Century 21 Wajibkan Sertifikasi Agen untuk Tingkatkan Kepercayaan Konsumen Properti
Jakarta – Century 21, perusahaan broker properti yang berada di bawah Grup Ciputra, mengambil langkah strategis dengan mewajibkan seluruh agennya untuk memiliki sertifikasi resmi. Kebijakan ini diselaraskan dengan pemberlakuan regulasi terbaru, Permendag No. 33 Tahun 2025, yang mengatur Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada sektor perdagangan dan metrologi legal.
Sertifikasi Agen sebagai Respons terhadap Regulasi Baru
Menurut Elma Lisa Bancin, Head of Marketing Communication Century 21 Indonesia, penerapan sertifikasi ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai komitmen perusahaan dalam memberikan layanan properti berkualitas tinggi yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh klien.
"Langkah ini bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan komitmen nyata Century 21 Indonesia untuk menghadirkan standar layanan properti yang lebih tinggi dan langsung dirasakan manfaatnya oleh klien," jelas Elma dalam keterangan resmi pada Kamis, 16 April 2026.
Proses sertifikasi dilakukan melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan pelaksana teknis oleh Lembaga Sertifikasi Profesi LSP BPI. Dengan adanya sertifikasi ini, Century 21 memastikan bahwa setiap agen memiliki kompetensi dan profesionalisme yang sudah diverifikasi secara resmi oleh negara.
Manfaat Sertifikasi bagi Konsumen Properti
Elma menegaskan, peran agen properti kini jauh lebih dari sekadar penjual; mereka adalah mitra profesional yang bertanggung jawab melindungi kepentingan klien di seluruh proses transaksi. Berikut manfaat nyata yang dirasakan konsumen dari agen yang sudah tersertifikasi:
- Transaksi aman dan legal: Proses transaksi sesuai dengan regulasi dan memiliki dasar hukum yang jelas.
- Minim risiko sengketa: Proses yang terverifikasi membantu mengurangi potensi konflik sejak awal.
- Pendampingan profesional menyeluruh: Agen mendampingi klien dari tahap awal hingga closing.
- Informasi yang akurat dan transparan: Klien memperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengambilan keputusan yang percaya diri.
- Standar layanan tinggi: Transparan, akuntabel, bertanggung jawab, profesional, dan konsisten di seluruh jaringan Century 21.
Menurut Elma, konsumen tidak perlu khawatir tentang praktik yang tidak jelas atau proses yang membingungkan. Setiap tahapan seperti listing, negosiasi, hingga closing dijalankan dengan standar yang terukur dan dapat dipantau secara transparan.
Century 21 di Tengah Pasar Agen Properti Ilegal
Di tengah banyaknya agen properti ilegal dan non-sertifikasi yang masih beroperasi di pasar, langkah Century 21 ini menjadi pembeda yang signifikan. Dengan standar yang sudah teruji dan diakui secara nasional, klien yang bertransaksi melalui Century 21 dapat merasa lebih yakin karena proses ditangani oleh agen yang kompetensinya sudah terverifikasi oleh negara.
Sebagai salah satu perusahaan broker properti pertama di Indonesia yang secara menyeluruh menyiapkan agennya sesuai regulasi baru, Century 21 menempatkan kualitas, integritas, dan kepastian hukum sebagai prioritas utama dan bukan sekadar nilai tambah semata.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kebijakan Century 21 mewajibkan sertifikasi agen adalah langkah strategis yang tidak hanya merespon regulasi, tetapi juga memperkuat ekosistem properti nasional. Dengan memastikan agen berkompeten dan tersertifikasi, konsumen mendapat perlindungan lebih baik dari risiko penipuan dan sengketa yang selama ini menjadi permasalahan klasik di pasar properti Indonesia.
Selain itu, langkah ini dapat mendorong profesionalisme industri properti secara keseluruhan, memaksa agen-agen lain untuk meningkatkan standar layanan mereka agar tetap kompetitif. Ini juga menjadi sinyal positif bagi investor dan pelaku pasar bahwa Indonesia semakin serius dalam mengatur dan menertibkan sektor properti yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional.
Ke depan, hal yang perlu diwaspadai adalah bagaimana implementasi sertifikasi ini dapat dijaga konsistensinya, termasuk pengawasan terhadap agen yang tidak lolos sertifikasi. Century 21 harus terus menjadi pelopor dalam transparansi dan integritas agar kepercayaan konsumen terus meningkat, sekaligus mendorong pemerintah memperluas regulasi yang mendukung profesionalisasi agen properti di seluruh Indonesia.
Informasi lengkap terkait kebijakan dan regulasi ini dapat dilihat langsung melalui sumber asli dari VIVA dan berita properti terkini.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0