Revolusi Digital dan AI dalam Penegakan Hukum Harus Berpijak pada Negara Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) dalam penegakan hukum harus berpegang pada prinsip negara hukum, demokrasi, serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia. Pernyataan ini disampaikan pada kuliah umum di Universitas Mahasaraswati, Denpasar, Bali, pada Rabu (15/4).
Menurut Yusril, revolusi digital dan AI bukan sekadar kemajuan teknologi, melainkan juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa. Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi yang begitu cepat seringkali melampaui kesiapan hukum dan institusi yang ada.
"Perkembangan teknologi yang sangat cepat kerap melampaui kesiapan hukum dan institusi," ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ketika teknologi mulai memengaruhi keputusan yang berdampak pada kebebasan individu dan hak warga negara, teknologi tersebut tidak lagi netral dan sudah masuk ke dalam inti persoalan hukum dan etika.
Potensi dan Risiko Pemanfaatan AI dalam Penegakan Hukum
Yusril menjelaskan bahwa AI memiliki potensi besar dalam mendukung penegakan hukum, termasuk:
- Pengelolaan administrasi perkara secara efisien.
- Analisis bukti digital yang lebih teliti.
- Deteksi dini terhadap potensi kejahatan.
- Peningkatan akses layanan hukum bagi masyarakat.
- Penguatan sistem keimigrasian dan pemasyarakatan.
Namun, di balik peluang tersebut, terdapat berbagai risiko yang harus diwaspadai, seperti:
- Bias algoritma yang dapat menciptakan ketidakadilan.
- Kurangnya transparansi dalam sistem AI.
- Pelanggaran privasi data pribadi.
- Potensi hilangnya akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
Karena itu, Yusril menegaskan bahwa AI harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti peran manusia.
"Mesin tidak memiliki rasa moral. Keadilan tidak hanya lahir dari pengolahan data, tetapi dari pertimbangan etika dan kemanusiaan," tegasnya.
Pentingnya Kerangka Hukum dan Pengawasan
Yusril juga menyoroti perlunya pembangunan kerangka hukum yang komprehensif terkait pemanfaatan AI di bidang hukum. Selain itu, penguatan tata kelola data dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi hal yang krusial, disertai pengawasan ketat untuk memastikan teknologi digunakan secara bertanggung jawab.
Lebih jauh, ia menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk peran strategis perguruan tinggi dalam mencetak generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran etis dan tanggung jawab sosial.
"Kita harus memastikan bahwa teknologi memperkuat keadilan, bukan menggesernya. Pilihan kita bukan antara menerima atau menolak teknologi, melainkan apakah kita mampu mengarahkannya dengan nalar, hukum, dan kebijaksanaan," ujar Yusril.
Tanggapan Akademisi dan Tokoh Lokal
Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, Prof. I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, menyatakan bahwa generasi muda saat ini semakin akrab dengan teknologi digital dan memiliki kemampuan adaptasi tinggi dalam memanfaatkannya di berbagai sektor kehidupan, termasuk pendidikan dan pemerintahan.
Namun, Prof. I Ketut juga mengingatkan tantangan serius terkait etika dan keamanan data digital. Ia mengibaratkan, "Jika dahulu ada ungkapan ‘mulutmu adalah harimaumu’, maka saat ini dapat dikatakan bahwa 'jarimu adalah harimaumu'." Ia mengimbau mahasiswa untuk bijak dalam menggunakan teknologi digital.
Sementara itu, Ketua Yayasan P.R Saraswati Pusat Denpasar, Tjok Istri Sri Ramaswati, memberikan apresiasi atas kehadiran Menko Yusril yang memberikan wawasan strategis dan relevan bagi mahasiswa dalam menghadapi era kecerdasan buatan.
Kesimpulan dan Prospek ke Depan
Kuliah umum bertajuk "Revolusi Digital dan Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Peluang dan Tantangan" ini juga dihadiri oleh jajaran Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Fitra Arsil, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, serta Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram. Hadir pula pimpinan universitas, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait di Bali.
Menurut pandangan redaksi, pernyataan Menko Yusril menjadi pengingat penting bahwa pemanfaatan AI dalam hukum harus diimbangi dengan regulasi yang matang dan pengawasan ketat agar teknologi tidak justru menimbulkan ketidakadilan atau pelanggaran HAM. Transformasi digital di sektor hukum harus diarahkan untuk memperkuat prinsip negara hukum dan demokrasi, bukan menggantikan nilai-nilai kemanusiaan.
Ke depan, perhatian terhadap pengembangan sumber daya manusia yang etis dan sadar teknologi serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan implementasi AI. Indonesia perlu terus memantau perkembangan ini agar dapat memanfaatkan teknologi secara optimal dan bertanggung jawab.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca berita lengkapnya di ANTARA.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0