Pakar Hukum Tegaskan Banyak Pihak Salah Paham Yurisdiksi Peradilan Militer

Apr 18, 2026 - 08:00
 0  7
Pakar Hukum Tegaskan Banyak Pihak Salah Paham Yurisdiksi Peradilan Militer

Jakarta – Pakar hukum terkemuka Agus Widjajanto mengungkapkan bahwa masih banyak pihak yang belum memahami secara tepat prinsip dasar yurisdiksi peradilan militer. Ketidaktahuan ini dinilai berpotensi menimbulkan kesalahan dalam berpikir dan bertindak terkait penanganan perkara pidana yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.

Ad
Ad

Agus menekankan bahwa anggota TNI aktif yang menjadi pelaku tindak pidana wajib diadili oleh peradilan militer, bukan oleh peradilan umum. Hal ini sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem peradilan militer di Indonesia.

Prinsip Yurisdiksi Peradilan Militer

Menurut Agus, subjek hukum dalam peradilan militer adalah anggota militer yang diduga melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, pihak yang menjadi objek peradilan militer adalah prajurit TNI yang bersangkutan, bukan masyarakat sipil atau pihak lain.

“Subjek hukum dalam peradilan militer adalah orang yang melakukan tindak pidana yaitu prajurit atau anggota militer yang diduga melanggar hukum. Jadi, yang menjadi subjek hukum dalam kasus ini adalah pelaku tindak pidana, yang harus diadili di peradilan militer, bukan di peradilan umum,” ujar Agus pada Jumat (17/4/2026).

Secara lebih luas, dalam perspektif hukum, subjek hukum adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban, sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang terkait dengan hak dan kewajiban tersebut. Dalam konteks peradilan militer, prajurit TNI sebagai subjek hukum wajib mempertanggungjawabkan tindak pidananya melalui mekanisme peradilan militer.

Implikasi Kurangnya Pemahaman Yurisdiksi Militer

Kurangnya pemahaman tentang yurisdiksi peradilan militer ini dapat menyebabkan beberapa konsekuensi serius, antara lain:

  • Kekeliruan penanganan perkara yang seharusnya masuk ranah militer, namun diproses di peradilan umum.
  • Ketidaktepatan penerapan hukum yang berpotensi mengganggu proses keadilan dan legitimasi peradilan militer.
  • Ketidakpastian hukum bagi anggota TNI dan masyarakat luas mengenai mekanisme hukum yang berlaku.

Agus juga mengingatkan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat dan aparat hukum dapat memahami batasan dan ruang lingkup yurisdiksi peradilan militer dengan baik.

Konteks Peraturan Perundang-undangan

Yurisdiksi peradilan militer diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Peradilan Militer dan peraturan terkait lainnya. Peradilan militer bertugas menangani perkara pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dalam kedinasan atau terkait tugas militer mereka.

Hal ini bertujuan untuk menjaga disiplin dan tata tertib militer, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan institusi militer.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pernyataan Agus Widjajanto ini sangat penting untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum agar tidak salah kaprah dalam menangani kasus yang melibatkan anggota TNI aktif. Kesalahpahaman yurisdiksi bisa berujung pada proses hukum yang tidak efektif dan menimbulkan ketidakadilan.

Lebih jauh, fenomena ini juga mencerminkan tantangan besar dalam sistem peradilan Indonesia yang harus mampu mengakomodasi mekanisme hukum khusus seperti peradilan militer. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum secara keseluruhan.

Kedepannya, pemerintah dan lembaga terkait perlu memperkuat edukasi hukum dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, juga meningkatkan transparansi dalam proses peradilan militer. Hal ini penting agar masyarakat memahami betul siapa yang berhak diadili di peradilan militer dan bagaimana mekanismenya, sehingga tidak terjadi salah tafsir yang merugikan banyak pihak.

Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terkini mengenai peradilan militer, masyarakat dapat mengikuti berita dari sumber resmi seperti SINDOnews dan media hukum terpercaya lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad