UU PPRT Disahkan DPR: Jaminan Sosial PRT Akan Diatur dalam Peraturan Pemerintah
Setelah penantian panjang selama 22 tahun, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan oleh DPR pada Selasa, 21 April 2026. Langkah ini merupakan titik balik penting dalam memberikan perlindungan hukum dan hak yang layak bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, yang selama ini kerap menghadapi berbagai tantangan dan ketidakpastian dalam status hukum dan jaminan sosial mereka.
Pengesahan UU PPRT dan Dampaknya bagi Pekerja Rumah Tangga
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pengesahan UU ini adalah hasil dari proses panjang dan komitmen pemerintah serta legislatif untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi PRT. Dalam kesempatan tersebut, Dasco juga menegaskan bahwa aspek jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Jaminan sosial untuk PRT memang belum secara rinci diatur dalam UU, tapi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang akan segera disusun," ujar Dasco.
Hal ini berarti perlindungan seperti jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan bagi PRT akan mendapat perhatian khusus dalam regulasi turunan UU tersebut.
Sejarah Panjang UU PPRT dan Tantangan yang Dihadapi
UU PPRT telah menjadi isu yang diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Sebelum pengesahan ini, pekerja rumah tangga di Indonesia tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, sehingga mereka rentan terhadap eksploitasi, pelecehan, dan kondisi kerja yang tidak manusiawi.
Berbagai kalangan, termasuk LSM, aktivis HAM, dan sejumlah anggota DPR, sejak lama mendorong hadirnya regulasi yang dapat menjamin hak-hak dasar PRT, mulai dari upah yang adil, hari libur, hingga jaminan sosial yang memadai.
Isi Pokok UU PPRT dan Rencana Implementasi
UU PPRT hadir dengan sejumlah ketentuan penting, antara lain:
- Pengenalan status hukum pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja formal.
- Pengaturan standar upah minimum dan jam kerja yang layak.
- Ketentuan mengenai kontrak kerja yang jelas dan tertulis.
- Jaminan hak cuti, istirahat, serta perlindungan dari kekerasan dan pelecehan.
Namun, untuk aspek jaminan sosial seperti asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan, pemerintah akan menyusun aturan teknis melalui Peraturan Pemerintah. Ini penting agar penerapan jaminan sosial dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Reaksi dan Harapan dari Berbagai Pihak
Pengesahan UU ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan. Aktivis pekerja dan organisasi masyarakat sipil berharap UU ini dapat menjadi titik awal yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi PRT di Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR diharapkan segera menuntaskan regulasi pelaksana agar manfaat UU ini dapat dirasakan secara nyata oleh pekerja rumah tangga. Implementasi yang tepat dan pengawasan ketat menjadi kunci suksesnya.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pengesahan UU PPRT ini adalah terobosan besar yang menunjukkan kemajuan perlindungan tenaga kerja di Indonesia, khususnya bagi kelompok pekerja yang selama ini sering terlupakan. Namun, keberhasilan UU ini sangat bergantung pada kecepatan dan kualitas Peraturan Pemerintah yang akan mengatur jaminan sosial.
Tanpa regulasi teknis yang jelas dan implementasi yang konsisten, UU ini berisiko menjadi dokumen formal tanpa dampak signifikan di lapangan. Oleh karena itu, publik dan pemangku kepentingan harus terus mengawal proses pembuatan PP dan pelaksanaan UU ini agar hak-hak PRT benar-benar terlindungi.
Ke depan, pengaturan jaminan sosial yang lengkap dan sistematis juga akan membuka peluang bagi integrasi PRT ke dalam sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih luas, termasuk akses terhadap program jaminan sosial nasional.
Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan terkini tentang pengesahan UU PPRT dan aturan pelaksananya, Anda dapat mengikuti laporan resmi melalui sumber berita asli Detik dan media terpercaya lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0