Naming Rights Taman dan Halte di Jakarta Bisa Pakai Nama Brand, Pramono Tegaskan Bukan untuk Partai Politik
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan naming rights atau hak penamaan fasilitas publik di Jakarta, seperti taman dan halte, dilakukan dengan pendekatan bisnis sebagai bagian dari skema pembiayaan kreatif. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan dan revitalisasi ruang publik tanpa tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam pernyataannya di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (17/4/2026), Pramono menegaskan bahwa kebijakan naming rights ini tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Ia secara tegas melarang penggunaan nama partai politik dalam penamaan fasilitas publik tersebut.
"Saya mengizinkan, tapi ini tidak ada hubungannya sama partai politik. Saya mengizinkan teman-teman sekalian untuk naming rights itu betul-betul pendekatannya sekali lagi saya tekankan secara bisnis, jadi tidak ada politiknya," ujar Pramono.
Skema Pembiayaan Kreatif untuk Pembangunan Ruang Publik
Pramono menjelaskan bahwa sejumlah proyek pembangunan dan revitalisasi ruang publik telah dan akan dibiayai melalui skema naming rights. Salah satu contoh nyata adalah pembangunan Taman Bendera Pusaka yang pembiayaannya sepenuhnya berasal dari skema ini tanpa menggunakan dana APBD.
"Salah satu contoh yang paling konkret yang sudah jadi adalah Taman Bendera Pusaka itu sepenuhnya pembiayaannya bukan dari APBD," tambahnya.
Selain itu, revitalisasi Taman Semanggi yang sedang berjalan dan ditargetkan selesai pada Juni 2026 juga memanfaatkan skema ini. Proyek senilai Rp134 miliar tersebut diharapkan menjadi kado istimewa bagi Jakarta.
"Mudah-mudahan selesai bulan Juni sebagai kado Jakarta angkanya Rp134 miliar rupiah itu juga dari naming rights," kata Pramono.
Perluasan Skema Naming Rights di Titik Strategis Jakarta
Skema pembiayaan kreatif ini juga diterapkan pada sejumlah titik strategis lain di Jakarta, seperti kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Dukuh Atas, yang saat ini tengah dalam tahap pengerjaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana terus membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta dalam pemberian hak penamaan ini, termasuk untuk taman-taman yang akan direvitalisasi ke depan.
Dengan pendekatan ini, Pramono berharap pembangunan ruang publik dapat berjalan optimal tanpa membebani APBD serta mendorong kolaborasi yang transparan dengan sektor swasta.
Manfaat dan Tantangan Naming Rights bagi Jakarta
- Pembiayaan Alternatif: Mengurangi beban APBD dalam pembangunan dan perawatan fasilitas publik.
- Kolaborasi Swasta: Memperkuat kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta secara bisnis dan transparan.
- Peningkatan Fasilitas Publik: Memungkinkan revitalisasi taman, halte, dan ruang publik lain dengan kualitas lebih baik.
- Kontroversi Potensial: Perlu pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau komersial yang tidak sesuai.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kebijakan naming rights yang diusung oleh Gubernur Pramono Anung ini merupakan langkah strategis yang inovatif untuk mengatasi keterbatasan anggaran daerah dalam pengembangan fasilitas publik. Dengan memanfaatkan dana swasta secara transparan, pemerintah dapat mempercepat pembangunan dan revitalisasi ruang publik yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak kota Jakarta.
Namun, meskipun kebijakan ini secara tegas tidak boleh melibatkan nama partai politik, masih ada potensi risiko penyalahgunaan untuk kepentingan tertentu jika pengawasan tidak diperketat. Oleh karena itu, penting bagi Pemprov DKI untuk menerapkan mekanisme seleksi dan pengawasan yang ketat agar naming rights benar-benar murni bersifat bisnis dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Ke depan, publik dan pemangku kepentingan wajib memantau implementasi kebijakan ini, terutama saat skema ini diperluas ke berbagai fasilitas publik strategis lainnya. Langkah ini bisa menjadi game-changer dalam pembiayaan infrastruktur kota jika dijalankan dengan baik dan bertanggung jawab.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca berita asli dari Liputan6.com.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0