Biaya Persiapan Ikut PTSL 2026: Waspada Pungli dan Cara Daftarnya

Apr 19, 2026 - 14:40
 0  6
Biaya Persiapan Ikut PTSL 2026: Waspada Pungli dan Cara Daftarnya

Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanahnya secara resmi agar mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Program ini biasanya dijalankan secara serentak di wilayah tertentu dengan tujuan mempercepat legalisasi kepemilikan tanah.

Ad
Ad

Namun, masyarakat harus waspada terhadap pungutan liar (pungli) terkait biaya persiapan PTSL. Biaya yang berlaku sudah diatur secara resmi dan berbeda-beda sesuai wilayah. Berikut rincian lengkap biaya persiapan PTSL, syarat, dan prosedur pendaftaran yang perlu diketahui agar proses sertifikasi berjalan lancar dan transparan.

Biaya Persiapan PTSL Berdasarkan Kategori Wilayah

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa biaya persiapan PTSL diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan dibagi dalam lima kategori wilayah dengan tarif sebagai berikut:

  • Kategori I: Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur - Rp 450.000
  • Kategori II: Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat - Rp 350.000
  • Kategori III: Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur - Rp 250.000
  • Kategori IV: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan - Rp 200.000
  • Kategori V: Provinsi Jawa dan Bali - Rp 150.000

Biaya tersebut mencakup kegiatan persiapan seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok batas tanah, meterai, serta operasional petugas kelurahan atau desa. Namun, biaya ini belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ataupun Pajak Penghasilan (PPh).

"Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar," tegas Shamy Ardian.

Syarat Lengkap Mengikuti Program PTSL

Untuk mengajukan sertifikat tanah melalui PTSL, masyarakat harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi berikut:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Surat tanah atau dokumen bukti perolehan tanah (waris, hibah, jual beli)
  • Fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Formulir pendaftaran yang sudah diisi
  • Meterai Rp 10.000
  • Melunasi pembayaran BPHTB jika berlaku
  • Pasang patok batas tanah yang disetujui tetangga sekitar

Cara Daftar Sertifikat Tanah Lewat PTSL

Setelah syarat lengkap, pemohon perlu mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar sertifikat tanah melalui program PTSL:

  1. Cek Wilayah – Pastikan lokasi tanah termasuk dalam target program PTSL tahun 2026.
  2. Mengikuti Penyuluhan dari BPN – Pemohon wajib hadir dalam penyuluhan untuk memahami persyaratan dan prosedur.
  3. Pasang Batok Tanah/Batas Tanah – Memasang tanda batas dan menyerahkan surat pernyataan batas yang disetujui tetangga.
  4. Pengukuran dan Pengumpulan Dokumen – Petugas melakukan pengukuran fisik dan mengumpulkan dokumen kepemilikan.
  5. Pengumuman – Data hasil pengukuran diumumkan selama 14 hari di kantor panitia dan desa/kelurahan untuk masukan masyarakat.
  6. Penerbitan Sertifikat – Jika tidak ada masalah, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Informasi lebih lanjut tentang lokasi PTSL dapat diperoleh melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau kantor pertanahan kabupaten/kota.

Sejak program PTSL dimulai pada 2017, hingga April 2026 telah terdaftar lebih dari 126,55 juta bidang tanah, menandakan komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi tanah.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, penetapan biaya persiapan PTSL melalui SKB 3 Menteri merupakan upaya penting pemerintah untuk menjaga transparansi dan menghindari praktik pungli yang merugikan masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan terkadang masih ditemukan pungutan di luar ketentuan resmi, yang dapat membebani calon peserta terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Oleh karena itu, edukasi dan pengawasan ketat dari aparat desa, BPN, serta masyarakat sangat krusial agar program PTSL dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal. Selain itu, sosialisasi mengenai hak dan kewajiban peserta perlu diperluas agar masyarakat memahami proses dan biaya yang berlaku, sehingga tidak mudah terjebak pada pungli.

Ke depan, pemerintah juga harus memperhatikan kemudahan akses layanan di daerah-daerah terpencil dan mempercepat proses sertifikasi agar program ini benar-benar menjadi solusi utama dalam mengatasi sengketa dan ketidakpastian hukum atas tanah di Indonesia. Pantau terus informasi resmi dari detikProperti dan instansi terkait untuk update terbaru seputar PTSL.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad