Premi Asuransi Properti Stabil, Bisnis Asuransi Kendaraan Terancam Naiknya BBM

Apr 15, 2026 - 16:00
 0  10
Premi Asuransi Properti Stabil, Bisnis Asuransi Kendaraan Terancam Naiknya BBM

Industri asuransi umum di Indonesia diprediksi masih akan didominasi oleh premi dari lini asuransi properti, kendaraan bermotor, dan kredit pada tahun 2026. Namun, terdapat kekhawatiran khusus di sektor asuransi kendaraan bermotor yang berpotensi terdampak negatif akibat isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan inflasi barang impor.

Ad
Ad

Stabilitas Premi Asuransi Properti di Tahun 2026

Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia, Dody Dalimunthe, menyampaikan bahwa kinerja premi asuransi properti diperkirakan tetap stabil sepanjang tahun ini. Menurutnya, hampir semua industri dan bisnis membutuhkan perlindungan asuransi properti, sehingga premi di lini ini cenderung konsisten jika tidak ada munculnya industri baru.

"Saya memperhatikan kalau properti, semua industri harus diasurasikan. Jadi, sepanjang tidak ada industri baru, berarti preminya tetap seperti itu," ujar Dody saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), premi asuransi properti mencapai Rp 32,87 triliun per akhir 2025 dengan pertumbuhan sebesar 8,6% secara Year on Year (YoY). Lini ini menyumbang 29,1% dari total pendapatan premi industri asuransi umum.

Ancaman Kenaikan BBM terhadap Asuransi Kendaraan Bermotor

Sementara itu, lini asuransi kendaraan bermotor menghadapi tantangan yang signifikan. Dody menjelaskan bahwa kinerja premi dari asuransi kendaraan sangat tergantung pada penjualan kendaraan baru. Namun, potensi kenaikan harga BBM dan risiko inflasi barang impor dapat memengaruhi daya beli masyarakat serta penjualan kendaraan bermotor.

"Apakah pertumbuhan kendaraan itu akan berdampak kepada pertumbuhan premi asuransi? Mari, lihat," ujar Dody dengan nada waspada.

Data AAUI menunjukkan premi asuransi kendaraan bermotor mencapai Rp 19,02 triliun pada akhir 2025, namun mengalami kontraksi sebesar 4,2% YoY. Porsi premi asuransi kendaraan terhadap total premi industri tetap sebesar 16,9%.

Peran dan Tantangan Asuransi Kredit di Tengah Regulasi dan Fintech

Di sektor asuransi kredit, perbaikan kualitas penilaian risiko menjadi fokus utama pasca pandemi Covid-19. Dody juga menyoroti pengaruh implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengubah ruang lingkup perlindungan asuransi kredit, termasuk ketentuan bahwa asuransi umum tidak lagi menanggung risiko kredit akibat meninggal dunia.

"Tantangannya adalah partner perbankan apakah sepenuhnya sudah mengimplementasikan POJK 20/2023? Sekarang masih belum sepenuhnya. Jadi, kalau itu ternyata nanti bisa sepenuhnya, maka kredit dibandingkan dengan tahun lalu bakal naik," terang Dody.

Selain itu, tantangan baru muncul dari perkembangan asuransi untuk kredit fintech peer-to-peer (P2P) lending. Meski sudah mulai diterapkan, mekanisme proteksi ini masih memerlukan pemantauan lebih lanjut untuk memastikan efektivitasnya.

Menurut data AAUI, lini asuransi kredit mencatat premi sebesar Rp 19,04 triliun pada akhir 2025, tumbuh 11,2% YoY, dengan porsi 16,9% dari total premi industri asuransi umum.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Industri Asuransi Umum 2026

  • Stabilitas premi properti didukung oleh kebutuhan asuransi di berbagai sektor industri.
  • Ancaman kenaikan BBM berpotensi menurunkan penjualan kendaraan bermotor dan premi asuransi terkait.
  • Implementasi POJK 20/2023 menjadi tantangan sekaligus peluang bagi asuransi kredit dan perbankan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru.
  • Perlindungan asuransi fintech P2P lending masih dalam tahap evaluasi dan perlu pengawasan ketat.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, stabilnya premi asuransi properti mencerminkan ketahanan sektor ini dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi. Namun, ancaman kenaikan BBM bukan hanya soal biaya bahan bakar semata, melainkan dapat menimbulkan efek domino yang signifikan bagi industri asuransi kendaraan bermotor. Penurunan penjualan kendaraan bisa memicu pengurangan premi, yang berimbas pada pendapatan perusahaan asuransi.

Selain itu, regulasi POJK 20/2023 yang mengubah cakupan perlindungan asuransi kredit menuntut adaptasi cepat dari pelaku industri dan mitra perbankan. Jika implementasi berjalan optimal, bisa mendorong pertumbuhan premi asuransi kredit, namun kegagalan adaptasi dapat menimbulkan risiko pendapatan dan klaim yang tidak terkendali.

Perhatian khusus juga harus diberikan pada asuransi fintech P2P lending yang masih relatif baru dan berpotensi menjadi game-changer di industri. Pengawasan dan evaluasi lebih lanjut sangat penting agar mekanisme proteksi ini efektif dan dapat mengurangi risiko kredit digital yang semakin meningkat.

Ke depan, pelaku industri asuransi harus memantau dinamika makroekonomi dan regulasi dengan cermat, serta mengantisipasi perubahan perilaku konsumen yang dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti inflasi dan harga BBM. Bagi masyarakat dan pemegang polis, penting untuk memahami bagaimana faktor-faktor ini dapat memengaruhi produk asuransi yang digunakan.

Untuk informasi lebih lengkap dan update terkait industri asuransi umum di Indonesia, kunjungi sumber berita asli di Kontan.co.id dan pantau berita terbaru di CNN Indonesia Ekonomi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad