Pencurian Gudang Pabrik Batu di Gunungkidul: Polisi Amankan Dua Pelaku

Apr 21, 2026 - 16:20
 0  5
Pencurian Gudang Pabrik Batu di Gunungkidul: Polisi Amankan Dua Pelaku

Jajaran Polsek Ponjong, Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang pabrik penggilingan batu di wilayah Kalurahan Gombang, Kapanewon Ponjong. Dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang merugikan pemilik gudang hingga sekitar Rp 7 juta.

Ad
Ad

Awal Mula Kasus Pencurian di Gudang Pabrik Batu

Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah peralatan mesin di gudang pabrik miliknya. Pencurian terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban mendapat informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan, termasuk seseorang yang terlihat membawa barang berupa dinamo.

“Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban mendapat informasi dari warga yang melihat adanya aktivitas mencurigakan, termasuk seseorang yang membawa barang berupa dinamo,” jelas Kompol Hendra di Polres Gunungkidul, Selasa (21/4/2026).

Setelah menerima laporan, korban segera mengecek gudang dan menemukan sejumlah barang hilang, antara lain:

  • Satu unit gearbox penggerak
  • Dua unit dinamo penggerak
  • Satu unit as penggerak
  • Satu unit poli
  • Satu unit as kruk
  • Satu batang pir
  • Satu unit timbangan bogi

Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 7 juta akibat pencurian tersebut.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Polsek Ponjong langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus pada Jumat, 10 April 2026 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi menemukan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut barang curian.

Dua pelaku yang diamankan berinisial AM dan ECS, keduanya merupakan warga Gunungkidul. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian dengan memanfaatkan kondisi pabrik yang sudah lama tidak beroperasi dan minim pengawasan.

Modus operandi pelaku adalah dengan memanjat dinding gudang yang terbuat dari batako, lalu masuk melalui ventilasi. Setelah itu, mereka mengambil peralatan mesin dan mengeluarkannya lewat jendela gudang sisi selatan.

Lebih jauh, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa beberapa kali sejak pasca Lebaran 2026. Barang hasil curian dijual ke pengepul rongsokan maupun melalui platform jual beli daring.

“Barang-barang tersebut sempat dijual melalui media sosial dengan harga sekitar Rp 350 ribu. Hasil penjualan kemudian dibagi antara kedua pelaku,” tambah Kompol Hendra.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Vega R
  • Satu unit gearbox tipe 60
  • Dua unit dinamo merk Wipro dengan kapasitas berbeda

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Imbauan Polisi untuk Pengamanan Gudang dan Usaha

Kompol Hendra Prastawa mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha atau gudang yang tidak aktif, agar meningkatkan pengamanan untuk mencegah kejahatan serupa.

“Pastikan ada sistem pengawasan atau penjagaan, sehingga potensi tindak kriminal bisa diminimalisir,” pungkasnya.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus pencurian di gudang pabrik batu ini bukan hanya masalah kehilangan barang, namun juga mencerminkan kerentanan keamanan di kawasan industri kecil dan menengah yang sering kali tidak mendapat perhatian serius. Gudang yang tidak aktif atau minim pengawasan menjadi titik rawan bagi pelaku kejahatan karena mudah dimanfaatkan untuk aksi kriminal.

Selain itu, penggunaan media sosial sebagai sarana menjual barang curian menunjukkan bagaimana teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk mempercepat dan mempermudah peredaran barang ilegal. Ini menuntut aparat penegak hukum untuk semakin adaptif dalam pengawasan transaksi daring.

Ke depan, penting bagi aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk menggalakkan program pengamanan terpadu dan edukasi bagi pelaku usaha agar menerapkan sistem pengawasan yang efektif, seperti pemasangan CCTV dan patroli rutin. Masyarakat juga harus waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menjaga keamanan lingkungan industri.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca laporan resmi di sumber asli berita serta berita kriminal terkini di CNN Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad