Luas Lahan Tanah Abang yang Diperdebatkan Ara-Hercules, Ini Fakta Lengkapnya
Kontroversi soal kepemilikan lahan di Tanah Abang yang melibatkan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan ahli waris Sulaeman Efendi masih menjadi perdebatan sengit. Luas lahan yang diklaim oleh PT KAI disebut mencapai 4,3 hektare, terbagi dalam tiga lokasi berbeda. Namun, pihak ahli waris bersama Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, tetap bersikukuh bahwa lahan tersebut adalah milik pribadi mereka.
Detail Luas dan Lokasi Lahan Menurut PT KAI
Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, menjelaskan bahwa lahan yang diklaim PT KAI terdiri dari tiga bagian. Pertama, lahan seluas 1,3 hektare di kawasan Pasar Tasik sesuai data grondkaart. Dua bagian lainnya adalah tanah yang berhimpitan, dikenal dengan nama tanah bongkaran, dengan total luas sekitar 3 hektare yang terdaftar dalam Hak Pengelolaan (HPL) nomor 17 dan 19.
"Dapat kami jelaskan di sini tanah kereta api di sana (Tanah Abang) ada tiga lokasi. Yang pertama itu ada lokasi di Pasar Tasik sesuai dengan grondkaart seluas 1,3 hektare. Kemudian ada lagi yang dua tanah berhimpitan kita sebut tanah bongkaran, tanah abang bongkaran, itu sesuai dengan sertifikatnya HPL nomor 17 dan 19 dengan total sekitar 3 hektare," ujar Dody dalam pertemuan di Kantor Wisma Danantara, Jakarta Selatan (17/4/2026).
Data Kementerian ATR/BPN Soal Hak Pengelolaan
Menurut Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Iljas Tedjo Prijono, HPL atas tanah tersebut terbit sejak 2008 atas nama PT KAI. Sebelumnya, hak pakai tanah itu dipegang oleh Kementerian Perhubungan sejak 1988.
"Yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan, bekas hak pakai, sehingga bukan seketika atas nama PT KAI. Sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988. Kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI," jelas Iljas.
Klaim Ahli Waris Sulaeman Efendi dan Peran Hercules
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi dan Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menegaskan bahwa tanah tersebut masih menjadi milik ahli waris Sulaeman Efendi dengan alas hak berupa verponding era Belanda yang sudah dikonversi menjadi Verponding Indonesia No. 946. Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh lurah setempat, tanah tersebut masih dikuasai secara fisik oleh ahli waris sejak tahun 2004 hingga 2007 dan ditempati hingga sekarang.
"Kalau saya lihat dari data mereka, dari konversi Kementerian Perhubungan verponding 14399, itu tidak ada dalam peta tanah yang lokasi di situ kalau konversi tanah 14399. Makanya menjadi keseluruhan daripada Direktur PT KAI yang mengatakan bahwa tanah asal mulanya dari grontkaard (kartu tanah), di situ tidak ada grontkaard, artinya dia tidak membaca data," ujar Wilson kepada detikcom (13/4/2026).
Wilson juga menyebutkan bahwa peran Hercules sebagai Ketua Umum GRIB Jaya adalah membantu ahli waris untuk menertibkan penghuni liar, bukan penguasa lahan. PT KAI disebut tidak pernah menguasai tanah tersebut secara fisik maupun melakukan penertiban penghuni liar yang ada sejak 1988 sampai 2018.
Pernyataan Menteri PKP Ara Soal Status Lahan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait alias Ara, menegaskan bahwa lahan di Tanah Abang yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun subsidi adalah milik negara. Pernyataan ini berdasarkan masukan dari Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Danantara.
"Kita sudah mendapatkan masukan dari Kementerian BUMN, dari Badan Pengelola Danantara yaitu Pak Dony, dan dari Dirut KAI bahwa itu adalah tanah milik negara. Kita akan tindaklanjuti, kita yakin bahwa itu milik negara," ujar Ara usai pertemuan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan (15/4/2026).
Bagaimana Sengketa Lahan di Tanah Abang Berkembang?
Sengketa lahan Tanah Abang ini menjadi sorotan karena melibatkan klaim dari negara melalui PT KAI dan hak waris yang didukung oleh organisasi masyarakat. Persoalan ini melibatkan aspek hukum pertanahan yang rumit, mulai dari status HPL, konversi hak pakai dari masa kolonial, hingga penguasaan fisik lahan secara nyata.
Berikut beberapa faktor penting yang perlu dipahami:
- Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan atas nama PT KAI sejak 2008 merupakan dasar klaim negara.
- Alas hak verponding yang dimiliki ahli waris adalah dokumen warisan dari era Belanda yang masih dipertahankan secara fisik dan administratif.
- Penguasaan fisik lahan oleh ahli waris dan peran Hercules dalam menertibkan penghuni liar menimbulkan pertanyaan terhadap klaim PT KAI.
- Peran instansi pemerintah seperti Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP yang menyatakan lahan milik negara memperkeruh situasi.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, sengketa lahan di Tanah Abang ini bukan sekadar persoalan administratif atau klaim hukum semata, tetapi mencerminkan ketegangan struktural dalam pengelolaan aset negara dan hak waris masyarakat. Kasus ini menunjukkan bagaimana dokumen hukum yang berbeda dari masa kolonial hingga era modern dapat berbenturan dan menimbulkan konflik berkepanjangan.
Lebih jauh, ketegangan ini berpotensi berdampak pada pembangunan kota dan penanganan kawasan strategis seperti Tanah Abang yang menjadi pusat perdagangan dan permukiman padat. Jika tidak diselesaikan secara transparan dan adil, sengketa ini bisa memicu ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak, termasuk masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut.
Ke depan, penting bagi pemerintah untuk membuka dialog inklusif antara pemegang hak, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain dengan melibatkan lembaga independen agar solusi yang dihasilkan tidak hanya berdasarkan kepentingan administratif tetapi juga keadilan sosial. Pembaca disarankan untuk terus mengikuti perkembangan sengketa ini karena akan menentukan wajah pengelolaan lahan strategis di ibu kota.
Untuk informasi resmi dan update terbaru, kunjungi detikProperti dan portal berita nasional terpercaya lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0