Dugaan Penipuan Dana Haji Rp1,75 Miliar di Banyumas, Travel Bantah Klaim Korban
Derap.id | Purwokerto – Dugaan penipuan dana haji sebesar Rp1,75 miliar kembali mencuat di Banyumas. Seorang warga Riau, Ria Handayani, melaporkan pemilik travel haji asal Banyumas, Rina Erawati, ke Polresta Banyumas pada 16 April 2026. Laporan tersebut telah diterima oleh petugas piket Reskrim dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL).
Dugaan Penipuan dan Gagal Berangkat Haji Furoda 2025
Dalam laporan yang disampaikan, kerugian para calon jamaah haji mencapai Rp1,75 miliar akibat kegagalan pemberangkatan haji furoda yang dijanjikan pada tahun 2025. Ria Handayani berperan sebagai perantara pengumpulan dana jamaah namun dana yang diserahkan tidak terealisasi menjadi keberangkatan haji.
"Para calon jamaah gagal berangkat meski sudah menyetorkan biaya penuh. Janji pengembalian dana dalam 60 hari kerja juga tidak ditepati," ujar kuasa hukum pelapor, Firmansyah Lubis, S.H, Jumat (17/4/2026).
Visa keberangkatan tidak keluar hingga batas waktu yang dijanjikan sehingga jamaah batal berangkat. Hal ini menjadi penyebab utama kerugian para jamaah dan menimbulkan dugaan penggelapan dana.
Rincian Korban dan Dugaan Kerugian
Dalam laporan polisi disebutkan ada empat calon jamaah haji yang menjadi korban dengan rincian kerugian sebagai berikut:
- SP dan PM (Rokan Hulu, Riau): Rp550 juta
- RM (Kampar, Riau): Rp275 juta
- MG (Rokan Hilir, Riau): Rp275 juta
- MS (inisial): Rp275 juta
Uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Ria Handayani, lalu ditransfer ke rekening PT Atlas Tour and Travel di Bank BNI serta rekening pribadi Rina Erawati di Bank BRI.
Bantahan Travel dan Perbedaan Fakta Versi Terlapor
Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Dwi Indrotito Cahyono, S.H, menyatakan bahwa ada perbedaan fakta terkait kasus ini. Ia menyebut bahwa Ria Handayani bukan korban melainkan mitra cabang Atlas Tour di Rokan Hulu yang mengelola pendaftaran jamaah.
Menurut Dwi, pada 2024 Ria mendaftarkan jamaah untuk program haji furoda 2025 dengan skema cicilan. Harga per jamaah berkisar Rp265–275 juta, namun Ria memperoleh fee Rp25 juta per jamaah sehingga yang disetorkan ke perusahaan sekitar Rp240–250 juta.
"Memang pada akhir 2025 tidak ada visa haji furoda yang keluar, jamaah tertunda. Pihak travel menawarkan dua opsi: refund atau berangkat tahun berikutnya," jelas Dwi.
Dari sembilan jamaah, empat memilih refund. Dua di antaranya sudah menerima pengembalian dana penuh, sementara dua lainnya masih kurang Rp75 juta per orang. Selain itu, pada Januari 2026, Ria meminta refund untuk seluruh jamaah, namun perusahaan meminta adanya pengganti kuota karena dana jamaah sudah masuk ke syarikah.
Proses Hukum dan Harapan Korban
Laporan ini kini dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Banyumas dengan nomor STPL/XX/IV/2026/Polresta Banyumas. Pelapor berharap proses hukum segera berjalan agar hak para calon jamaah dapat dikembalikan.
"Klien kami hanya berharap ada kejelasan dan itikad baik untuk mengembalikan hak para jamaah," ungkap Firmansyah.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor menyatakan pihaknya siap kooperatif dan menekankan adanya perbedaan mekanisme refund karena keterikatan kuota visa haji furoda.
Potensi Risiko pada Skema Haji Furoda dan Travel Non-Kuota
Kasus ini menjadi contoh nyata kerentanan sistem travel haji non-kuota khususnya skema furoda yang sangat bergantung pada kebijakan visa dari Arab Saudi. Kegagalan keluarnya visa berdampak langsung pada calon jamaah yang sudah mengeluarkan dana besar.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik travel haji agar tidak merugikan masyarakat dan menimbulkan sengketa hukum yang berkepanjangan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus dugaan penipuan dana haji ini bukan hanya soal tunggakan refund, tetapi juga mencerminkan ketidakpastian dan risiko besar yang dihadapi jamaah haji pada skema furoda yang selama ini kurang mendapat perhatian publik. Seringkali, jamaah menjadi korban karena ketergantungan pada visa yang terikat kebijakan luar negeri dan pengelolaan kuota yang tidak transparan.
Perbedaan versi antara pelapor dan pihak travel mengindikasikan perlunya regulasi dan pengawasan yang lebih kuat dari pemerintah terhadap agen travel haji, terutama mitra cabang yang beroperasi di daerah-daerah. Hal ini penting agar dana jamaah aman dan proses pemberangkatan jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ke depan, masyarakat dan calon jamaah haji harus lebih berhati-hati serta melakukan due diligence sebelum memilih agen travel. Pemerintah juga harus mengintensifkan edukasi dan pengawasan agar kasus serupa tidak terus berulang, menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji di Indonesia.
Untuk perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, pembaca dapat mengikuti berita resmi dan update dari Derap.id dan sumber berita terpercaya lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0