Polda Aceh Selidiki Video Asusila Viral di TikTok, Anak di Bawah Umur Diperiksa

Apr 17, 2026 - 07:20
 0  4
Polda Aceh Selidiki Video Asusila Viral di TikTok, Anak di Bawah Umur Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus video siaran langsung yang viral di media sosial TikTok dan diduga mengandung unsur asusila. Video ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat Aceh dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Ad
Ad

Penanganan Cepat oleh Ditreskrimsus Polda Aceh

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa penanganan dan penyelidikan kasus tersebut dilakukan secara responsif oleh Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Aceh. Penyelidikan ini berfokus pada video siaran langsung yang viral dan melanggar norma kesusilaan di ruang digital.

"Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh sedang menyelidiki kasus video mengandung asusila yang disiarkan langsung melalui media sosial. Dalam penyelidikan ini, penyidik juga memeriksa anak perempuan di bawah umur," ujar Joko Krisdiyanto.

Pemeriksaan Anak di Bawah Umur Sebagai Saksi

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa seorang anak perempuan di bawah umur yang diduga terlibat sebagai saksi. Pemeriksaan ini didampingi oleh pihak dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh untuk memastikan perlindungan dan pendampingan yang memadai selama proses hukum berlangsung.

Joko Krisdiyanto menambahkan bahwa anak tersebut dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara jujur terkait video yang sempat viral tersebut. Anak ini mengakui dan memahami alasan keterlibatannya dalam penyelidikan, khususnya terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang menjadi perhatian publik.

Dasar Hukum dan Perlindungan Anak

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran pidana sesuai dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, anak perempuan tersebut dititipkan sementara selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh, di mana ia mendapatkan perlindungan dan pendampingan penuh.

Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan perlindungan anak sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan humanis. Hal ini penting untuk menjaga hak-hak anak dan menghindarkan mereka dari tekanan psikologis selama proses penegakan hukum.

Imbauan dan Komitmen Polda Aceh

Kombes Pol Joko Krisdiyanto juga menegaskan bahwa maraknya konten negatif di ruang digital dapat merusak nilai sosial dan berdampak luas, terutama pada generasi muda. Oleh karena itu, Polda Aceh berkomitmen untuk menangani setiap laporan atau temuan pelanggaran hukum di media sosial secara profesional, transparan, dan proporsional.

  • Menangani kasus dengan pendekatan perlindungan anak.
  • Melakukan penyelidikan cepat terhadap konten viral yang melanggar norma.
  • Mengimbau masyarakat menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
  • Mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum dan kesusilaan.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten. Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan," ujar Joko Krisdiyanto.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus ini bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan juga cerminan tantangan besar dalam pengawasan konten digital yang terus berkembang cepat. Viralitas video asusila di platform seperti TikTok menunjukkan lemahnya filter dan kontrol di ranah media sosial, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Perlindungan anak yang dilakukan melalui penempatan di rumah aman dan pendampingan oleh UPTD PPA adalah langkah tepat yang memperlihatkan pendekatan humanis dan profesional. Namun, perlu ada upaya lebih luas dari pemerintah dan platform media sosial untuk mencegah konten negatif muncul dan tersebar, misalnya dengan memperketat verifikasi usia dan algoritma penyaringan konten.

Kita juga perlu mengawasi implementasi UU ITE terbaru agar memberikan efek jera sekaligus perlindungan hak anak dan pengguna media sosial secara umum. Masyarakat harus lebih sadar akan dampak konten yang mereka buat atau sebarkan, terutama yang berpotensi melanggar hukum dan norma sosial.

Untuk informasi terbaru dan perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengakses sumber resmi melalui ANTARA Aceh dan media berita terpercaya lainnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh lapisan masyarakat dan penegak hukum untuk terus memperkuat pengawasan dan edukasi di ranah digital agar media sosial menjadi ruang yang aman dan produktif bagi semua generasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad