Temuan ATR/BPN Tegaskan PT KAI Pemilik Sah Lahan 4,3 Hektare di Tanah Abang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kejelasan mengenai sengketa kepemilikan lahan di Tanah Abang yang tengah menjadi sorotan publik. Lahan seluas 4,3 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rusun subsidi tersebut dinyatakan sebagai aset negara yang terdaftar atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.
Data Resmi ATR/BPN Ungkap Status Lahan Tanah Abang
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa berdasarkan data resmi yang tercatat di kementerian, lahan tersebut tercatat dengan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 17 dan 19 yang diterbitkan pada tahun 2008 atas nama PT KAI.
"Berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR/BPN, bidang tanah tersebut milik PT KAI yang tercatat HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19," ujar Iljas pada pertemuan di Kantor Wisma Danantara, Senayan, Jakarta Selatan pada Jumat (17/4/2026).
Iljas juga menjelaskan bahwa sebelum menjadi milik PT KAI, lahan tersebut merupakan aset milik Kementerian Perhubungan dengan hak pakai yang diterbitkan pada tahun 1988, kemudian dialihkan menjadi hak pengelolaan PT KAI pada 2008.
Klaim Pihak Hercules dan Hak Verponding yang Dipersoalkan
Di tengah pernyataan resmi ATR/BPN, terdapat klaim kepemilikan dari pihak lain, khususnya Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya, Wilson Colling, yang mengaku memiliki alas hak verponding era kolonial Belanda yang telah dikonversi menjadi Verponding Indonesia No. 946.
Namun, Iljas menegaskan bahwa ATR/BPN tidak dapat menyatakan klaim tersebut tidak sah karena verponding bukan merupakan data administrasi pertanahan yang tercatat di kementerian. Dengan demikian, status kepemilikan verponding harus dibuktikan melalui jalur pengadilan dan bukan di Kementerian ATR/BPN.
"Kami tidak bisa mengatakan itu tidak sah. Kita hanya mengatakan bahwa yang tercatat di kita adalah atas nama Kementerian Perhubungan saat itu. Sekarang, sudah menjadi atas nama PT KAI," jelas Iljas.
Detail Luas dan Lokasi Lahan Sengketa
Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, mengungkapkan bahwa lahan sengketa ini terbagi dalam tiga lokasi, yakni:
- Lokasi pertama di Pasar Tasik seluas 1,3 hektare sesuai dengan grondkaart (peta dasar) yang dimiliki PT KAI.
- Dua lokasi lainnya merupakan tanah berhimpitan atau yang disebut sebagai tanah bongkaran, dengan total luas 3 hektare yang tercatat di HPL Nomor 17 dan 19.
Dengan total keseluruhan mencapai 4,3 hektare, lahan ini secara administratif menjadi milik PT KAI dan telah masuk dalam kategori aset negara yang harus dilindungi.
Langkah PT KAI Mengamankan Aset Tanah
Untuk menghindari penguasaan lahan oleh pihak yang tidak berhak, PT KAI akan melakukan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut pada Senin (20/4/2026). Pemasangan plang ini dimaksudkan sebagai tanda bukti kepemilikan dan upaya menjaga aset negara dari klaim sepihak.
"Langkah yang pertama kami lakukan, akan memasang plang. Menjelaskan data-data mengenai aset tersebut, bahwa aset tersebut adalah milik dari PT Kereta Api Indonesia," ujar Dody.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, temuan dan pernyataan resmi dari Kementerian ATR/BPN ini memberikan kejelasan yang sangat penting di tengah sengketa lahan yang cukup rumit di Tanah Abang. Penetapan PT KAI sebagai pemilik sah yang tercatat secara administratif memperkuat posisi pemerintah dalam menjaga aset negara dan mempercepat pembangunan rusun subsidi yang direncanakan.
Namun, keberadaan klaim verponding yang berasal dari masa kolonial membuka ruang bagi persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Ini menandakan bahwa sengketa tanah di Indonesia kerap melibatkan tumpang tindih dokumen dan sejarah kepemilikan, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang komprehensif dan transparan.
Ke depan, publik dan pemangku kepentingan harus mengawasi proses penyelesaian sengketa ini agar tidak menghambat proyek strategis yang menyasar kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemasangan plang oleh PT KAI menjadi langkah awal yang efektif untuk mempertegas status kepemilikan dan mencegah potensi konflik lebih lanjut.
Untuk mengikuti perkembangan terbaru terkait sengketa lahan ini, masyarakat dapat mengakses informasi melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN dan media terpercaya.
Referensi lengkap berita ini dapat dibaca di detikcom.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0