Lahan Tanah Abang Jadi Sengketa: Anak Buah Nusron Sebut Aset Negara, Klaim Hercules Dipertanyakan
Sengketa lahan di Tanah Abang kembali menjadi sorotan setelah klaim kepemilikan yang berbeda dari dua pihak. Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya, Wilson Colling, mengklaim lahan tersebut masih milik ahli waris Sulaeman Effendi berdasarkan alas hak verponding era Belanda yang telah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia No. 946. Namun, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan berdasarkan data resmi lahan itu merupakan aset negara yang kini tercatat atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.
Sengketa Kepemilikan Lahan Tanah Abang
Wilson Colling mengaku memiliki bukti bahwa lahan seluas 4,3 hektare di kawasan Tanah Abang masih dimiliki oleh ahli waris Sulaeman Effendi. Alas hak yang digunakan adalah dokumen verponding yang berasal dari era Belanda, yang menurutnya sah dan telah dikonversikan sebagai Verponding Indonesia No. 946. Berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan oleh lurah setempat, ahli waris masih menguasai fisik lahan dari tahun 2004 sampai 2007 dan bahkan terus menempatinya sampai sekarang.
Wilson juga menyoroti bahwa Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang digunakan PT KAI untuk mengklaim lahan tersebut sebagai milik negara baru diterbitkan pada tahun 2008. Ia menganggap proses administrasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan untuk menerbitkan HPL tersebut bermasalah karena verponding nomor 14399 yang dijadikan dasar oleh KAI ternyata tidak sesuai dengan lokasi di Tanah Abang.
"Kalau saya lihat dari data mereka, dari konversi Kementerian Perhubungan verponding 14399, itu tidak ada dalam peta tanah yang lokasi di situ kalau konversi tanah 14399. Makanya menjadi keseluruhan daripada Direktur PT KAI yang mengatakan bahwa tanah asal mulanya dari grontkaard (kartu tanah), di situ tidak ada grontkaard, artinya dia tidak membaca data," ujar Wilson Colling.
Posisi Kementerian ATR/BPN dan PT KAI
Di sisi lain, Iljas Tedjo Prijono dari Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pihaknya mencatat tanah tersebut sebagai aset negara yang kini tercatat atas nama PT KAI. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memastikan apakah klaim verponding dari ahli waris tersebut sah atau tidak karena itu merupakan ranah pembuktian di pengadilan.
"Kami tidak bisa mengatakan itu tidak sah. Kita hanya mengatakan bahwa yang tercatat di kita adalah atas nama Kementerian Perhubungan saat itu. Sekarang sudah menjadi atas nama PT KAI," ujar Iljas dalam pertemuan di Kantor Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Menurut Iljas, proses untuk menonaktifkan verponding yang diklaim ahli waris hanya bisa dilakukan melalui pengadilan. Jika pengadilan memutuskan klaim tersebut tidak berdasar, maka status kepemilikan lahan akan secara otomatis dicabut.
Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, turut menjelaskan bahwa lahan tersebut terdiri dari tiga lokasi. Lokasi pertama seluas 1,3 hektare di Pasar Tasik, dan dua lokasi lainnya berupa tanah berhimpitan yang disebut tanah bongkaran dengan total luas 3 hektare sesuai dengan HPL nomor 17 dan 19. Lahan ini direncanakan akan digunakan untuk pembangunan rumah susun subsidi bagi warga bantaran rel di kawasan Tanah Abang.
Kaitan Hercules dan Penertiban Penghuni Lahan
Wilson Colling juga menyinggung peran Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, yang disebutnya membantu menertibkan penghuni liar di lahan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa PT KAI tidak pernah menguasai lahan secara fisik maupun melakukan penertiban penghuni liar sejak 1988 hingga 2018.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, sengketa lahan di Tanah Abang ini mencerminkan permasalahan klasik tata kelola aset negara dan pertanahan di Indonesia yang sering kali membelit kepastian hukum. Klaim berbasis dokumen verponding era Belanda yang secara administratif sudah dikonversi menjadi sertifikat Indonesia sering menimbulkan kerancuan dan sengketa berkepanjangan. Hal ini diperparah oleh tumpang tindih data dan lemahnya sinkronisasi antar lembaga terkait, khususnya antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perhubungan.
Lebih jauh, sengketa ini memiliki implikasi luas, terutama bagi warga yang tinggal di bantaran rel yang akan terdampak pembangunan rusun subsidi. Jika kepemilikan lahan tidak jelas, maka proses pembangunan dan relokasi warga akan terhambat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan sengketa ini secara transparan dan berkeadilan melalui jalur hukum yang sah.
Ke depan, publik perlu mengawasi perkembangan kasus ini, khususnya keputusan pengadilan yang akan menjadi titik terang kepemilikan lahan. Selain itu, kasus ini menjadi pengingat perlunya pembaruan sistem administrasi pertanahan yang lebih akurat dan responsif agar sengketa serupa tidak terus terjadi. Untuk informasi terbaru, pembaca dapat mengikuti laporan dari detikProperti dan media nasional terpercaya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0