KPK Usulkan Revisi UU Partai Politik dan Peran Kemendagri untuk Transparansi dan Kaderisasi
- Empat Masalah Utama dalam Tata Kelola Partai Politik
- Revisi Pasal 29 dan Sistem Kaderisasi Partai Politik
- Transparansi dan Pelaporan Keuangan Partai
- Penguatan Pengawasan dan Sanksi Partai Politik
- Peran Kemendagri dalam Pendidikan Politik dan Pelaporan
- Penguatan Implementasi Putusan MK dan Batas Kepemimpinan
- Analisis Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah usulan penting untuk revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Usulan ini juga mencakup peran strategis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam tata kelola politik nasional. Hal ini disampaikan dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 oleh Direktorat Monitoring KPK di Jakarta, Jumat lalu.
Empat Masalah Utama dalam Tata Kelola Partai Politik
KPK menyatakan telah melakukan kajian mendalam terkait tata kelola partai politik dan menemukan empat hal krusial yang belum jelas atau belum ada aturannya dalam UU Parpol saat ini:
- Peta jalan pelaksanaan pendidikan politik yang belum terstruktur secara jelas.
- Standar sistem kaderisasi yang terintegrasi dan baku.
- Sistem pelaporan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel.
- Lembaga pengawasan yang efektif terhadap partai politik.
Karena itu, KPK memberikan sejumlah rekomendasi revisi terutama pada Pasal 29, 34, 35, 39, 46, dan 47 UU Parpol agar isu-isu tersebut dapat diatur secara rinci.
Revisi Pasal 29 dan Sistem Kaderisasi Partai Politik
KPK merekomendasikan agar Pasal 29 UU Parpol diubah dengan menambahkan klasifikasi anggota partai politik menjadi anggota muda, madya, dan utama. Selain itu, persyaratan untuk kader yang ingin menjadi calon DPR atau DPRD juga harus jelas, misalnya calon DPR harus berasal dari kader utama, sedangkan calon DPRD provinsi dari kader madya.
Persyaratan untuk calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah juga harus mencakup sistem kaderisasi yang demokratis dan terbuka. KPK juga mengusulkan penetapan batas waktu minimal keanggotaan dalam partai sebelum seseorang dapat dicalonkan dalam pemilihan umum.
Transparansi dan Pelaporan Keuangan Partai
Dalam revisi Pasal 34, KPK mengusulkan agar partai politik yang menerima dana bantuan pemerintah wajib melaporkan secara rinci kegiatan pendidikan politik yang dilakukan, termasuk peserta, tujuan, dan hasilnya. Selain itu, iuran anggota partai harus diatur berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatat dalam laporan keuangan.
KPK menekankan perlunya pengungkapan sumbangan perseorangan yang dibedakan antara pejabat eksekutif atau legislatif, anggota biasa, hingga nonanggota. Sebaliknya, Pasal 35 ayat (1) huruf c yang mengizinkan pencatatan sumbangan dari badan usaha diusulkan untuk dihapus, sehingga hanya sumbangan perseorangan yang dicatat.
Selain itu, pengelolaan keuangan partai wajib diaudit oleh akuntan publik setiap tahun dan hasilnya harus diintegrasikan dengan sistem pelaporan keuangan partai yang dikelola oleh Kemendagri secara periodik.
Penguatan Pengawasan dan Sanksi Partai Politik
KPK juga menyarankan agar Pasal 46 dilengkapi dengan lembaga pengawas yang memiliki kewenangan mengawasi keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik partai. Disusul dengan penambahan sanksi dalam Pasal 47 untuk partai yang tidak patuh melakukan audit dan pelaporan keuangan.
Peran Kemendagri dalam Pendidikan Politik dan Pelaporan
Terkait Kemendagri, KPK meminta revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 agar mengatur kurikulum pendidikan politik sebagai acuan bagi partai politik. KPK juga mengusulkan agar Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi terkait pelaksanaan pendidikan politik baik oleh pemerintah maupun partai politik.
Kemendagri juga harus menyusun sistem standar dan pelaporan kaderisasi yang terintegrasi dengan bantuan politik, serta membuat sistem pelaporan keuangan partai yang transparan dan dapat diakses publik.
Penguatan Implementasi Putusan MK dan Batas Kepemimpinan
KPK mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas minimal pilkada dengan sistem kaderisasi calon kepala daerah.
KPK juga mengusulkan batas maksimal kepemimpinan ketua umum partai selama dua periode masa kepengurusan untuk menjaga regenerasi dan mencegah monopoli kekuasaan dalam partai.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, usulan KPK ini merupakan langkah yang sangat strategis untuk memperbaiki tata kelola partai politik yang selama ini sering menjadi sumber masalah korupsi dan ketidaktransparanan dalam demokrasi Indonesia. Dengan memperjelas sistem kaderisasi, persyaratan calon legislatif dan eksekutif, serta penguatan pelaporan dan pengawasan keuangan, diharapkan partai politik bisa lebih profesional dan akuntabel.
Peran Kemendagri sebagai pembina umum juga harus diperkuat agar sistem pendidikan politik berjalan efektif dan terstandarisasi, sehingga kaderisasi partai tidak hanya formalitas tapi benar-benar menyiapkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.
Selanjutnya, masyarakat dan pengamat politik harus terus mengawal proses revisi ini agar rekomendasi KPK tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan diimplementasikan secara nyata demi demokrasi yang lebih sehat dan bersih dari praktik korupsi. Perubahan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem politik yang transparan dan akuntabel di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut dan update terbaru, ikuti terus berita dari sumber resmi dan media terpercaya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0