Kisruh Lahan Tanah Abang: PT KAI Pasang Plang, Klaim Hercules Jadi Sorotan

Apr 18, 2026 - 09:50
 0  6
Kisruh Lahan Tanah Abang: PT KAI Pasang Plang, Klaim Hercules Jadi Sorotan

Perseteruan sengit soal lahan di Tanah Abang kembali mencuri perhatian publik setelah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) berencana memasang plang sebagai bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut. Sementara itu, klaim yang diajukan oleh ahli waris Sulaeman Effendi melalui sosok Hercules masih menjadi perdebatan sengit, menimbulkan pertanyaan seputar keabsahan hak atas tanah yang sudah berlangsung lama ini.

Ad
Ad

Klaim PT KAI dan Upaya Penegakan Aset Negara

Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, menegaskan bahwa lahan seluas sekitar 4,3 hektare di Tanah Abang adalah aset negara yang sah milik PT KAI. Sebagai langkah awal, mereka akan mulai memasang plang di lokasi tersebut untuk menegaskan status kepemilikan.

"Langkah yang pertama kami lakukan, akan memasang plang. Menjelaskan data-data mengenai aset tersebut bahwa aset tersebut adalah milik dari PT Kereta Api Indonesia," ujar Dody pada Jumat (17/4/2026).

Selain pemasangan plang, PT KAI juga menggandeng Satgas Anti-Mafia Tanah yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kejaksaan Agung, serta Kepolisian untuk mengawasi dan melindungi aset tersebut dari segala bentuk penyalahgunaan dan pelanggaran hukum.

"Jika ditemukan unsur pidana, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," jelas Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, Brigjen Pol Arief Rachman.

Kontroversi Hak Verponding Klaim Hercules

Meskipun PT KAI mengklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), pihak ahli waris Sulaeman Effendi melalui Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya, Wilson Colling, mengajukan bukti kepemilikan berupa hak verponding era kolonial Belanda yang telah dikonversi menjadi Verponding Indonesia No. 946.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan bahwa berdasarkan data resmi, lahan tersebut tercatat atas nama PT KAI sebagai penerus dari Kementerian Perhubungan. Namun, ia menegaskan bahwa keabsahan hak verponding yang diklaim Hercules bukan ranah ATR/BPN, melainkan harus dibuktikan di pengadilan.

"Kami tidak bisa mengatakan itu tidak sah. Yang tercatat adalah atas nama PT KAI. Proses menonaktifkan hak verponding bisa dilakukan di pengadilan," terang Iljas.

Detail Luas dan Lokasi Lahan Sengketa

Menurut Dody Budiawan, lahan sengketa ini terbagi menjadi tiga lokasi utama dengan total luas 4,3 hektare:

  • Satu lokasi di Pasar Tasik seluas 1,3 hektare.
  • Dua lokasi lainnya berupa tanah berhimpitan atau "tanah bongkaran" dengan total 3 hektare sesuai HPL nomor 17 dan nomor 19.

Lahan ini rencananya akan digunakan untuk membangun rumah susun subsidi bagi warga bantaran rel, sebagai bagian dari program pemerintah untuk memanfaatkan aset negara yang selama ini kurang optimal.

Perdebatan Publik dan Sikap Pemerintah

Perdebatan sengit sempat terjadi antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dengan Ketua Umum Grib Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, terkait status kepemilikan lahan tersebut. Ara menegaskan bahwa pemerintah yakin lahan tersebut milik negara dan tidak ada kesalahan data terkait status kepemilikan.

"Kita sudah mendapatkan masukan dari Kementerian BUMN dan PT KAI bahwa itu adalah tanah milik negara. Kami akan tindaklanjuti," ujar Maruarar usai pertemuan di Jakarta Selatan pada Rabu (15/4/2026).

Sementara itu, Wilson Colling menegaskan bahwa ahli waris Sulaeman Effendi masih memegang kendali fisik atas lahan tersebut sejak tahun 2004 hingga kini berdasarkan bukti surat keterangan lurah dan hak verponding yang sah menurut mereka.

Wilson juga meragukan keabsahan HPL Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar klaim PT KAI karena menurutnya, verponding yang dikonversi Kementerian Perhubungan tidak sesuai dengan lokasi lahan di Tanah Abang.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, sengketa lahan di Tanah Abang yang melibatkan PT KAI dan pihak ahli waris melalui klaim Hercules bukan hanya soal administratif, tetapi juga mencerminkan kompleksitas pengelolaan aset negara di kawasan strategis Jakarta. Penegasan PT KAI untuk memasang plang dan melibatkan Satgas Anti-Mafia Tanah merupakan langkah penting untuk mencegah perambahan dan penyalahgunaan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.

Namun, klaim hak verponding yang diajukan ahli waris menunjukkan masalah klasik warisan hak tanah kolonial yang belum tuntas diselesaikan secara hukum di Indonesia. Hal ini menuntut proses hukum yang transparan dan adil agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Ke depan, pemerintah dan PT KAI harus mempercepat penyelesaian sengketa ini dengan melibatkan pengadilan agar kepastian hukum tercapai, sekaligus mendorong pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik seperti pembangunan rusun subsidi. Publik dan investor perlu mengawasi perkembangan kasus ini karena bisa menjadi preseden penting dalam pengelolaan aset negara dan sengketa lahan lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut, lihat berita lengkap di detikProperti.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad