jerman dan Belanda yang tidak mempertahankan peradilan militer pada masa damai. Penanganan tindak pidana dialihkan ke peradilan sipil, sementara pelanggaran disiplin diatur melalui mekanisme administratif.
"Peradilan militer sejatinya dibutuhkan terkait kepentingan militer dalam tugas dan fungsi perang, jadi hadir pada masa perang," jelas Al-Araf.
Gugatan atas Pasal 9 UU Peradilan Militer
Dalam persidangan perdana pada Januari 2025, para Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Syamsul Hidayat, menegaskan bahwa impunitas prajurit yang diadili di peradilan militer bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.
Para Pemohon menyoroti bahwa dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum melemahkan supremasi sipil dalam sistem demokrasi konstitusional. Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer menjadi sumber masalah karena memberikan kewenangan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, meskipun tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana umum.
"Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang interpretasi luas yang memungkinkan pengadilan militer mengadili tindak pidana umum seperti korupsi, KDRT, narkotika, dan lain-lain," kata Ibnu.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, perdebatan mengenai yurisdiksi peradilan militer ini bukan hanya soal teknis hukum, melainkan menyangkut prinsip dasar negara hukum dan demokrasi yang menegakkan kesetaraan di depan hukum. Jika prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap diproses di peradilan militer, maka akan berpotensi menimbulkan impunitas, melemahkan perlindungan hak korban sipil, dan mengaburkan garis supremasi sipil atas militer yang menjadi fondasi penting dalam demokrasi.
Tren internasional yang menghapus peradilan militer pada masa damai menjadi referensi penting bagi reformasi sistem peradilan militer di Indonesia. Menilik praktek negara-negara Eropa, integrasi kasus militer ke peradilan sipil dapat meningkatkan transparansi, independensi, dan keadilan bagi semua pihak.
Ke depan, keputusan MK mengenai pengujian materiil UU Peradilan Militer ini akan sangat menentukan arah reformasi hukum militer di Indonesia. Publik dan pemangku kepentingan harus terus mengawal perkembangan ini karena berkaitan langsung dengan prinsip keadilan, supremasi hukum, dan demokrasi yang sehat.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terkini terkait perkara ini, Anda dapat membaca langsung di CNN Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0