DPR Susun RUU Hukum Perdata Internasional untuk Atasi Kasus Lintas Negara
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) sebagai langkah strategis mengatasi berbagai persoalan hukum yang melibatkan hubungan antarnegara di tengah derasnya arus globalisasi.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI DPR RI, Soedeson Tandra, menjelaskan bahwa HPI merupakan cabang hukum privat yang mengatur hubungan hukum antara individu maupun badan hukum dari negara berbeda. Hal ini meliputi aspek krusial seperti penentuan kewenangan pengadilan, pemilihan hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan hakim asing.
“HPI juga mencakup aspek penting seperti penentuan kewenangan pengadilan, pilihan hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan hakim asing,” ujar Soedeson kepada wartawan pada Rabu (15/4/2026).
Urgensi Penggantian Aturan Kolonial
Soedeson menegaskan bahwa selama ini Indonesia masih menggunakan aturan lama peninggalan kolonial Belanda, yaitu Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Staatsblad 1847:23, sebagai dasar pengaturan hukum perdata internasional. Aturan ini dinilai sudah usang dan tidak mampu menjawab kompleksitas hubungan hukum lintas negara yang berkembang pesat.
RUU HPI dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi warga negara dan badan hukum Indonesia yang terlibat dalam transaksi dan sengketa internasional.
Ruang Lingkup dan Manfaat RUU HPI
RUU ini bertujuan mengatur berbagai bidang hukum perdata internasional, seperti:
- Kontrak internasional dan perdagangan lintas negara
- Sengketa perdata antarindividu maupun badan hukum dari negara berbeda
- Kepemilikan dan pengelolaan properti lintas batas negara
- Warisan dan pewarisan harta antarnegara
- Perkawinan dan status keluarga antarnegara
Dengan aturan yang lebih modern dan komprehensif, diharapkan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil dan efisien, sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi dan bisnis internasional.
Konsekuensi dan Tantangan Implementasi
Implementasi RUU HPI nantinya akan membawa perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia. Namun, tantangan yang harus dihadapi meliputi:
- Penyesuaian aparat penegak hukum dan pengadilan dalam memahami dan menerapkan hukum internasional secara tepat.
- Perluasan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur hukum untuk menangani kasus lintas negara.
- Koordinasi dengan hukum dan peraturan internasional yang berlaku di berbagai negara.
Meski demikian, pembaruan tersebut sangat penting agar Indonesia tidak tertinggal dalam menghadapi dinamika hukum global yang terus berkembang.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, inisiatif DPR menyusun RUU Hukum Perdata Internasional merupakan langkah krusial yang mencerminkan kesadaran Indonesia akan pentingnya pembaruan hukum yang relevan dengan perkembangan era globalisasi. Selama ini, ketergantungan pada aturan kolonial yang telah berusia lebih dari satu abad menjadi hambatan signifikan dalam penyelesaian sengketa lintas negara yang makin kompleks.
RUU HPI bukan hanya soal menyesuaikan aturan hukum, tapi juga soal membangun kepercayaan internasional dan memberikan kepastian hukum yang dapat mendorong iklim investasi. Dengan demikian, Indonesia berpotensi meningkatkan peran strategisnya dalam kancah ekonomi global.
Ke depan, publik perlu mengawasi proses legislasi ini agar muatan aturan benar-benar komprehensif dan aplikatif. Terlebih, harmonisasi dengan hukum internasional dan penyiapan sistem peradilan yang memadai harus menjadi prioritas agar RUU ini tidak hanya menjadi dokumen formal semata.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca artikel asli di Kompas.com.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0