Algoritma Bukan Entitas Kebal Hukum: Pendekatan Yuridis Harus Diperbarui

Apr 19, 2026 - 06:20
 0  7
Algoritma Bukan Entitas Kebal Hukum: Pendekatan Yuridis Harus Diperbarui

Perkembangan teknologi digital yang pesat menghadirkan tantangan baru bagi dunia hukum. Algoritma yang kini menjadi tulang punggung berbagai platform digital dan media sosial, ternyata belum mendapatkan perhatian hukum yang memadai. Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, yang menekankan bahwa algoritma bukan entitas yang kebal hukum dan pendekatan yuridis perlu segera diperbarui.

Ad
Ad

Algoritma dan Tantangan Pendekatan Hukum Klasik

Menurut Prof. Harris, selama ini hukum cenderung bersikap dogmatis dengan memandang teknologi sebagai sesuatu yang netral dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Padahal, algoritma tidak hanya sekadar kode pemrograman, melainkan membawa misi, desain, dan konsekuensi sosial yang nyata.

"Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi," tegas Prof. Harris, Sabtu (18/4/2026).

Dalam kerangka hukum saat ini, algoritma seringkali berada dalam ruang impunitas, sehingga sulit untuk menuntut pertanggungjawaban atas dampak negatif yang ditimbulkannya. Hal ini menjadi tantangan utama yang harus dihadapi oleh akademisi dan praktisi hukum agar regulasi teknologi bisa lebih efektif dan relevan.

Masalah Kausalitas, Status Subjek Hukum, dan Yurisdiksi

Prof. Harris memaparkan tiga tantangan utama hukum dalam mengatur algoritma:

  1. Kausalitas hukum: Sulit membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan tindakan negatif seperti kekerasan atau bunuh diri karena perusahaan teknologi sering menunjuk pada "kehendak bebas" korban sebagai penyebab utama.
  2. Status subjek hukum: Algoritma bukanlah subjek hukum karena bukan manusia maupun badan hukum sehingga tidak bisa secara langsung bertanggung jawab menurut hukum yang ada.
  3. Yurisdiksi: Algoritma beroperasi lintas batas negara, menimbulkan kesulitan dalam penerapan hukum nasional yang terbatas pada wilayah tertentu.

Lebih lanjut, Prof. Harris menambahkan bahwa dari perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan behavioral reinforcement secara sistematis dapat menghilangkan kemampuan rasional pengguna secara bertahap. Ini menunjukkan bahwa dampak algoritma bukanlah hal yang bisa dianggap remeh atau netral secara hukum.

Perlunya Pembaruan Paradigma Hukum Digital

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Prof. Harris mengajak para akademisi dan praktisi hukum agar berani melampaui paradigma hukum klasik yang hanya melihat teknologi sebagai alat netral. Paradigma baru harus mengakui bahwa teknologi, khususnya algoritma, membawa konsekuensi hukum dan sosial yang harus diatur secara tegas.

Pembaruan pendekatan yuridis ini meliputi:

  • Pengakuan algoritma sebagai entitas yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara tidak langsung melalui pembuat atau pengelolanya.
  • Pengembangan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dengan memperhatikan kausalitas yang kompleks dan multifaktorial.
  • Kolaborasi internasional untuk mengatasi isu yurisdiksi dan regulasi lintas negara dalam penggunaan algoritma.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pernyataan Prof. Harris membuka diskusi penting mengenai bagaimana hukum harus segera mengejar ketertinggalan dari perkembangan teknologi yang begitu cepat. Jika hukum tetap berpegang pada paradigma lama yang memandang algoritma sebagai entitas netral dan tanpa tanggung jawab, maka potensi penyalahgunaan teknologi dan dampak negatif bagi masyarakat akan semakin sulit dikendalikan.

Lebih jauh, isu ini bukan hanya soal teknologi semata, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan perlindungan hak-hak individu di era digital. Regulasi yang kuat dan adaptif akan menjadi kunci dalam mengatur algoritma agar tidak menjadi alat yang merugikan masyarakat atau melanggar hak asasi manusia.

Ke depan, publik perlu mengawasi bagaimana pembaruan hukum ini diimplementasikan oleh pemerintah dan industri teknologi. Pendekatan hukum yang inklusif dan progresif akan menjadi fondasi bagi tata kelola digital yang lebih adil dan bertanggung jawab.

Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi sumber asli di Kompas TV.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad