DPR Kritik Mahasiswa FH UI dalam Kasus Chat Mesum: Calon Praktisi Harus Paham Hukum
Anggota DPRSelly Andriany Gantina, menyatakan keprihatinannya atas dugaan kasus chat mesum yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Menurutnya, kasus ini menjadi cerminan bahwa para calon praktisi hukum ternyata belum memahami dan menghormati hukum, terutama dalam konteks perlindungan terhadap perempuan.
"Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan," ujar Selly dalam keterangannya pada Selasa (15/4).
Pelanggaran Hukum Berdasarkan UU TPKS
Selly menegaskan bahwa para terduga pelaku telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 4 dan 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda sebesar Rp10 juta.
Dia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel. Menurut Selly, jumlah pelaku yang cukup banyak menandakan adanya pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas.
"Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas," tegas Selly.
Perlunya Penegakan UU TPKS di Ruang Digital
Selain itu, Selly mengingatkan agar implementasi UU TPKS tidak hanya berlaku di dunia nyata, tetapi juga di ruang digital. Kasus ini menjadi peringatan bahwa kekerasan seksual kini bisa terjadi di mana saja, termasuk lingkungan akademik dan dunia maya.
"Saya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama," kata Selly.
Respon Sivitas Akademika dan Proses Investigasi UI
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan apresiasi atas respons cepat sivitas akademika FH UI yang menggelar audiensi atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus ini. Langkah ini dinilai memberikan ruang bagi korban dan terduga pelaku untuk menyampaikan keterangan secara langsung.
"Respon institusi BEM UI dan IKM FH UI sangat baik karena 'RDPU' mereka tersebut mengutamakan kecepatan, keterbukaan dan ketegasan," ujar Habib.
Sementara itu, Universitas Indonesia melalui Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan proses investigasi kasus ini sudah berjalan secara formal dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, fakultas, dan unit terkait di tingkat universitas.
"Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak," jelas Erwin.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus chat mesum yang melibatkan mahasiswa FH UI ini bukan sekadar persoalan individual, melainkan mencerminkan masalah serius dalam pembentukan karakter dan pemahaman hukum di kalangan calon praktisi hukum. Ironisnya, mereka yang mestinya menjadi pelopor ketaatan hukum justru terjerumus dalam perilaku yang melanggar norma dan hukum.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya penegakan UU TPKS secara tegas dan konsisten, terutama di ruang digital yang kerap menjadi arena baru penyebaran kekerasan seksual. Institusi pendidikan tinggi harus berperan aktif dalam memberikan edukasi dan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
Ke depan, publik perlu mengawasi ketat proses hukum yang berlangsung agar tidak ada ruang bagi pelaku untuk lolos dari tanggung jawab. Selain itu, institusi akademik harus memperkuat sistem pengawasan internal dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Kasus ini menjadi momen penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya kekerasan seksual dan pentingnya menghormati hak-hak perempuan.
Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan terbaru, masyarakat dapat mengikuti laporan resmi di CNN Indonesia serta kanal berita terpercaya lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0