DPR Usul Pembentukan Badan Baru untuk Kelola Satu Data Indonesia
Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR mengajukan usulan pembentukan badan baru yang secara khusus menangani pengelolaan data nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI). Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola data negara agar lebih terintegrasi dan efisien dalam mendukung pembangunan nasional dan pemerintahan digital.
Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Data
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa pembentukan badan tersebut sudah menjadi bagian dari draf sementara RUU SDI yang tengah dibahas. Menurut Bob, usulan ini muncul dari masukan Tenaga Ahli Baleg dan telah disepakati sebagai langkah penting dalam mengelola data secara terpadu.
"Sebelumnya dari tim TA, saya memberikan masukan bahwa kita telah sepakat ada satu badan yang melakukan proses penyelenggaraan Satu Data Indonesia," ujar Bob dalam rapat lanjutan RUU, Rabu (15/4).
Bob menjelaskan bahwa badan baru ini akan memiliki struktur yang terdiri dari kantor pusat serta berbagai fungsi seperti pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data. Namun, badan ini bukan kementerian, melainkan lembaga khusus yang berdiri sendiri.
Rincian RUU Satu Data Indonesia
RUU Satu Data Indonesia disusun dengan detail mencakup 130 pasal dalam 16 bab. Beberapa poin penting yang diatur dalam RUU ini antara lain:
- Pembagian kewenangan antar lembaga terkait data
- Standar data, metadata, dan infrastruktur teknis
- Perlindungan data pribadi dan hak privasi masyarakat
- Pengawasan serta evaluasi pelaksanaan pengelolaan data
- Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan data
RUU ini bertujuan menjadikan data dasar nasional sebagai sumber utama dalam pembangunan nasional dan daerah sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan digital yang efektif dan efisien.
Perbedaan dengan RUU Statistik
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia berbeda dengan RUU Statistik yang sedang dibahas di Komisi III DPR. Meskipun sekilas kedua RUU ini tampak serupa, secara substansi memiliki fokus dan tujuan yang berbeda.
"Karena kalau kita tidak menyimak dengan seksama, seolah-olah itu sama, antara BPS atau statistik dengan SDI," jelas Sturman.
RUU Statistik lebih fokus pada pengaturan data statistik yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan RUU Satu Data Indonesia mengatur pengelolaan data secara menyeluruh dan terintegrasi dari berbagai instansi di pemerintahan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, usulan pembentukan badan khusus Satu Data Indonesia merupakan langkah strategis yang sangat krusial dalam era digital saat ini. Integrasi dan standarisasi data nasional dapat mempercepat pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.
Namun, tantangan besar yang perlu diperhatikan adalah bagaimana badan ini akan beroperasi secara efektif tanpa tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain, termasuk kementerian dan BPS. Pengawasan yang ketat serta mekanisme kolaborasi lintas instansi harus dibangun sejak awal agar badan ini tidak menjadi bureaucratic burden baru.
Ke depan, masyarakat dan pemangku kepentingan perlu mengikuti proses pembahasan RUU ini secara seksama karena dampaknya akan sangat luas, mulai dari pengelolaan data pribadi hingga penguatan ekosistem digital nasional. Dengan badan pengelola data yang kuat, Indonesia berpotensi menjadi negara dengan tata kelola data terbaik di kawasan.
Informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru dapat diakses melalui artikel asli di CNN Indonesia serta sumber resmi DPR dan Baleg.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0