Pesangon Eks Karyawan Merpati Baru Dibayar 20%, Ini Penjelasan Lengkapnya

Apr 15, 2026 - 16:10
 0  11
Pesangon Eks Karyawan Merpati Baru Dibayar 20%, Ini Penjelasan Lengkapnya

PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) hingga April 2026 belum menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam memberikan pesangon kepada 1.225 eks karyawan yang terdampak sejak perusahaan ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022. Dari total kewajiban pesangon yang mencapai Rp 313 miliar, MNA baru membayarkan sekitar 20% saja, sementara sisanya masih berupa surat pengakuan utang (SPU).

Ad
Ad

Kewajiban Pesangon dan Upah Eks Karyawan Merpati

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pembayaran upah eks karyawan telah diselesaikan sepenuhnya oleh tim kurator sebesar Rp 3,8 miliar. Namun, pembayaran pesangon baru mencapai 20%, sementara 80% sisanya dikonversi menjadi surat pengakuan utang.

"Sisa upah pekerja sejumlah Rp 3,8 miliar telah dibayarkan seluruhnya oleh tim kurator MNA. Pembayaran pesangon baru diterima 20% dari total pesangon yang seharusnya dan 80% sisanya dikonversi menjadi surat pengakuan utang atau SPU," ujar Indah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Rabu (15/4/2026).

Masalah Utama: Ketimpangan Antara Aset dan Utang

Menurut Indah, akar persoalan terletak pada ketimpangan yang sangat besar antara aset dan utang MNA. Total utang perusahaan mencapai Rp 11,3 triliun, sedangkan sebagian besar aset perusahaan, yaitu 95%, telah dijual untuk menutup kewajiban tersebut. Sisanya hanya sekitar Rp 2 miliar, yang berupa aset tidak likuid di Jayapura dan Biak yang belum bisa dieksekusi karena biaya penjualan melebihi nilai aset itu sendiri.

  • Total utang MNA: Rp 11,3 triliun
  • Aset yang telah terjual untuk menutup utang: 95%
  • Aset tersisa yang tidak dapat dijual: sekitar Rp 2 miliar (3% dari total utang)

Upaya Penyelesaian dan Peran Pemerintah

Dalam audiensi dengan kurator, pihak Kementerian Ketenagakerjaan meminta agar penyelesaian masalah ini dilakukan secara transparan dan tidak memberikan harapan palsu kepada eks karyawan. Pemerintah juga mendorong koordinasi antara tim advokasi, Kementerian BUMN, dan OJK untuk mencari solusi terbaik.

"Kami menyarankan kurator untuk terbuka dan transparan kepada para pekerja. Tim advokasi juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan OJK guna mencari solusi lebih lanjut," tambah Indah.

Kurator menyatakan akan berupaya menyelesaikan persoalan ini paling lambat pada 2027. Namun, penyelesaian akhir sangat bergantung pada keputusan kurator dan intervensi pemerintah.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kondisi PT Merpati Nusantara Airlines mencerminkan dilema klasik perusahaan BUMN yang menghadapi likuidasi dan kewajiban besar terhadap tenaga kerja. Ketimpangan aset dan utang yang sangat besar memperlihatkan bahwa masalah bukan hanya soal pembayaran kewajiban, tetapi juga pengelolaan aset dan restrukturisasi yang kurang efektif.

Selain itu, konversi 80% pesangon menjadi surat pengakuan utang berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi eks karyawan yang secara finansial mengandalkan pesangon sebagai hak mereka. Ini juga menimbulkan risiko sosial jika penyelesaian utang gagal terealisasi tepat waktu.

Kedepan, publik perlu mengawasi perkembangan penyelesaian kasus ini, terutama langkah-langkah pemerintah dan kurator dalam mengelola aset tersisa serta memastikan hak pekerja terpenuhi. Koordinasi lintas instansi seperti Kementerian Ketenagakerjaan, BUMN, dan OJK menjadi kunci untuk menghindari kasus serupa di perusahaan BUMN lain yang bermasalah.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa membaca berita asli di detikFinance.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad