Bobby Nasution Minta Kajian Mendalam Pencabutan Izin Hutan di Sumut

Apr 17, 2026 - 12:30
 0  3
Bobby Nasution Minta Kajian Mendalam Pencabutan Izin Hutan di Sumut

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pentingnya sosialisasi yang komprehensif terkait kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Ia mengingatkan agar kebijakan ini mempertimbangkan berbagai dinamika dan potensi dampak sosial yang mungkin muncul di tengah masyarakat.

Ad
Ad

Pernyataan tersebut disampaikan Bobby saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi PBPH yang digelar pada Kamis (16/4/2026) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Wakil Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Brigjen Halilintar Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kehutanan Kemen LHK Ardi Risman, perwakilan Kejaksaan Agung, serta kepala daerah se-Sumut.

Pencabutan Izin PBPH di 11 Kabupaten dan 1 Kota

Bobby menjelaskan bahwa kebijakan pencabutan izin PBPH ini menyasar 11 kabupaten dan 1 kota di Sumut, dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan terkena dampak. Ia menekankan perlunya kajian mendalam sebelum pencabutan izin dilakukan karena berpotensi menimbulkan dampak sosial luas.

“Pasti para kepala daerah ini akan bicara tentang bagaimana masyarakatnya nanti. Tentu selain soal administrasi, pasti tentang keluhan masyarakat,”

Gubernur juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pertemuannya dengan aliansi pekerja dari 13 perusahaan terkait, terdapat sekitar 29 ribu masyarakat yang terdampak, termasuk 11 ribu pekerja yang bergantung pada aktivitas perusahaan tersebut.

“Kami sudah diskusikan juga dengan pihak BUMN, terutama pengelola kawasan hutan berikutnya yaitu Perhutani, untuk mencari solusi terbaik,” tambahnya.

Ancaman Konflik Sosial dan Klaim Lahan

Bobby menyoroti potensi konflik sosial yang bisa muncul, terutama jika pengelolaan lahan beralih ke Perhutani. Ia mengingatkan risiko besar apabila lahan yang sebelumnya menggunakan izin PBPH ditinggalkan tanpa pengawasan, berpotensi menimbulkan penjarahan dan klaim kepemilikan secara sepihak oleh masyarakat setempat.

“Satu hari saja lahan ditinggalkan, potensinya lebih dari satu meter bisa saja terjadi penjarahan atas nama masyarakat, saling klaim kepemilikan,”

Selain itu, ia juga mengangkat perhatian khusus terhadap perusahaan yang beroperasi di sektor yang tidak sejalan dengan skema pengelolaan Perhutani, seperti pertambangan dan pembangkit listrik. Menurutnya, hal ini perlu mendapat pertimbangan khusus dalam proses pencabutan izin.

Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Kebijakan

Bobby mengajak para bupati dan wali kota di Sumut untuk aktif menyampaikan masukan terkait implementasi kebijakan ini, karena mereka lebih memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

“Kami minta ini menjadi pembahasan juga, termasuk para bupati dan wali kota di Sumut bisa menyampaikan masukannya. Karena mereka yang tahu bagaimana masyarakatnya,”

Ia berharap kebijakan pencabutan izin PBPH bisa dilaksanakan secara matang dan komprehensif, meminimalisir dampak negatif dan mengantisipasi potensi konflik sosial yang mungkin terjadi.

Alasan Pencabutan Izin PBPH Menurut Kemen LHK

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemen LHK, Ardi Risman memaparkan berbagai alasan pencabutan izin PBPH, antara lain:

  • Tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai izin
  • Ketidakpatuhan terhadap kewajiban administrasi dan teknis
  • Ketiadaan aktivitas nyata di lapangan
  • Pelanggaran peraturan perundang-undangan
  • Upaya perbaikan tata kelola perizinan berusaha

Ardi Risman juga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap bencana hidrometeorologi yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera, termasuk Sumut yang menjadi episentrum penertiban PBPH.

Karena itu, Kemen LHK mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam mendukung pencabutan izin ini agar berjalan efektif dan sesuai tujuan perlindungan lingkungan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, permintaan Gubernur Bobby Nasution untuk melakukan sosialisasi dan kajian mendalam terhadap pencabutan izin PBPH menunjukkan kesadaran pentingnya pendekatan holistik dalam kebijakan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat lokal. Pencabutan izin yang dilakukan tanpa persiapan matang dapat memicu gejolak sosial, khususnya bagi pekerja dan komunitas yang menggantungkan hidup pada perusahaan-perusahaan tersebut.

Selain itu, potensi klaim lahan dan konflik kepemilikan menandakan perlunya koordinasi antarlembaga yang lebih baik, termasuk pengelola baru seperti Perhutani. Ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan juga tentang stabilitas sosial dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya hutan.

Ke depan, penting bagi pemerintah provinsi dan pusat untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini secara berkala, serta melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara aktif. Langkah ini akan menjadi kunci untuk memastikan pencabutan izin tidak hanya berhasil dari sisi lingkungan, tetapi juga tidak menimbulkan efek domino negatif pada aspek sosial dan ekonomi di Sumut.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa melihat langsung sumber resmi melalui Diskominfo Sumut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad