Celah Hukum Lagu Aceh: Ancaman Klaim Asing dan Pentingnya Regulasi KI Daerah

Apr 15, 2026 - 21:50
 0  5
Celah Hukum Lagu Aceh: Ancaman Klaim Asing dan Pentingnya Regulasi KI Daerah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh kini mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menerbitkan regulasi pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah. Langkah ini dianggap sangat penting mengingat kekayaan seni dan budaya Aceh, seperti lagu legendaris Bungoeng Jeumpa dan Himne Aceh, berpotensi rawan diklaim oleh pihak asing atau dieksploitasi secara komersial tanpa memberikan manfaat finansial kepada daerah asal.

Ad
Ad

Urgensi Regulasi KI Daerah untuk Melindungi Karya Seni Aceh

Dalam pertemuan antara Kepala Kanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh Dedy Yuswadi di Banda Aceh, Selasa lalu, isu ketiadaan payung hukum yang memadai menjadi fokus utama pembahasan. Meurah Budiman menegaskan bahwa tanpa regulasi yang jelas dan spesifik, pemerintah daerah sulit menuntut hak ekonomi atas karya seni tradisional yang dimanfaatkan oleh pihak lain.

"Tanpa payung hukum yang kuat, karya seni daerah kita sangat rawan digunakan pihak lain tanpa atribusi. Ini bukan sekadar soal pengakuan identitas, tetapi soal kehilangan potensi pembagian manfaat (benefit sharing) saat karya tersebut dikomersialkan secara luas," ujar Meurah Budiman.

Fenomena ini memperlihatkan betapa pentingnya regulasi pelindungan KI sebagai instrumen hukum yang memberikan dasar legal bagi daerah untuk mengklaim hak ekonomi dan komersial atas mahakarya budaya.

Persepsi Keliru tentang Warisan Budaya Tak Benda

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, mengungkapkan bahwa selama ini terdapat kesalahpahaman publik dan birokrasi mengenai status Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Menurutnya, pengakuan WBTB hanya sebagai bentuk pelestarian budaya, bukan sebagai instrumen perlindungan hukum untuk aspek komersial.

Beberapa mahakarya Aceh yang tergolong ekspresi budaya tradisional (EBT) seperti L n Sayang, Jambo-jambo, dan Piso Surit bahkan belum terdaftar resmi di Pusat Data KI Komunal. Padahal, pendaftaran KI sangat penting untuk melindungi hak olah pikir sekaligus membuka peluang komersialisasi yang memberi manfaat ekonomi bagi daerah.

"Tanpa pendaftaran, daerah dirugikan secara finansial karena tidak ada dasar hukum untuk penarikan royalti atau pendapatan asli daerah," jelas Purwandani.

Tantangan Anggaran dan Solusi Kolaboratif

Meski urgensi regulasi dan pendaftaran KI sangat tinggi, kendala anggaran menjadi hambatan utama. Kepala Disbudpar Aceh, Dedy Yuswadi, menyatakan ada lebih dari 200 aset budaya yang direkomendasikan untuk didaftarkan, namun biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pendaftaran massal ini melebihi kapasitas anggaran dinas saat ini.

Untuk mengatasi hambatan ini, Disbudpar berencana menjalin kolaborasi dengan Dinas Koperasi serta Dinas Pemuda dan Olahraga untuk merumuskan regulasi daerah yang mengatur pelindungan KI. Selain itu, mereka juga melakukan lobi ke pemerintah pusat agar mendapatkan relaksasi biaya PNBP bagi pendaftaran aset komunal milik daerah.

Potensi Kerugian Bila Regulasi Tertunda

Waktu menjadi faktor kritis bagi Pemerintah Aceh. Jika regulasi pelindungan KI terus tertunda, maka mahakarya seni Aceh tetap berada dalam posisi rentan di pasar industri kreatif global. Hal ini memungkinkan pihak asing atau pelaku industri kreatif lain untuk mengeksploitasi karya tersebut secara legal tanpa memberikan kontribusi sama sekali kepada daerah asalnya.

Dengan regulasi yang kuat, Aceh memiliki kesempatan untuk memperkuat identitas budaya sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan dari kekayaan intelektual daerah.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, permasalahan celah hukum dalam pelindungan lagu dan karya seni Aceh merupakan gambaran nyata bagaimana regulasi nasional yang belum memadai dapat membuat aset budaya lokal terancam eksploitasi asing. Ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga soal sovereignty budaya dan keadilan ekonomi bagi daerah.

Potensi kerugian finansial yang dialami Aceh akibat belum adanya regulasi pelindungan KI yang kuat sebenarnya bisa berdampak lebih luas. Selain hilangnya royalti dan pendapatan asli daerah, hal ini juga berisiko melemahkan semangat pelestarian budaya karena masyarakat dan pemerintah daerah merasa karya mereka kurang dihargai secara hukum.

Maka dari itu, pembentukan regulasi pelindungan KI Aceh harus segera dipercepat, didukung oleh sinergi antar dinas terkait dan juga dorongan dari pemerintah pusat untuk keringanan biaya pendaftaran. Langkah ini juga sejalan dengan tren global yang semakin menekankan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai aset strategis bangsa.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai isu pelindungan Kekayaan Intelektual di Aceh, kunjungi sumber aslinya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad