Sengketa Lahan Tanah Abang: Ini Luas dan Lokasi yang Diperdebatkan Ara-Hercules

Apr 18, 2026 - 13:21
 0  5
Sengketa Lahan Tanah Abang: Ini Luas dan Lokasi yang Diperdebatkan Ara-Hercules

Jakarta - Sengketa lahan di kawasan Tanah Abang masih menjadi perbincangan hangat, terutama antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI dengan pihak ahli waris Sulaeman Effendi yang didukung oleh Hercules. Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, mengungkapkan bahwa total lahan yang diperdebatkan mencapai 4,3 hektare dan terbagi ke dalam tiga lokasi berbeda.

Ad
Ad

Detail Luas dan Lokasi Lahan Sengketa di Tanah Abang

Dody menjelaskan secara rinci bahwa tiga lokasi lahan tersebut terbagi sebagai berikut:

  • Lokasi pertama berada di Pasar Tasik dengan luas sekitar 1,3 hektare sesuai data grondkaart.
  • Dua lokasi lainnya merupakan tanah berhimpitan, yang disebut tanah bongkaran, dengan total luas 3 hektare berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 17 dan nomor 19.

Lahan tersebut merupakan aset milik PT KAI berdasarkan HPL yang diterbitkan pada tahun 2008. Sebelumnya, lahan ini berada di bawah kepemilikan Kementerian Perhubungan dengan hak pakai sejak tahun 1988.

"Yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan, bekas hak pakai, sehingga bukan seketika atas nama PT KAI. Sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988. Kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI," jelas Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

Langkah PT KAI dalam Mengamankan Lahan dan Proyek Rusun Subsidi

Menanggapi sengketa ini, PT KAI berencana mengambil langkah tegas, termasuk memasang plang atau papan klaim kepemilikan lahan yang akan menjelaskan data resmi aset tersebut. Tujuannya agar proyek pembangunan rumah susun (rusun) subsidi bagi warga bantaran rel di Tanah Abang bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

Dody Budiawan menyatakan, "Langkah yang pertama kami lakukan, akan memasang plang. Menjelaskan data-data mengenai aset tersebut, bahwa aset tersebut adalah milik dari PT Kereta Api Indonesia."

Selain itu, PT KAI menggandeng Satgas Anti-Mafia Tanah yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk mengamankan lahan dari segala bentuk pelanggaran hukum.

"Dan apabila nanti ditemukan ada unsur-unsur pidana di dalamnya maka kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparatur penegak hukum lainnya," ujar Brigjen Pol Arief Rachman, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah.

Klaim Ahli Waris dan Bantahan PT KAI

Polemik semakin memanas karena pihak ahli waris Sulaeman Effendi melalui Wilson Colling, Ketua Tim Advokasi dan Hukum GRIB Jaya, menegaskan bahwa lahan tersebut masih menjadi milik ahli waris berdasarkan alas hak verponding era Belanda yang sudah dikonversi ke Verponding Indonesia No. 946.

Wilson menyebutkan bahwa lahan tersebut masih dikuasai dan ditempati oleh ahli waris sejak tahun 2004 hingga saat ini, dengan bukti surat keterangan PM 1 dari lurah setempat. Dia juga meragukan dokumen HPL nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar klaim PT KAI karena menurutnya lokasi yang tercantum pada dokumen tersebut bukan berada di Tanah Abang.

"Kalau saya lihat dari data mereka, dari konversi Kementerian Perhubungan verponding 14399, itu tidak ada dalam peta tanah yang lokasi di situ kalau konversi tanah 14399. Makanya menjadi keseluruhan daripada Direktur PT KAI yang mengatakan bahwa tanah asal mulanya dari grontkaard, di situ tidak ada grontkaard, artinya dia tidak membaca data," ujar Wilson.

Wilson juga menambahkan bahwa Hercules, Ketua Umum GRIB Jaya, berperan dalam menertibkan penghuni liar yang sebelumnya menduduki lahan tersebut, dan menyatakan bahwa PT KAI tidak pernah menguasai lahan secara fisik maupun membantu penertiban penghuni liar sejak tahun 1988 hingga 2018.

Posisi Menteri Maruarar Sirait dan Upaya Penyelesaian Sengketa

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), menegaskan bahwa lahan di Tanah Abang yang akan dibangun rusun subsidi merupakan tanah milik negara. Ia menyatakan telah memperoleh konfirmasi dari Kementerian BUMN dan PT KAI terkait kepemilikan tersebut.

"Kita sudah mendapatkan masukan dari Kementerian BUMN, dari Badan Pengelola Danantara yaitu Pak Donny, dan dari Dirut KAI bahwa itu adalah tanah milik negara. Kita akan tindaklanjuti, kita yakin bahwa itu milik negara," kata Ara usai pertemuan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, sengketa lahan seluas 4,3 hektare di Tanah Abang ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga berpotensi memicu konflik sosial dan menghambat pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan warga, seperti rumah susun subsidi. Sengketa yang melibatkan klaim dari ahli waris dan PT KAI menunjukkan kompleksitas pengelolaan aset negara yang harus ditangani dengan transparan dan adil.

Langkah PT KAI untuk memasang plang klaim dan menggandeng Satgas Anti-Mafia Tanah merupakan upaya preventif yang tepat, namun penyelesaian sengketa ini juga butuh keterlibatan aktif pemerintah pusat dan aparat hukum agar tidak berlarut-larut. Sementara itu, klaim ahli waris perlu dikaji secara objektif dengan menelaah dokumen hukum dan bukti fisik yang ada.

Ke depan, publik harus mengawasi perkembangan sengketa ini karena hasilnya akan menjadi preseden penting dalam pengelolaan aset tanah negara terutama di daerah strategis seperti Tanah Abang. Untuk informasi terkini dan perkembangan lebih lanjut, pembaca dapat melihat laporan lengkap di detikProperti serta media resmi pemerintah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad