DPR Jelaskan Alasan Kasus Andrie Yunus Tidak Bisa Diproses di Peradilan Umum

Apr 19, 2026 - 19:20
 0  6
DPR Jelaskan Alasan Kasus Andrie Yunus Tidak Bisa Diproses di Peradilan Umum

Jakarta, CNN Indonesia – Anggota Komisi I DPR, Yulius Setiarto, menjelaskan mengapa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tidak dapat diproses di peradilan umum, melainkan harus melalui peradilan militer. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026 mendatang, meskipun ada desakan dari berbagai pihak agar kasus ini dipindahkan ke peradilan umum.

Ad
Ad

Yurisdiksi Absolut UU Peradilan Militer Jadi Kendala

Menurut Yulius, masalah ini berakar pada adanya konflik norma antara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). UU Peradilan Militer masih menganut prinsip yurisdiksi absolut berbasis subjek hukum, yang berarti setiap prajurit TNI wajib menjalani proses hukum di peradilan militer, tanpa memandang jenis tindak pidana yang dilakukan.

"Konstruksi ini menciptakan bentuk legal exceptionalism yang memisahkan militer dari sistem peradilan umum," ujar Yulius saat dihubungi pada Minggu (19/4).

Ini berarti, meskipun Pasal 65 UU TNI secara tegas menyatakan bahwa prajurit aktif tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum, ketentuan tersebut tidak pernah efektif berlaku karena terhalang oleh Pasal 74 UU Peradilan Militer yang mensyaratkan pembentukan undang-undang peradilan militer baru sebagai prasyarat implementasi.

Konflik Antara Pasal 65 dan Pasal 74 UU Peradilan Militer

Pasal 65 UU TNI menyebutkan:

"Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang."

Namun, Pasal 74 UU Peradilan Militer menyatakan:

"Ketentuan Pasal 65 baru berlaku setelah undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru direvisi."

Akibatnya, selama lebih dari dua dekade, ketentuan Pasal 65 menjadi seperti pasal mati karena belum direvisi, sehingga praktik yang berjalan tetap menempatkan prajurit pelaku tindak pidana umum di bawah yurisdiksi peradilan militer.

Implikasi dan Kritik terhadap Sistem Peradilan Militer Saat Ini

Yulius menilai hal ini menunjukkan kurangnya political will dari DPR dan pemerintah untuk menuntaskan reformasi sektor keamanan, khususnya dalam aspek peradilan militer. Bahkan, revisi terbaru UU TNI tidak mengatasi persoalan dualisme yurisdiksi ini, sehingga ketidakjelasan tetap berlanjut.

Dari sudut pandang konstitusional, dominasi peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum dianggap bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Ketika pelaku prajurit diadili dalam sistem yang berbeda dengan warga sipil, sementara korban berasal dari masyarakat umum, hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan relasi kuasa.

  • Peradilan militer hanya seharusnya menangani pelanggaran yang berkaitan langsung dengan fungsi dan disiplin militer.
  • Kasus Andrie Yunus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem peradilan militer secara menyeluruh.
  • Diperlukan percepatan revisi UU Peradilan Militer agar selaras dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus Andrie Yunus membuka tabir masalah mendasar dalam sistem peradilan militer Indonesia yang selama ini tertutup. Ketidakjelasan batas yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum bukan hanya soal teknis hukum, melainkan mencerminkan kekurangan reformasi hukum yang signifikan dalam sektor keamanan nasional.

Praktik peradilan militer yang mengadili prajurit dalam kasus pidana umum berpotensi menghambat keadilan bagi korban dan menimbulkan persepsi impunitas. Ini menjadi tantangan serius bagi upaya membangun negara hukum yang adil dan transparan. Revisi UU Peradilan Militer seharusnya menjadi prioritas agar sistem hukum Indonesia tidak lagi membedakan perlakuan berdasarkan status militer, terutama dalam kasus-kasus sensitif yang menyangkut hak asasi manusia dan keadilan publik.

Ke depan, publik dan pemangku kepentingan harus terus mengawal proses revisi ini agar menghasilkan regulasi yang tegas dan berkeadilan, sekaligus menutup celah ketimpangan hukum yang sudah berlangsung puluhan tahun. Untuk informasi lebih lengkap mengenai kasus dan proses hukum terkait, kunjungi CNN Indonesia dan Kompas.

Kasus ini bukan hanya ujian bagi sistem peradilan militer, melainkan juga cerminan kesiapan sistem hukum Indonesia menghadapi tantangan reformasi yang lebih luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad