Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim: Khofifah Hormati Proses Hukum Kejati
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan sikapnya yang menghormati proses hukum yang tengah dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Khofifah saat ditemui di Surabaya, Jumat, di mana ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus diberi ruang dan dihormati tanpa intervensi.
"Iya, kita semua tentu menyerahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Khofifah.
Lebih lanjut, Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh rangkaian pemeriksaan yang sedang berjalan agar kasus pungli tersebut dapat diusut tuntas secara profesional dan transparan.
Penetapan Tersangka dan Kronologi Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim
Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Dinas ESDM berinisial AM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar terkait perizinan tambang. Penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penggeledahan yang menyasar kantor Dinas ESDM serta kediaman para pihak terkait.
Wagiyo, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, menjelaskan bahwa selain AM, terdapat dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Menurut Wagiyo, penyidik menemukan bahwa proses perizinan tambang melalui sistem Online Single Submission (OSS) sengaja diperlambat sebagai bentuk pemaksaan agar pemohon memberikan sejumlah uang. Pemohon yang tak memenuhi tuntutan uang tersebut mengalami hambatan meskipun persyaratan perizinan sudah lengkap.
Besaran Pungutan dan Barang Bukti yang Disita
Investigasi menyebutkan bahwa besaran pungutan bervariasi tergantung jenis izin, antara lain:
- Perpanjangan izin tambang: Rp50 juta hingga Rp100 juta
- Izin baru tambang: Rp50 juta hingga Rp200 juta
- Perpanjangan izin pengusahaan air tanah: Rp5 juta hingga Rp20 juta
- Izin baru pengusahaan air tanah: Rp50 juta hingga Rp80 juta
Penyidik juga berhasil menyita uang tunai dan dana di rekening sebesar Rp2,36 miliar dari ketiga tersangka. Selain itu, sejumlah alat bukti elektronik seperti bukti transfer, percakapan WhatsApp, dan dokumen perizinan turut diamankan sebagai bagian dari penguatan kasus.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan Kasus dan Tindakan Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa penyidikan kasus pungli di Dinas ESDM ini akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru seiring dengan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lain.
Menurut laporan resmi ANTARA, pihak Kejaksaan memandang serius kasus ini mengingat potensi kerugian negara dan dampak buruk terhadap iklim investasi di Jawa Timur.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, keterlibatan pejabat tinggi di Dinas ESDM Jawa Timur dalam kasus pungutan liar ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan perizinan yang harus segera diperbaiki. Online Single Submission (OSS) yang seharusnya mempermudah dan mempercepat proses perizinan, justru disalahgunakan sebagai alat untuk memungut biaya ilegal.
Kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi publik, terutama di sektor-sektor strategis seperti energi dan sumber daya mineral yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. Jika tidak diatasi dengan tegas, praktik pungli semacam ini dapat merusak kepercayaan masyarakat dan investor.
Ke depan, publik dan pemerintah daerah harus mengawal proses hukum ini secara ketat dan mendorong reformasi birokrasi yang lebih bersih. Selain itu, peningkatan pengawasan internal serta pemanfaatan teknologi informasi yang lebih canggih bisa menjadi solusi jangka panjang mencegah tindak pungli serupa.
Untuk informasi selanjutnya, masyarakat disarankan mengikuti perkembangan berita resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan instansi terkait agar mendapatkan gambaran lengkap dan akurat mengenai kasus ini.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0