Revisi Perda Syariah Aceh: Kemenangan Kecil untuk Perempuan dan Anak

Apr 16, 2026 - 07:50
 0  2
Revisi Perda Syariah Aceh: Kemenangan Kecil untuk Perempuan dan Anak

Provinsi Aceh telah resmi melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Qanun Jinayat pada November 2025. Revisi ini mendapat apresiasi dari masyarakat sipil sebagai sebuah kemenangan kecil yang berarti, khususnya dalam konteks pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di wilayah tersebut.

Ad
Ad

Perubahan Signifikan dalam Revisi Qanun Jinayat

Menurut Siti Farahsyah Addurunnafis, Staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, revisi qanun ini mengandung empat poin penting yang membawa perubahan cukup signifikan. Salah satu perubahan terbesar adalah pada ancaman hukuman yang kini lebih berat dan tidak lagi bersifat alternatif seperti qanun sebelumnya.

Contohnya, sebelum revisi, pelaku pelecehan seksual dapat dijatuhi hukuman cambuk maksimal 45 kali, denda 450 gram emas murni, atau penjara selama 45 bulan. Setelah revisi, hukuman cambuk naik menjadi maksimal 105 kali cambuk, denda 1.050 gram emas, dan penjara sampai 105 bulan (8,9 tahun).

Untuk pelaku pemerkosaan, ancaman hukuman juga dinaikkan drastis menjadi cambuk maksimal 175 kali, denda 1.750 gram emas, dan penjara hingga 175 bulan atau sekitar 14,7 tahun. Selain itu, qanun yang direvisi juga mengatur adanya kompensasi bagi korban dan ahli waris korban pelecehan maupun pemerkosaan.

Hukuman Cambuk dan Perdebatan Hukum Syariah di Aceh

Qanun Jinayat, yang mulai berlaku secara resmi sejak 23 Oktober 2015, memuat sejumlah ketentuan hukum pidana syariah yang sangat ketat. Namun, penerapannya menimbulkan perdebatan panjang, terutama soal klausul hukuman cambuk dan rajam (hukuman mati dengan dilempar batu).

Ketentuan cambuk menjadi sorotan karena dinilai sebagai bentuk hukuman fisik yang kontroversial dan dinilai tidak sebanding dengan dampak psikologis dan fisik yang dialami korban. Kasus hukuman cambuk terhadap pelaku kekerasan seksual di Aceh Barat Daya pada 2017, misalnya, mengundang kritik lantaran vonis cambuk dianggap kurang memadai untuk pelaku kejahatan berat tersebut.

Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual dan Perlunya Revisi

Gerakan revisi qanun ini dipicu oleh meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk kasus pedofilia besar yang menyeret petinggi pesantren di Lhokseumawe. Kasus ini membuka mata publik bahwa meski Aceh dikenal dengan pelaksanaan syariat Islam, angka kekerasan seksual justru cukup tinggi.

Siti Farahsyah menyatakan, data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh menunjukkan lonjakan signifikan kasus kekerasan seksual, yang menjadi pertanyaan besar mengapa hal itu terjadi di provinsi dengan hukum syariah ketat seperti Aceh.

Perbandingan dengan UU Perlindungan Anak

Qanun Jinayat adalah satu-satunya aturan yang bisa menghukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Aceh. Namun, pasal-pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku pelecehan dan pemerkosaan anak (pasal 47 dan 50) masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan korban. Hukuman yang diberikan berupa cambuk, denda, atau penjara dengan rentang hukuman yang masih lebih ringan dibandingkan UU Perlindungan Anak nasional.

UU Perlindungan Anak mengatur cakupan tindak pidana kekerasan seksual yang lebih luas, termasuk tipu muslihat, bujukan, ancaman, dan paksaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 sampai 20 tahun penjara, serta adanya pemberatan hukuman jika pelaku adalah wali, pendidik, atau aparat.

Selain itu, UU tersebut juga mengatur restitusi korban, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku, yang sebelumnya tidak diatur dalam Qanun Jinayat.

Gerakan Revisi dan Tantangan Sosial

LBH Banda Aceh bersama organisasi masyarakat sipil memulai gerakan revisi qanun ini dengan fokus utama pada perlindungan perempuan dan anak. Namun, mereka menghadapi tantangan karena dianggap antisyariah oleh sebagian kalangan yang melihat qanun tersebut sebagai produk hukum sakral yang tidak boleh diubah.

Meski demikian, revisi yang dilakukan menunjukkan langkah maju dan menjadi bukti penting bahwa hukum syariah di Aceh mulai mengkategorikan kekerasan seksual sebagai kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran ringan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, revisi Perda Qanun Jinayat ini memang sebuah kemenangan kecil yang patut diapresiasi, terutama karena memperbaiki posisi hukum korban kekerasan seksual perempuan dan anak di Aceh. Namun, perubahan ini juga menunjukkan bahwa sistem hukum syariah di Aceh masih perlu menyesuaikan diri dengan prinsip keadilan yang lebih luas dan perlindungan hak asasi manusia.

Perdebatan soal hukuman cambuk dan klausul rajam mencerminkan ketegangan antara konservatisme hukum agama dan kebutuhan masyarakat yang semakin sadar akan hak-hak korban. Revisi ini membuka ruang diskusi penting mengenai bagaimana hukum syariah dapat diimplementasikan secara humanis dan adil, tanpa mengabaikan nilai-nilai agama yang dijunjung masyarakat Aceh.

Ke depan, publik perlu mengawasi implementasi qanun yang telah direvisi agar benar-benar memenuhi tujuan perlindungan korban dan tidak hanya menjadi simbol hukum semata. Selain itu, sinergi dengan hukum nasional yang lebih modern dan inklusif juga harus diperkuat agar perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan efektif di Aceh.

Untuk informasi lebih lengkap dan update terkait revisi perda syariah Aceh, baca laporan lengkapnya di BBC News Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad