UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan: Aturan Upah dan Jaminan Sosial

Apr 21, 2026 - 16:21
 0  8
UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan: Aturan Upah dan Jaminan Sosial

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam memberikan payung hukum yang jelas dan perlindungan komprehensif bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah pelarangan terhadap perusahaan penyalur pekerja rumah tangga (P3RT) untuk memotong upah PRT.

Ad
Ad

Larangan Pemotongan Upah dan Hak PRT dalam UU PPRT

Dalam Pasal 28 UU PPRT, secara tegas disebutkan beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh perusahaan penyalur PRT. P3RT sebagai badan usaha yang bergerak di bidang penempatan PRT tidak diperbolehkan:

  • Memotong upah dan memungut biaya dalam bentuk apapun dari calon maupun pekerja rumah tangga.
  • Menahan dokumen pribadi asli PRT maupun menghalangi akses komunikasi mereka.
  • Menempatkan PRT ke badan usaha atau lembaga lain yang bukan pemberi kerja perseorangan.
  • Memaksa calon PRT untuk terikat perjanjian penempatan setelah masa perjanjian berakhir.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi mendapat sanksi administratif, mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembatasan, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha bagi P3RT.

Hak Pekerja Rumah Tangga yang Diatur dalam UU

UU PPRT juga mengatur hak-hak mendasar yang harus diterima oleh PRT, meliputi:

  • Hak menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan.
  • Waktu kerja yang manusiawi serta waktu istirahat yang cukup.
  • Cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
  • Upah dan tunjangan hari raya keagamaan yang dibayarkan sesuai kesepakatan.
  • Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Bantuan sosial dari pemerintah pusat.
  • Makanan sehat dan akomodasi layak bagi PRT penuh waktu.
  • Lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  • Hak untuk mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja melanggar perjanjian.

Ketentuan mengenai besaran dan waktu pembayaran upah akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan PRT

UU ini juga menetapkan mekanisme penyelesaian perselisihan yang melibatkan PRT, pemberi kerja, dan P3RT. Proses musyawarah mufakat menjadi langkah awal yang harus ditempuh dalam waktu maksimal 7 hari sejak permintaan musyawarah diajukan.

Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh ketua RT/RW setempat atau mediator dari instansi terkait yang mengurusi ketenagakerjaan. Mediator wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak pengaduan diterima, dan dapat memberikan anjuran tertulis maupun keputusan.

Pengesahan RUU PPRT Jadi UU: Momen Bersejarah

Pengesahan RUU PPRT menjadi UU berlangsung di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, sekitar pukul 11.30 WIB. Momen ini disambut antusias oleh komunitas pekerja rumah tangga yang hadir di balkon ruang rapat, menunjukkan besarnya harapan terhadap perlindungan hukum ini.

"Yang kami hormati, 'fraksi balkon', yang hari ini berbahagia dengan pengesahan rancangan undang-undang ini," ucap Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sambil disambut tepuk tangan meriah.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini adalah langkah monumental dalam memperbaiki posisi tawar dan perlindungan hak-hak PRT yang selama ini kerap terabaikan. Dengan mengatur secara rinci larangan pemotongan upah dan penyediaan jaminan sosial, UU ini berpotensi mengurangi praktik eksploitasi dan ketidakadilan di sektor informal yang besar ini.

Namun, keberhasilan implementasi UU ini sangat bergantung pada pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap pelanggaran, terutama pada perusahaan penyalur PRT (P3RT). Selain itu, edukasi kepada pemberi kerja dan masyarakat luas juga krusial agar hak-hak PRT dapat dihormati dan dipatuhi.

Ke depan, publik perlu terus mengawal perkembangan aturan pelaksanaan yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah, khususnya terkait standar upah dan jaminan sosial. Ini menjadi tahap penting agar perlindungan hukum tidak hanya ada di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja rumah tangga.

Untuk informasi lengkap dan update terbaru mengenai UU PPRT, kunjungi sumber resmi detikNews dan pantau perkembangan di media nasional terpercaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad